Mengapa Ketika adendum,  PPN Saya Berubah padahal tidak adendum PPN? Mengapa Ketika adendum,  PPN Saya Berubah padahal tidak adendum PPN?

Mengapa Ketika adendum, PPN Saya Berubah padahal tidak adendum PPN?

  • Hal ini mengacu pada  PMK-11/2025 tentang ketentuan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maka pajak pajak lama yang 11 % dengan pehitungan 11% x harga produk untuk yang sekarang secara perhitungan berubah menjadi DPP Nilai Lain = (11/12)xHarga Produk, maka PPN = 12% x DPP Nilai Lain
  • Hal ini juga mengacu pada implementasi coretax PMK 81 Tahun 2024 dimana jika sebelum transaksi belum coretax makan jika terdapat adendum apapun itu maka akan mengubah perhitungan menjadi perhitungan coretax
    • Perhitungan sebelum coretax
      • Harga Produk : Rp12,312.00
      • Jumlah Produk : 5
      • PPN : Rp1,354.00
      • Harga Satuan : Rp13,666.00 (Harga Produk + PPN)
      • Total Harga  : Rp68,330.00 (Harga Satuan x Kuantitas)
    • Perhitunga setelah coretax
      • Harga Produk : Rp12,312.00
      • Jumlah Produk : 5
      • Total Transaksi : Rp61,560.00 (Harga Produk x Kuantitas)
      • PPN : Rp1,354.00
      • Total Harga  : Rp68,332.00 (Total Transaksi + PPN)
    • Terdapat perbedaan total harga akhir Rp2.00
  • Perubahan ini tidak mengubah harga dasar barang/jasa yang telah Anda sepakati dengan penyedia. Perbedaan nominal murni berasal dari penyesuaian pada penghitungan pajaknya.