- Apakah pembayaran ke reseller (PBF) untuk pengadaan obat dan alkes sudah bisa dilakukan?
- Metode pembayaran apa saja yang dapat digunakan?
- Atas nama siapa dokumen Invoice dan PNBP akan diterbitkan?
- Bagaimana dengan PNBP atas transaksi obat & alkes?
- Apakah pembayaran menggunakan sumber dana Non APBN / Non APBD (Pembayaran Umum) dapat dilakukan?
Apakah pembayaran ke reseller (PBF) untuk pengadaan obat dan alkes sudah bisa dilakukan?
Sudah bisa. Saat ini sistem telah mendukung pembayaran ke reseller / distributor obat dan alat kesehatan (Pedagang Besar Farmasi / PBF) sebagai penerima pembayaran (penyedia).
Metode pembayaran apa saja yang dapat digunakan?
Untuk sementara, pembayaran ke reseller obat & alkes baru dapat dilakukan melalui dua metode berikut:
- Uang Persediaan (UP)
- Langsung (LS)
Metode pembayaran lainnya (contoh: Sumber dana Non APBN / APBD) belum tersedia.
Atas nama siapa dokumen Invoice dan PNBP akan diterbitkan?
Dokumen Invoice dan PNBP akan diterbitkan atas nama PBF (Pedagang Besar Farmasi) karena bertindak sebagai reseller / distributor.
Bagaimana dengan PNBP atas transaksi obat & alkes?
Dokumen PNBP diterbitkan atas nama PBF (reseller) sehingga PNBP akan dibebankan kepada PBF.
Apakah pembayaran menggunakan sumber dana Non APBN / Non APBD (Pembayaran Umum) dapat dilakukan?
Fitur Pembayaran Umum (sumber dana non APBN/APBD) sedang dalam tahap pengembangan. Saat ini, pembayaran hanya bisa menggunakan sumber dana APBN/APBD dengan metode UP dan LS.