Pengumuman Pengadaan Jasa Internet Service Provider - Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Pengumuman Pengadaan Jasa Internet Service Provider - Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Pengumuman Pengadaan Jasa Internet Service Provider - Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Yth. Seluruh Pelaku Usaha Penyediaan Internet Satelit

Bersama ini kami sampaikan bahwa Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berencana mengadakan internet satelit dengan jumlah sasaran 950 satuan pendidikan yang tersebar di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), Daerah Tertinggal, dan Daerah Perbatasan pada jenjang Sekolah Menengah Pertama pada Program Digitalisasi Pembelajaran Tahun 2025. Proses pemilihan pada pengadaan tersebut menggunakan metode e-purchasing melalui mini kompetisi pada Katalog Elektronik Versi 6 pada:

  • Kategori Tingkat I : Jasa Layanan
  • Kategori Tingkat II : Jasa Internet Service Provider
  • Kategori Tingkat III : VSAT Internasional

Kami informasikan bahwa berdasarkan Dokumen Pengumuman Kategori Jasa Layanan Nomor 288/D23/DPPP/20/2025 tanggal 21 Oktober 2025 , Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk Kategori Tingkat III tersebut diatas adalah 61300 (Aktivitas Telekomunikasi Satelit) ; 61921 (Internet Service Provider) ; 61922 (Jasa Sistem Komunikasi Data) ; 61923 (Jasa Televisi Protokol Internet) ; dan/atau 61924 (Jasa Interkoneksi Internet (NAP)). Adapun spesifikasi teknis minimal yang kami butuhkan sebagai berikut:

  • Tipe Internet : Berbasis satelit
  • Kecepatan Internet / Bandwidth : Up to 50 Mbps
  • Jangka Waktu Langganan / Durasi Sewa : 12 bulan
  • Tingkat Mobilitas : Tinggi
  • Satuan : Unit
  • Keterangan Lain : Biaya termasuk pembelian perangkat dan biaya pengiriman

Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan E-Purchasing, bagi pelaku usaha dengan KBLI sesuai dengan Kategori Tingkat III tersebut diatas yang berminat mengikuti mini kompetisi tersebut dapat melakukan pencantuman produk sesuai kategori diatas.

Dalam rangka percepatan proses kurasi, bagi pelaku usaha yang telah menginput produk agar mengisi formulir percepatan penayangan pada tautan https://forms.gle/5E9RZNEaghC1cqFK6 sebelum Senin, 17 November 2025 pukul 16.00 WIB.

Demikian pengumuman kami sampaikan terima kasih.