FAQ Surat Peringatan FAQ Surat Peringatan

FAQ Surat Peringatan

 

  1. Apa itu Surat Peringatan (SP) di e-Katalog v6? 

Surat Peringatan (SP) adalah teguran formal yang dikeluarkan oleh Pengelola Katalog Elektronik kepada Penyedia yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap Syarat & Ketentuan (S&K) penggunaan platform/sistem Katalog Elektronik atau wanprestasi terhadap Pembeli (PPK/PP) maupun Penyedia lainnya.

  1. Apa saja jenis Surat Peringatan yang dapat diberikan? 

Katalog Elektronik v6 menerapkan sanksi bertingkat berdasarkan lama masa berlaku Surat Peringatan (SP). Jenis Surat Peringatan yang dikenakan oleh Pengelola Katalog Elektronik meliputi: 

  • Surat Peringatan Pertama (SP 1);

  • Surat Peringatan Kedua (SP 2); dan

  • Surat Peringatan Ketiga (SP 3). 

Pengenaan Sanksi Surat Peringatan kepada Penyedia yang melanggar ketentuan terhadap Syarat & Ketentuan (S&K) penggunaan platform/sistem Katalog Elektronik atau wanprestasi terhadap Pembeli (PPK/PP) maupun Penyedia lainnya diatur lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  1. Mengapa saya menerima Surat Peringatan? 

Anda menerima Surat Peringatan (SP) karena adanya laporan yang terverifikasi valid. Penyebabnya meliputi:

  • Tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan Syarat dan Ketentuan Katalog Elektronik atau kesepakatan dalam transaksi melalui Katalog Elektronik,

  • Tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam Surat Pesanan  tanpa disertai alasan yang dapat diterima; 

  • Melakukan perbuatan lainnya yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia; 

  • Apabila Penyedia Katalog Elektronik, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Auditor/Aparat Penegak Hukum terdapat Kerugian Negara yang timbul akibat Syarat dan Ketentuan Penyedia Katalog Elektronik maka Penyedia Katalog Elektronik wajib mengembalikan seluruh Kerugian Negara tersebut dan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

  1. Apakah Pembeli (Instansi Pemerintah) bisa melihat bahwa saya terkena SP?

Ya betul, hal tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi PP/PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam proses pemilihan produk-produk dari Penyedia, sehingga Penyedia yang dikenakan SP ini akan ada muncul informasi jika terkena sanksi Surat Peringatan pada Halaman Detail Produk (dan Halaman Profil Penyedia.

  1. Berapa lama masa berlaku Surat Peringatan? 

Berikut adalah batasan waktu Surat Peringatan berdasarkan tingkatannya:

  • SP 1: Tidak ada batasan waktu.

  • SP 2: Berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan.

  • SP 3: Berlaku selama 1 tahun sejak diterbitkan.

  1. Bagaimana cara menghilangkan status SP dari akun saya? 

  • Status SP 1 tidak dapat dihilangkan dikarenakan tidak ada batasan waktu pada pengenaan sanksi SP 1

  • Status SP 2 dan 3 akan hilang secara otomatis setelah Masa Berlaku berakhir, dengan catatan tidak ada pelanggaran baru yang terjadi selama periode tersebut