Panduan Pengguna Melakukan Registrasi dan Verifikasi Akses Anggota Pokja Pemilihan Panduan Pengguna Melakukan Registrasi dan Verifikasi Akses Anggota Pokja Pemilihan

Panduan Pengguna Melakukan Registrasi dan Verifikasi Akses Anggota Pokja Pemilihan

Setelah proses Registrasi dan Verifikasi Profil telah berhasil, maka langkah selanjutnya Pengguna akan diminta untuk melanjutkan proses Registrasi dan Verifikasi Akses. Registrasi dan Verifikasi Akses merupakan tahapan yang dilakukan untuk membuktikan kebenaran data kepegawaian untuk dapat memberikan peran Pengguna dalam Akun Inaproc. 

Berikut merupakan langkah-langkah untuk melakukan proses Registrasi dan Verifikasi Akses bagi Role baru

 

  1. Jika sebelumnya pengguna sudah memiliki akses pada instansi atau satuan kerja lain, maka pengguna bisa langsung mendaftar akses baru pada menu Manajemen Akses. Pada halaman Manajemen Akses, klik tombol “Hubungkan atau Buat Akses”.

Gambar 1. Pembuatan akses baru bagi pengguna yang telah memiliki akses sebelumnya.

  1. Jika pengguna belum memiliki akses dan baru mendaftarkan profil nya pada akun halaman Manajemen Akun Terpusat, maka pengguna bisa melanjutkan proses pengajuan akses.

Gambar 2. Pengguna bisa melakukan pengajuan akses setelah berhasil melakukan verifikasi profil

  1. Pengguna akan diminta untuk memilih tipe profile “Non Penyedia”. Selanjutnya, Pengguna akan diminta untuk memasukkan Role pada halaman pendaftaran Akses. Pilih salah satu Role sesuai dengan tahapan nomor 1 dan isi formulir yang tersedia.

     

  2. Selanjutnya, Pengguna akan diminta untuk mengisi formulir guna melengkapi detail informasi untuk mengaktifkan akses. Berikut merupakan daftar kolom informasi yang perlu diisi berdasarkan peran Pengguna:


     

Daftar Kolom Informasi 

yang Muncul

Keterangan
Pilih RoleTelah Terisi Otomatis dari tahapan sebelumnya
GolonganWajib

Jenis Instansi 

(Lembaga, Provinsi, atau Kementerian)

Wajib
Pilih InstansiWajib
Masa Berlaku PeranWajib
Unggah SK Kerja/ Surat TugasWajib (format file .pdf, ukuran maksimal 2MB)
Satuan Kerja

Wajib

Alamat

Wajib

No Sertifikat PBJ PPSDMWajib
Upload Foto Sertifikat PBJ PPSDMWajib

 



Gambar 4. Tampilan pengguna saat mendaftarkan akses sebagai Kepala Anggota Pokja Pemilihan


 

  1. Jika semua informasi dan dokumen yang diperlukan telah terisi, klik tombol “Ajukan Akses”. Untuk dapat mengajukan akses, pastikan anda tidak memiliki peran aktif lainnya dalam satu Instansi yang berpotensi terjadi konflik kepentingan. Adapun, aturan rangkap pendaftaran Kepala UKPBJ/Anggota Pokja Pemilihan/Admin RUP/Admin Data/Admin Pengguna adalah sebagai berikut: 

     

    Anggota Pokja Pemilihan

    1. Dalam satu instansi, pengguna yang telah memiliki peran PPK aktif dapat mendaftar sebagai peran Anggota Pokja Pemilihan, demikian pula sebaliknya.
    2. Dalam satu instansi, pengguna yang telah memiliki peran Admin Data aktif tidak dapat mendaftar sebagai peran Anggota Pokja Pemilihan, demikian pula

       

  1. Setelah Pengguna mengklik tombol “Ajukan Akses”, pengajuan akses Verifikator Akses INAPROC akan diverifikasi. Pengguna akan diminta untuk menunggu selama proses verifikasi akses sedang berlangsung. 

Gambar 5. Proses pengajuan akses sebagai Anggota Pokja Pemilihan

  1. Apabila proses Registrasi dan Verifikasi Akses telah berhasil, Pengguna akan menerima notifikasi melalui email yang menginformasikan persetujuan akses. Selanjutnya, Pengguna akan diarahkan ke halaman Manajemen Akun Terpusat.



Gambar 6. Pengajuan akses sebagai Anggota Pokja Pemilihan telah berhasil.

 

  1. Setelah pengguna berhasil melakukan verifikasi profil dan berhasil membuat akses. Namun pengguna belum memiliki akses login ke akun Manajemen Akun Terpusat. Maka, Pengguna bisa melanjutkan dengan membuat kata sandi sesuai kriteria yang ditentukan. Pastikan kata sandi yang dipilih sudah sesuai dengan kriteria kata sandi pada sistem. Perhatikan indikator kesesuaian kata sandi, lingkaran hijau berarti kriteria terpenuhi, lingkaran merah berarti kriteria belum terpenuhi. Simpan kata sandi untuk login berikutnya.

Gambar 7. Pengguna Membuat Kata Sandi. 

  1. Setelah kata sandi dibuat, akan muncul halaman berisi informasi bahwa pendaftaran sudah berhasil. Ketika user klik tombol “Kembali ke Halaman Masuk” maka user akan logout secara otomatis dan diarahkan ke halaman awal untuk login menggunakan kata sandi yang baru saja dibuat.

Gambar 8. Rangkaian Pendaftaran Akun, Profil, dan Akses Berhasil.

  1. Pada halaman awal, Anda dapat melakukan login dengan cara menginput alamat email  yang sudah terdaftar. Pastikan Anda adalah pemilik akun dan email tersebut sebelum melakukan login.

Gambar 9. Kembali ke Halaman Awal

 

  1. Namun jika Registrasi dan Verifikasi Akses Pengguna ditolak, sistem akan mengirimkan email notifikasi untuk menginformasikan hal tersebut dan status Akses pada halaman Pengaturan Informasi Instansi/Perusahaan menjadi Rejected. Pengguna dapat melakukan pendaftaran ulang dan proses akan kembali ke tahapan nomor 2.


Gambar 10. Informasi pada pengaturan bahwa pengajuan akses sebagai anggota Pokja Pemilihan

Gambar 11. Informasi pada inbox email yang didaftarkan bahwa pengajuan akses sebagai Anggota Pokja Pemilihan.

 

  1. Setelah proses Registrasi dan Verifikasi Akses berhasil, maka pada halaman Manajemen Akses, Pengguna dapat memilih platform pengadaan barang dan jasa yang ingin dimasuki dengan mengklik kolom “Pilih Platform”. Lalu sistem akan memunculkan halaman pop up untuk menampilkan pilihan dari platform pengadaan barang dan jasa yang ingin dimasuki, seperti SiRUP/SPSE/Verifikator Dashboard.

Gambar 12. List Platform yang tersedia

 

  1. Pengguna dapat memilih platform pengadaan barang dan jasa yang ingin diakses, kemudian mengeklik tombol "Pilih".

Gambar 13. Pilih Platform yang ingin dimasuki

 

  1. Setelah itu, Pengguna akan dapat melihat daftar akses yang dimiliki oleh Pengguna. Pengguna dapat memilih akses yang ingin dimasuki pada platform yang dipilih, lalu klik tombol “Selanjutnya”. (Saat saat ini tombol “Selanjutnya” masih belum bisa digunakan karena platform SPSE masih dalam tahap pengembangan)


Gambar 14. Anggota Pokja Pemilihan melihat akses yang telah diajukan pada platform yang dipilih