Panduan Melakukan Penyesuaian Data Non-Penyedia Panduan Melakukan Penyesuaian Data Non-Penyedia

Panduan Melakukan Penyesuaian Data Non-Penyedia

Pejabat Pembuat Komitmen (PP), Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK), Bendahara, Pengguna Anggaran (PA), dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kini dapat melakukan penyesuaian data maupun dokumen akses yang tersimpan dalam Sistem Manajemen Akun Terpusat. Perlu diketahui bahwa setiap penyesuaian data yang diajukan akan diverifikasi oleh Verifikator Akun Inaproc (VAI) terlebih dahulu.

Berikut adalah langkah-langkah pengajuan penyesuaian data akses:

  1. Klik menu Pengaturan pada panel sebelah kiri lalu pilih tab Informasi Instansi/Perusahaan, kemudian klik tombol Ubah.

 

Gambar 1. Halaman Depan untuk melakukan penyesuaian data

  1. Setelah pengguna mengklik “Ubah”, akan muncul formulir untuk melakukan penyesuaian data akses.

Catatan: Formulir yang tampil hanya bersifat ilustrasi. Setiap peran (akses) hanya dapat memperbarui data sesuai dengan kewenangan masing-masing.:

RoleData Yang Dapat Diubah
PP
  • Pangkat / Golongan / Ruang
  • Divisi/Unit Kerja (Tidak Wajib)
  • Nomor Sertifikat PBJ Tingkat Dasar/Kompetensi
  • Dokumen Surat Keterangan Kerja/Surat Tugas
  • Dokumen Sertifikat PBJ SDM
PP Non KLPD
  • Pangkat / Golongan / Ruang

Divisi/Unit Kerja (Tidak Wajib)

  • Nomor Sertifikat PBJ Tingkat Dasar / Kompetensi (Tidak Wajib)
  • Dokumen Sertifikat PBJ SDM (Tidak Wajib)
  • Dokumen Surat Keterangan Kerja/Surat Tugas


 

PPK
  • Pangkat / Golongan / Ruang
  • Divisi/Unit Kerja (Tidak Wajib)
  • Nomor Sertifikat PBJ Tingkat Dasar / Kompetensi (Tidak Wajib)
  • Dokumen Sertifikat PBJ SDM 
  • Dokumen Surat Keterangan Kerja/Surat Tugas
PPK Non KLPD
  • Pangkat / Golongan / Ruang
  • Divisi/Unit Kerja (Tidak Wajib)
  • Nomor Sertifikat PBJ Tingkat Dasar / Kompetensi (Tidak Wajib)
  • Dokumen Surat Keterangan Kerja/Surat Tugas
  • Dokumen Sertifikat PBJ SDM (Tidak Wajib)
Bendahara Satuan Kerja (Satker)
  • Pangkat / Golongan / Ruang

Divisi/Unit Kerja (Tidak Wajib)

  • Nomor Sertifikat PBJ Tingkat Dasar / Kompetensi (Tidak Wajib)
  • Dokumen Surat Keterangan Kerja/Surat Tugas
  • Dokumen Sertifikat PBJ SDM (Tidak Wajib)
Bendahara Umum Daerah (BUD)
  • Pangkat / Golongan / Ruang

Divisi/Unit Kerja (Tidak Wajib)

  • Nomor Sertifikat PBJ Tingkat Dasar / Kompetensi (Tidak Wajib)
  • Dokumen Surat Keterangan Kerja/Surat Tugas
  • Dokumen Sertifikat PBJ SDM (Tidak Wajib)
PA
  • Pangkat / Golongan / Ruang
  • Dokumen Surat Pengangkatan PA
KPA
  • Pangkat / Golongan / Ruang
  • Dokumen Surat Pengangkatan KPA

Gambar 2. Halaman Penyesuaian Data Akses  Non-Penyedia

  1. Setelah data diperbarui dan disimpan, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa permintaan telah berhasil dikirim. Status informasi akses akan berubah menjadi: “Menunggu Verifikasi Penyesuaian Data Akses”.

Gambar 3. Permintaan Penyesuaian Data Berhasil Dikirim

  1. Permintaan yang dikirim akan diverifikasi oleh Verifikator Akun Inaproc (VAI) sesuai instansi masing-masing. Selama proses ini berlangsung pengguna tidak dapat mengajukan permintaan baru. Akses ke platform PBJ tetap dapat digunakan, namun dengan data lama hingga proses verifikasi selesai. Dengan begini, akan memastikan pengguna tetap dapat melanjutkan transaksi dan memastikan tidak ada konflik data selama verifikasi.

Gambar 4. Status Penyesuaian Data Akses menjadi Menunggu Verifikasi VAI

  1. Apabila data ditolak maka status akan berubah menjadi “Penyesuaian Data Akses Ditolak”. Sistem akan menampilkan alasan penolakan yang dapat dilihat melalui tautan pada infobox berwarna kuning di bawah judul Dokumen. Dengan adanya catatan penolakan, pengguna dapat memperbaiki data yang kurang sesuai tanpa mengulang seluruh proses dari awal.

Catatan: Pengguna yang datanya ditolak masih dapat melakukan aktivitas PBJ di platform terkait (misalnya Katalog v6), namun menggunakan data lama (sebelum dilakukan verifikasi penyesuaian data akses).

 

Gambar 5. Penyesuaian Data Ditolak

  1. Apabila permintaan ditolak, pengguna dapat memperbaiki data dengan menekan tombol Perbaiki Data. Sistem kemudian akan membuka kembali formulir yang perlu dilengkapi secara menyeluruh, meskipun penolakan hanya terjadi pada sebagian data. Ketentuan ini diterapkan agar seluruh data diperiksa ulang dan tidak ada informasi yang terlewat saat pengajuan berikutnya. Setelah perbaikan dilakukan, pengguna dapat kembali menyimpan dan mengirimkan permintaan untuk diverifikasi ulang oleh VAI.

Gambar 6. Perbaikan Data yang sudah ditolak sebelumnya

  1. Jika penyesuaian data berhasil disetujui oleh VAI, sistem akan memberikan notifikasi bahwa data telah berhasil diperbarui. Data lama otomatis digantikan dengan data terbaru yang telah disetujui oleh VAI, dan seluruh aktivitas pengadaan yang dilakukan pengguna pada platform INAPROC akan menggunakan data yang telah diverifikasi. Perubahan ini berlaku efektif sejak tanggal persetujuan verifikasi diterima, sehingga pengguna dapat segera memanfaatkan data terbaru dalam setiap transaksi pengadaan yang dilakukan.