Jaminan Pelaksanaan: Pengertian, Dasar Hukum, Ketentuan, dan Contoh Dokumen
Definisi Jaminan Pelaksanaan
Jaminan Pelaksanaan adalah dokumen Penjaminan berupa Bank Garansi/Surety Bond yang diterbitkan oleh Penjamin atas Permintaan Terjamin, untuk menjamin kinerja Terjamin dalam suatu kontrak dengan Penerima Jaminan.
Dasar Hukum Jaminan Pelaksanaan
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, Pasal 33 terkait dengan Jaminan Pelaksanaan:
1. Jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c diberlakukan untuk Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
2. Jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan dalam hal:
a. Pengadaan Jasa Lainnya yang aset Penyedia dikuasai oleh pengguna; atau
b. dihapus
3. Besaran nilai jaminan pelaksanaan sebagai berikut:
a. Untuk nilai penawaran antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari nilai HPS, jaminan pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai Kontrak; atau
b. Untuk nilai penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS, jaminan pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai HPS.
4. Besaran nilai jaminan pelaksanaan untuk pekerjaan terintegrasi sebagai berikut:
a. Untuk nilai penawaran antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari nilai pagu anggaran, jaminan pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai Kontrak; atau
b. Untuk nilai penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai pagu anggaran, jaminan pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai pagu anggaran.
5. Jaminan pelaksanaan berlaku sampai dengan serah terima pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya atau serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi.
Berdasarkan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021:
- Jaminan Pelaksanaan digunakan untuk:
a. Pengadaan Barang
b. Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
c. Pengadaan Jasa Lainnya
d. Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi
Dengan Nilai Kontrak lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan metode pengadaan Tender, Tender Cepat, Penunjukkan Langsung, Pengadaan Langsung Konstruksi (nilai antara Rp200.000.000,00 -Rp400.000.000,00) dan E-Purchasing.
Jaminan Pelaksanaan tidak diperlukan untuk:
Pengadaan Jasa Konsultansi
Pengadaan Jasa Lainnya yang aset Penyedia dikuasai oleh pengguna
Besaran Nilai Jaminan Pelaksanaan adalah sebagai berikut :
- PPK dalam melakukan proses persiapan pengadaan harus menetapkan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian harga.
Permintaan atas Jaminan Pelaksanaan telah diinformasikan oleh PPK maupun Pokja Pemilihan dalam dokumen persiapan pengadaan atau dokumen kompetisi.
Jaminan Pelaksanaan diserahkan oleh penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) setelah tercapai kesepakatan harga dengan Penyedia untuk Metode Negosiasi dan Penyedia ditetapkan sebagai Pemenang dalam proses Mini-Kompetisi. Jaminan pelaksanaan diserahkan paling lambat sebelum proses penandatanganan Surat Pesanan. Jaminan Pelaksanaan disimpan oleh PPK sampai masa berlaku jaminan berakhir.
Pada saat akan dimulai proses penandatanganan Kontrak antara PPK dan Penyedia, PPK melakukan verifikasi atas dokumen jaminan pelaksanaan secara tertulis kepada penerbit jaminan.
Setelah Jaminan Pelaksanaan dinyatakan sah dan diterima, maka PPK atau Pokja Pemilihan dapat mengembalikan Jaminan Penawaran (apabila ada atau sempat dimasukkan ketika Penyedia melakukan submit penawaran).
Catatan tambahan :
a. Ketika penyedia melakukan penawaran, maka akan membuat jaminan penawaran.
b. Ketika Penyedia akan melakukan proses penandatanganan kontrak, sebelum itu Penyedia membuat jaminan pelaksanaan. PPK melakukan verifikasi jaminan pelaksanaan yang dibuat penyedia.
c. Ketika jaminan pelaksanaan sah dan diterima oleh PPK, maka jaminan penawaran yang dimasukkan di fase penawaran (khususnya dalam Metode Mini-Kompetisi) dikembalikan ke penyedia. Jaminan pelaksanaan dilanjutkan sampai kontrak serah terima.
Apabila terjadi keadaan kahar atau atau peristiwa kompensasi yang melampaui Tahun Anggaran, maka Jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai dengan masa perpanjangan waktu yang diberikan. Perpanjangan ini diberikan setelah PPK telah melakukan analisa bahwa Penyedia dinilai mampu menyelesaikan pekerjaan apabila diberikan perpanjangan waktu.
Salah satu sebab PPK dapat melakukan pemutusan Kontrak kepada penyedia apabila Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan Pelaksanaan.
Jaminan Pelaksanaan akan berlaku hingga serah terima pekerjaan pengadaan barang/jasa lainnya.
Jaminan Pelaksanaan akan berlaku hingga serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi (Provisional Hand Over). Selanjutnya untuk masa Pemeliharaan, Penyedia memberikan Jaminan Pemeliharaan hingga serah terima final (Final Hand Over) dalam Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
Syarat dan Ketentuan Unggah Dokumen Jaminan Pelaksanaan
Berdasarkan nilai transaksi, berikut adalah ketentuan terkait kewajiban mengunggah dokumen jaminan pelaksanaan:
Ringkasan Materi atas Jaminan Pelaksanaan
Berikut adalah ringkasan materi Jaminan Pelaksanaan, berdasarkan pengertian, dasar hukum, dan ketentuannya yang telah dijelaskan sebelumnya:
Contoh Dokumen Jaminan Pelaksanaan dan bentuk Bank Garansi atas Jaminan Pelaksanaan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 & Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021