Masa Pemeliharaan (Retensi)
Masa Pemeliharaan (Retensi) adalah bentuk tanggung jawab yang diberikan Penyedia kepada PPK/PP, yang menjamin bahwa pekerjaan yang telah selesai memenuhi standar yang disepakati dan akan tetap memenuhi persyaratan tersebut dalam jangka waktu tertentu setelah pekerjaan selesai. Dalam hal ini, Masa Pemeliharaan (Retensi) terdapat dua tipe:
PPK/PP melakukan pembayaran sebesar 95% dari nilai kontrak, kemudian kekurangan pembayaran sebesar 5% akan ditahan untuk dibayarkan ketika Masa Pemeliharaan (Retensi) selesai
PPK/PP melakukan pembayaran sebesar 100% dari nilai kontrak tersebut, kemudian Penyedia akan memberikan Jaminan Pemeliharaan (berupa Bank Garansi/Surety Bond) kepada PPK/PP. Apabila Penyedia tidak memenuhi kewajibannya untuk memberi Jaminan Pemeliharaan selama Masa Pemeliharaan maka PPK/PP berhak mengklaim Jaminan tersebut.
Informasi adanya Masa Pemeliharaan (Retensi) dibutuhkan PPK/PP untuk kelengkapan persyaratan proses input Kartu Pengawasan di SAKTI. Karena informasi Masa Pemeliharaan (Retensi) akan diperlukan dalam proses tersebut, sehingga perlu dilampirkan ke dalam Surat Pesanan.
Bagaimana Cara PPK/PP melampirkan Informasi Masa Pemeliharaan (Retensi)?
PPK/PP yang melakukan transaksi produk jasa dengan memilih jenis termin pembayaran secara bertahap. Melalui opsi “Tulis Rencana Pembayaran” pada kolom Detail Rencana Pembayaran PPK/PP dapat melampirkan informasi secara rinci terkait pengajuan pembayaran termin bertahap. Selain itu, PPK/PP dapat melampirkan informasi mengenai adanya Masa Pemeliharaan (Retensi). Sehingga, dengan PPK/PP melampirkan informasi mengenai Uang Muka (DP) dalam Detail Rencana Pembayaran nantinya akan terlampir dalam Surat Pesanan.