A. Treatment terhadap Transaksi Non-K/L/PD yang Termasuk dalam Whitelist Kementerian Kesehatan
Seluruh PPK/PP KLPD dapat melakukan transaksi pada Kategori Obat dan Alat Kesehatan, namun tidak seluruh PPK/PP Non-K/L/PD dapat melakukan transaksi pembelian pada Kategori Obat dan Alat Kesehatan. PPK/PP Non-K/L/PD yang dapat melakukan transaksi pembelian pada Kategori Obat dan Alat Kesehatan adalah PPK/PP yang termasuk dalam whitelist Kementerian Kesehatan. Apabila PPK/PP tersebut tidak termasuk dalam whitelist atau dihapus dalam whitelist Kementerian Kesehatan maka tidak dapat melakukan transaksi pembelian Kategori Obat dan Alat Kesehatan. Berikut ini merupakan penjelasan detail untuk seluruh PPK/PP K/L/PD dan PPK/PP Non-K/L/PD yang dapat melakukan transaksi pembelian di Kategori Obat dan Alat Kesehatan:
1. Pembelian Produk secara Langsung
Setelah PPK/PP selesai melakukan pemilihan produk yang sesuai dan hanya ingin membeli 1 jenis produk saja, maka PPK/PP dapat melakukan pembelian langsung melalui Halaman Detil Produk dengan menekan opsi Beli Langsung. Khusus untuk transaksi Kategori Obat dan Alat Kesehatan apabila PPK/PP tersebut terdaftar dalam Kementerian Kesehatan, maka PPK/PP tersebut dapat melakukan pengadaan langsung melalui Halaman Detil Produk dengan menekan opsi Beli Langsung.
Gambar Pembelian Langsung Produk Terpilih
Setelah memilih opsi “Beli Langsung”, maka silakan mengikuti petunjuk berikutnya yaitu “Proses Checkout”
PP hanya dapat melanjutkan pembelian jika total nominal transaksi maksimal Rp 200 juta, sedangkan PPK hanya dapat melanjutkan pembelian jika total nominal transaksi lebih besar dari Rp 200 juta.
2. Pembelian Produk melalui Keranjang Belanja
Jika PPK/PP ingin melakukan pembelian beberapa jenis produk berbeda dari satu penyedia yang sama, khusus untuk transaksi Kategori Obat dan Alat Kesehatan apabila PPK/PP tersebut terdaftar dalam Kementerian Kesehatan maka PPK/PP dapat memilih produk yang sesuai dan memasukkan produk tersebut terlebih dahulu ke Keranjang dengan menekan opsi “Tambah Keranjang”.
PP hanya dapat melanjutkan pembelian jika total nominal transaksi maksimal Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), sedangkan PPK hanya dapat melanjutkan pembelian jika total nominal transaksi lebih besar dari Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Gambar Tambah Keranjang Produk Obat/Alkes
Jika opsi “Tambah Keranjang” sudah dipilih, maka akan timbul notifikasi berupa “Barang telah dimasukkan ke keranjang. Lihat Keranjang”. Apabila notifikasi yang timbul berupa “Keranjang anda penuh. Hapus beberapa untuk menambah produk lainnya”, maka PP diharuskan untuk menghapus terlebih dahulu barang yang telah masuk ke dalam keranjang dikarenakan keranjang sudah penuh. Penting untuk diketahui oleh PPK/PP bahwa menambahkan kuantitas produk ke dalam keranjang tergantung pada pengaturan Penyedia. Apabila Penyedia yang mengaktifkan "Pengaturan Kuantitas Desimal", setiap PP memilih tombol “+” akan menambah kuantitas produk sebesar 0,01, dan setiap penekanan ikon “-” akan mengurangi kuantitas produk sebesar 0,01. Namun, apabila PP menambahkan produk ke dalam keranjang dari etalase Penyedia yang menonaktifkan “Pengaturan Kuantitas Desimal” maka setiap PP memilih tombol “+” akan menambah kuantitas produk sebesar 1,00 dan setiap penekanan ikon “-” akan mengurangi kuantitas produk sebesar 1,00. Berikut ini adalah contoh tampilannya:
Gambar Notifikasi Produk masuk ke dalam Keranjang
Untuk melihat barang yang telah dimasukkan ke dalam keranjang, silakan mengklik icon keranjang yang terdapat di kanan atas situs web Katalog Elektronik versi 6 atau memilih opsi “Lihat Keranjang” pada notifikasi.
Gambar Melihat keseluruhan produk dalam keranjang
Apabila ingin melanjutkan pembelian produk dari Halaman Keranjang, PPK/PP dapat memilih produk-produk pada satu penyedia yang sama kemudian klik opsi “Beli”.
B. Treatment terhadap Transaksi yang dilakukan oleh PPK/PP Non-K/L/PD yang Tidak Masuk dalam Whitelist Kementerian Kesehatan atau Produk sedang Kurasi
Apabila PPK/PP tersebut tidak termasuk dalam whitelist atau dihapus dalam whitelist Kementerian Kesehatan atau produk masih dalam tahap kurasi maka tidak dapat melakukan transaksi pembelian pada Kategori Obat dan Alat Kesehatan. Berikut ini merupakan penjelasan detail mengenai PPK/PP Non-K/L/PD yang tidak dapat melakukan transaksi pembelian di Kategori Obat dan Alat Kesehatan:
Produk Kategori Obat dan Alat Kesehatan dalam proses kurasi dan PPK/PP Non-K/L/PD Tidak Masuk dalam Whitelist Kementerian Kesehatan
Khusus pada transaksi Kategori Obat dan Alat Kesehatan apabila PPK/PP Non K/L/PD tersebut tidak terdaftar dalam Kementerian Kesehatan atau telah dihapus dalam daftar list Kementerian Kesehatan dan produk yang akan ditransaksikan sedang dalam proses kurasi, maka PPK/PP tersebut tidak dapat melakukan pengadaan langsung baik melalui Halaman Detil Produk dengan tombol Beli Langsung dan Tambah Keranjang akan disabled. Selain itu, pada Halam Detil Produk terdapat pesan peringatan “Mohon Perhatikan Hal Berikut”
Produk ini hanya dapat dibeli oleh Rumah Sakit atau instansi yang terverifikasi di Kementerian Kesehatan. Silakan ajukan verifikasi akses di sini.
Produk ini sedang dikurasi. Anda dapat membelinya setelah lolos kurasi.
Sehingga untuk PPK/PP Non-K/L/PD yang belum terdaftar dalam list Kementerian Kesehatan dapat mengajukan permohonan verifikasi akses kepada Kementerian Kesehatan dengan melalui https://s.kemkes.go.id/EpurchasingFaskesJKN.
Produk Kategori Obat dan Alat Kesehatan dalam proses Aktif/Tayang dan PPK/PP Non-K/L/PD Tidak Masuk dalam Whitelist Kementerian Kesehatan
Khusus pada transaksi Kategori Obat dan Alat Kesehatan apabila PPK/PP Non K/L/PD tersebut tidak terdaftar dalam Kementerian Kesehatan atau telah dihapus dalam daftar list Kementerian Kesehatan meskipun produk yang akan ditransaksikan aktif/tayang di etalase e-katalog V.6, maka PPK/PP tersebut tidak dapat melakukan pengadaan langsung baik melalui Halaman Detil Produk dengan tombol Beli Langsung dan Tambah Keranjang akan disabled. Apabila PPK/PP ingin mendapatkan akses silakan melakukan verifikasi ke Kemenkes melalui link yang telah terlampir di detail produk atau melalui link berikut https://s.kemkes.go.id/katalogv6faskesswasta.