Setelah proses Registrasi dan Verifikasi Profil telah berhasil, maka langkah selanjutnya Pengguna akan diminta untuk melanjutkan proses Registrasi dan Verifikasi Akses. Registrasi dan Verifikasi Akses merupakan tahapan yang dilakukan untuk membuktikan kebenaran data kepegawaian untuk dapat memberikan peran Pengguna dalam Akun Inaproc.
Berikut merupakan langkah-langkah untuk melakukan proses Registrasi dan Verifikasi Akses bagi Role baru
Pengguna dapat melakukan pengajuan akses baru sebagai berikut:
Kepala UKPBJ
Kepala UKPBJ (Satuan Pelaksana)
Jika sebelumnya pengguna sudah memiliki akses pada instansi atau satuan kerja lain, maka pengguna bisa langsung mendaftar akses baru pada menu Manajemen Akses. Pada halaman Manajemen Akses, klik tombol “Hubungkan atau Buat Akses”.
Gambar 1. Pembuatan akses baru bagi pengguna yang telah memiliki akses sebelumnya.
Jika pengguna belum memiliki akses dan baru mendaftarkan profil nya pada akun halaman Manajemen Akun Terpusat, maka pengguna bisa melanjutkan proses pengajuan akses.
Gambar 2. Pengguna bisa melakukan pengajuan akses setelah berhasil melakukan verifikasi profil
Pengguna akan diminta untuk memilih tipe profile “Non Penyedia”. Selanjutnya, Pengguna akan diminta untuk memasukkan Role pada halaman pendaftaran Akses. Pilih salah satu Role sesuai dengan tahapan nomor 1 dan isi formulir yang tersedia.
Selanjutnya, Pengguna akan diminta untuk mengisi formulir guna melengkapi detail informasi untuk mengaktifkan akses. Berikut merupakan daftar kolom informasi yang perlu diisi berdasarkan peran Pengguna:
Daftar Kolom Informasi yang Muncul | Keterangan |
| Pilih Role | Telah Terisi Otomatis dari tahapan sebelumnya |
| Golongan | Wajib |
Jenis Instansi (Lembaga, Provinsi, atau Kementerian) | Wajib |
| Pilih Instansi | Wajib |
| Masa Berlaku Peran | Wajib |
| Unggah SK Kerja/ Surat Tugas | Wajib (format file .pdf, ukuran maksimal 2MB) |
| No Sertifikat PBJ PPSDM | Wajib (Tidak Wajib hanya untuk Kepala UKPBJ, Kepala UKPBJ (Satuan Pelaksana), & Admin RUP) |
| Upload Foto Sertifikat PBJ PPSDM | Wajib (Tidak Wajib hanya untuk Kepala UKPBJ, Kepala UKPBJ (Satuan Pelaksana), & Admin RUP) |
Gambar 3. Tampilan pengguna saat mendaftarkan akses sebagai Kepala UKPBJ
Gambar 4. Tampilan pengguna saat mendaftarkan akses sebagai Kepala UKPBJ (Satuan Pelaksana)
Gambar 5. Tampilan pengguna saat mendaftarkan akses sebagai Kepala Anggota Pokja Pemilihan
5. Jika semua informasi dan dokumen yang diperlukan telah terisi, klik tombol “Ajukan Akses”. Untuk dapat mengajukan akses, pastikan anda tidak memiliki peran aktif lainnya dalam satu Instansi yang berpotensi terjadi konflik kepentingan. Adapun, aturan rangkap pendaftaran Kepala UKPBJ/Kepala UKPBJ (Satuan Pelaksana)/Anggota Pokja Pemilihan/Admin RUP/Admin Data/Admin Pengguna adalah sebagai berikut:
Kepala UKPBJ
- Dalam satu instansi, pengguna yang telah memiliki peran PPK aktif dapat mendaftar sebagai peran Kepala UKPBJ, demikian pula sebaliknya.
- Dalam satu instansi, pengguna yang telah memiliki peran Admin Data aktif tidak dapat mendaftar sebagai peran Kepala UKPBJ, demikian pula sebaliknya.
Kepala UKPBJ (Satuan Pelaksana)
- Dalam satu instansi, pengguna yang telah memiliki peran PPK aktif dapat mendaftar sebagai peran Kepala UKPBJ, demikian pula sebaliknya.
- Dalam satu instansi, pengguna yang telah memiliki peran Admin Data aktif tidak dapat mendaftar sebagai peran Kepala UKPBJ, demikian pula sebaliknya.
