Panduan Pembayaran Langsung (LS) Kontraktual Non Termin/Sekaligus Panduan Pembayaran Langsung (LS) Kontraktual Non Termin/Sekaligus

Panduan Pembayaran Langsung (LS) Kontraktual Non Termin/Sekaligus

Catatan Penting


Mekanisme Pembayaran Langsung (LS) Kontraktual Non Termin/Sekaligus untuk belanja barang/jasa atas transaksi Katalog Elektronik versi 6 melibatkan penggunaan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) Kemenkeu. PPK K/L mengajukan pembayaran melalui penerbitan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) di SAKTI. Proses pencairan dana kemudian ditindaklanjuti oleh Bendahara Umum Negara (BUN) melalui penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sesuai dengan ketentuan peraturan pelaksanaan anggaran yang berlaku. 

Berbeda dengan mekanisme pembayaran Uang Persediaan (UP), mekanisme pembayaran Langsung (LS) tidak memiliki batas nilai transaksi. Selain itu, dalam mekanisme pembayaran LS untuk transaksi E-Purchasing, Instansi Pemerintah bertanggung jawab melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum memulai proses pembayaran di Katalog Elektronik:

  • PPK wajib terlebih dahulu membuat dan mendaftarkan data kontrak di aplikasi SAKTI. Pastikan nomor kontrak yang didaftarkan di SAKTI sesuai dengan nomor Surat Pesanan yang terbit dari Katalog Elektronik untuk memastikan proses berjalan lancar.

  • PPK wajib mendaftarkan data Penyedia sebagai Supplier Tipe 2 di SAKTI.

  • Saat ini pembayaran LS Kontraktual hanya dapat dilakukan atas pesanan non termin/sekaligus. Adapun LS Kontraktual Termin/Bertahap sedang dalam tahap pengembangan sistem.

Berikut alur pembayaran LS Kontraktual pada Katalog Elektronik versi 6:

Tata cara pembayaran LS Kontraktual Non Termin/Sekaligus pada Katalog Elektronik versi 6 adalah sebagai berikut:

  1. Setelah PPK memilih metode pembayaran dan mengisi data COA, status pembayaran akan berubah menjadi “Menunggu Kelengkapan Dokumen”. Pada tahap ini, terdapat dua proses pengunggahan dokumen yang dapat dilakukan secara paralel, yaitu:

    • Unggah dokumen penagihan (faktur pajak atau dokumen pendukung lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku) oleh Penyedia.

    • Unggah bukti potong pajak (atau dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku) oleh PPK.

      Penyedia akan menerima notifikasi dan dapat melakukan pengunggahan pada akun yang dimiliki. 

      Adapun PPK dapat melakukan pengunggahan bukti potong pajak dengan klik tombol “Unggah Bukti Potong Pajak”.

  1. Selanjutnya akan muncul pop-up unggah Bukti Potong Pajak. PPK dapat memilih apakah memerlukan bukti potong pajak atau tidak berdasarkan jenis transaksinya.

  1. PPK dapat menentukan KPP (Kantor Pajak Pratama) yang akan dipilih sebagai pemungut PPN dan PPnBM. PPK dapat memilih salah satu dari list KPP yang sudah tersedia. Jika pada pesanan tidak terdapat PPN dan/atau PPnBM, maka PPK dapat menghiraukan pengisian KPP untuk PPN dan PPnBM.

  1. Apabila transaksi memerlukan bukti potong pajak, tentukan:
    • jenis PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    • kode KPP;
    • dan nilai pajak. 

          Lampiran bukti potong pajak bersifat opsional.

  1. Jika PPK ingin menambahkan > 1 (satu) jenis PPh, klik tombol “+ Tambah PPh”.

  1. Setelah semua data yang diisikan sudah tepat, klik “Simpan”.

 

  1. Bukti potong pajak dari PPK dan dokumen penagihan dari Penyedia wajib diunggah terlebih dahulu sebelum proses pembayaran dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Setelah kedua pihak berhasil mengunggah masing-masing dokumen tersebut, PPK dapat melanjutkan pembayaran dengan klik “Lanjutkan Pembayaran”.

  1. Tahap berikutnya adalah melakukan verifikasi kelengkapan dokumen pendukung pembayaran LS. Klik “Lanjutkan Pembayaran” untuk membuat dokumen Invoice dan pemungutan tarif PNBP.

  1. Selanjutnya sistem akan membuat dokumen invoice dan pemungutan tarif PNBP. Setelah terbuat, PPK dapat memverifikasi kelengkapan dokumen pendukung LS, yang terdiri dari:

    • Surat Pesanan

    • BAST

    • Invoice 

    • Dokumen Pemungutan Tarif PNBP

    • Faktur Pajak (jika diperlukan)

    • Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku (apabila ada)

  2. Setelah semua dokumen dipastikan lengkap dan benar, pembayaran dapat dilanjutkan dengan klik “Lanjutkan Pembayaran”.

  1. PPK akan diminta untuk memilih termin pembayaran yang tercatat pada kontrak SAKTI. Sistem Katalog Elektronik akan menampilkan list termin yang ada pada kontrak beserta dengan nilai masing-masing termin. 

  1. Selanjutnya, akan muncul pop-up konfirmasi metode pembayaran LS. Untuk melanjutkan, klik “Ajukan Pembayaran”.

  1. Selanjutnya, lakukan proses lain terkait dengan Pembayaran LS di SAKTI mengikuti aturan yang berlaku. Proses tersebut diantaranya adalah:
    • Penerbitan Surat Perintah Pembayaran (SPP);
    • Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM);
    • Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Petunjuk teknis (juknis) Pembayaran LS untuk aplikasi SAKTI dapat diakses dengan klik ikon pada halaman berikut:

 

  1. Sistem Katalog Elektronik akan memperbarui status penerbitan SPP, SPM, dan SP2D sesuai dengan yang dilakukan di SAKTI. Status akan diperbarui setiap satu jam sekali. 

 

 

  1. Pesanan dianggap selesai apabila SP2D terhadap pesanan tersebut telah terbit.