Sebagai tindak lanjut hasil Rapat Pembahasan Imbal Jasa atas Pendapatan Negara Bukan Pajak pada Kamis, 7 Agustus 2025 pukul 13:30 WIB yang dihadiri para pemimpin LKPP, disepakati ketentuan sebagai berikut:
Pesanan yang telah mencapai tahap invoice namun tidak dilakukan pembayaran dalam waktu lebih dari 30 hari sejak invoice diterbitkan akan dianggap sebagai transaksi yang dilakukan di luar sistem.
Status pesanan tersebut akan diubah menjadi: “Pesanan Diselesaikan di Luar Sistem”
Apabila atas transaksi tersebut terdapat kewajiban PNBP, maka:
Tagihan PNBP akan dikirimkan kepada penyedia,
Penyedia wajib menyelesaikan pembayaran PNBP tersebut maksimal dalam 30 hari kalender.
Tujuan Kebijakan
Mendukung kelancaran dan kinerja pengadaan dengan memastikan lebih banyak transaksi terselesaikan melalui sistem
Menjamin kepastian pencatatan PNBP,
Mendukung rekonsiliasi pendapatan negara secara akuntabel,
Memberikan kejelasan tanggung jawab apabila pembayaran dilakukan di luar sistem.
FAQ
Kenapa status pesanan saya berubah menjadi Pesanan Diselesaikan di Luar Sistem?
Karena invoice telah terbuat dan lebih dari 30 hari tidak ada tindak lanjut ke tahap pembayaran. Sistem menganggap transaksi tersebut dilakukan di luar sistem.
Batas waktu lebih dari 30 hari dihitung sejak kapan?
Dihitung sejak tanggal Invoice diterbitkan di sistem.
Apa dampaknya bagi penyedia?
Jika transaksi dikenakan PNBP, maka tagihan PNBP akan diterbitkan kepada Penyedia. Penyedia memiliki waktu 30 hari untuk melunasi tagihan tersebut. Apabila tagihan tidak dibayarkan, akun Penyedia akan dibekukan (diblokir) dan tidak dapat login ke sistem.