Setelah Pengguna mengklik tombol “Ajukan Akses”, pengajuan akses Verifikator Akses INAPROC akan diverifikasi. Pengguna akan diminta untuk menunggu selama proses verifikasi akses sedang berlangsung.
Gambar 6. Proses pengajuan akses sebagai Kepala UKPBJ & Kepala UKPBJ (Satuan Pelaksana)
Apabila proses Registrasi dan Verifikasi Akses telah berhasil, Pengguna akan menerima notifikasi melalui email yang menginformasikan persetujuan akses. Selanjutnya, Pengguna akan diarahkan ke halaman Manajemen Akun Terpusat.
Gambar 7. Pengajuan akses sebagai Kepala UKPBJ telah berhasil.
Gambar 8. Pengajuan akses sebagai Kepala UKPBJ (Satuan Pelaksana) telah berhasil.
Setelah pengguna berhasil melakukan verifikasi profil dan berhasil membuat akses. Namun pengguna belum memiliki akses login ke akun Manajemen Akun Terpusat. Maka, Pengguna bisa melanjutkan dengan membuat kata sandi sesuai kriteria yang ditentukan. Pastikan kata sandi yang dipilih sudah sesuai dengan kriteria kata sandi pada sistem. Perhatikan indikator kesesuaian kata sandi, lingkaran hijau berarti kriteria terpenuhi, lingkaran merah berarti kriteria belum terpenuhi. Simpan kata sandi untuk login berikutnya.
Gambar 9. Pengguna Membuat Kata Sandi.
Setelah kata sandi dibuat, akan muncul halaman berisi informasi bahwa pendaftaran sudah berhasil. Ketika user klik tombol “Kembali ke Halaman Masuk” maka user akan logout secara otomatis dan diarahkan ke halaman awal untuk login menggunakan kata sandi yang baru saja dibuat.
Gambar 10. Rangkaian Pendaftaran Akun, Profil, dan Akses Berhasil.
Pada halaman awal, Anda dapat melakukan login dengan cara menginput alamat email yang sudah terdaftar. Pastikan Anda adalah pemilik akun dan email tersebut sebelum melakukan login.
Gambar 11. Kembali ke Halaman Awal
Namun jika Registrasi dan Verifikasi Akses Pengguna ditolak, sistem akan mengirimkan email notifikasi untuk menginformasikan hal tersebut dan status Akses pada halaman Pengaturan Informasi Instansi/Perusahaan menjadi Rejected. Pengguna dapat melakukan pendaftaran ulang dan proses akan kembali ke tahapan nomor 2.
Gambar 12. Informasi pada pengaturan bahwa pengajuan akses sebagai Kepala UKPBJ & Kepala UKPBJ (Satuan Pelaksana)
Gambar 13. Informasi pada inbox email yang didaftarkan bahwa pengajuan akses sebagai Kepala UKPBJ & Kepala UKPBJ (Satuan Pelaksana)
Setelah proses Registrasi dan Verifikasi Akses berhasil, maka pada halaman Manajemen Akses, Pengguna dapat memilih platform pengadaan barang dan jasa yang ingin dimasuki dengan mengklik kolom “Pilih Platform”. Lalu sistem akan memunculkan halaman pop up untuk menampilkan pilihan dari platform pengadaan barang dan jasa yang ingin dimasuki, seperti SPSE.
Gambar 14. List Platform yang tersedia
- Pengguna dapat memilih platform pengadaan barang dan jasa yang ingin diakses, kemudian mengeklik tombol "Pilih".
Gambar 15. Pilih Platform yang ingin dimasuki
Setelah itu, Pengguna akan dapat melihat daftar akses yang dimiliki oleh Pengguna. Pengguna dapat memilih akses yang ingin dimasuki pada platform yang dipilih, lalu klik tombol “Selanjutnya”. (Saat saat ini tombol “Selanjutnya” masih belum bisa digunakan karena platform SPSE masih dalam tahap pengembangan)
Gambar 16. Kepala UKPBJ melihat akses yang telah diajukan pada platform yang dipilih
Gambar 17. Kepala UKPBJ (Satuan Pelaksana) melihat akses yang telah diajukan pada platform yang dipilih
Setelah itu, bagi Kepala UKPBJ/Kepala UKPBJ (Satuan Pelaksana)/Anggota Pokja Pemilihan/Admin RUP/Admin Data/Admin Pengguna yang baru pertama kali mengakses sistem pengadaan barang dan jasa melalui Manajemen Akun Inaproc, Pengguna harus mengkonfirmasi Syarat dan Ketentuan serta Kebijakan Privasi platform yang dipilih, lalu klik tombol “Setuju”.