FAQ Pembayaran ke Reseller Obat & Alat Kesehatan FAQ Pembayaran ke Reseller Obat & Alat Kesehatan

FAQ Pembayaran ke Reseller Obat & Alat Kesehatan

  1. Apakah pembayaran ke reseller (PBF) untuk pengadaan obat dan alkes sudah bisa dilakukan?
  2. Metode pembayaran apa saja yang dapat digunakan?
  3. Atas nama siapa dokumen Invoice dan PNBP akan diterbitkan?
  4. Bagaimana dengan PNBP atas transaksi obat & alkes?
  5. Apakah pembayaran menggunakan sumber dana Non APBN / Non APBD (Pembayaran Umum) dapat dilakukan?

Apakah pembayaran ke reseller (PBF) untuk pengadaan obat dan alkes sudah bisa dilakukan?

Sudah bisa. Saat ini sistem telah mendukung pembayaran ke reseller / distributor obat dan alat kesehatan (Pedagang Besar Farmasi / PBF) sebagai penerima pembayaran (penyedia).

Metode pembayaran apa saja yang dapat digunakan?

Untuk sementara, pembayaran ke reseller obat & alkes baru dapat dilakukan melalui dua metode berikut:

  • Uang Persediaan (UP)
  • Langsung (LS)

Metode pembayaran lainnya (contoh: Sumber dana Non APBN / APBD) belum tersedia.

Atas nama siapa dokumen Invoice dan PNBP akan diterbitkan?

Dokumen Invoice dan PNBP akan diterbitkan atas nama PBF (Pedagang Besar Farmasi) karena bertindak sebagai reseller / distributor.

Bagaimana dengan PNBP atas transaksi obat & alkes?

Dokumen PNBP diterbitkan atas nama PBF (reseller) sehingga PNBP akan dibebankan kepada PBF.

Apakah pembayaran menggunakan sumber dana Non APBN / Non APBD (Pembayaran Umum) dapat dilakukan?

Fitur Pembayaran Umum (sumber dana non APBN/APBD) sedang dalam tahap pengembangan. Saat ini, pembayaran hanya bisa menggunakan sumber dana APBN/APBD dengan metode UP dan LS.