Sehubungan dengan surat Plt. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Selaku Koordinator Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi Nomor B/5996/GAH.00/10-16/09/2025 tanggal 22 September 2025 perihal Penyampaian Hasil Focus Group Dicsussion (FGD) Pengembangan Pemanfaatan Fitur Pengawasan e-Audit, kami informasikan bahwa :
Fitur pengawasan e-Audit merupakan instrumen pengawasan internal yang dirancang sebagai sistem peringatan dini (early warning system) bagi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam melaksanakan fungsi pengawasan atas proses pengadaan barang/ jasa, khususnya pada transaksi melalui Katalog Elektronik;
Berdasarkan hasil FGD dimaksud, disepakati bahwa pemanfaatan akun fitur pengawasan e-Audit untuk saat ini dibatasi hanya bagi APIP, guna memastikan optimalisasi pemanfaatan serta efektivitas fungsi pengawasan sebelum dilakukan perluasan akses kepada pihak lain di luar APIP.
Oleh karena itu:
Pemberian akun e-Audit kepada pihak non-APIP ditunda hingga fitur tersebut optimal memenuhi kebutuhan APIP dan siap digunakan secara luas untuk kebutuhan non-APIP.
Akun e-Audit yang saat ini dimiliki oleh pihak non-APIP akan dibekukan sementara.
Peran (Role) Auditor dalam Inaproc akan difasilitasi pada bulan Desember 2025.