Panduan Pengguna Melakukan Registrasi Akses Penyedia Panduan Pengguna Melakukan Registrasi Akses Penyedia

Panduan Pengguna Melakukan Registrasi Akses Penyedia

Setelah proses Registrasi dan Verifikasi Profil telah berhasil, maka langkah selanjutnya Pengguna akan diminta untuk melanjutkan proses Registrasi dan Verifikasi Akses untuk menghubungkan Manajemen Akun Terpusat bagi Pengguna SPSE dengan sistem Pengadaan Barang/Jasa terkait. Pada proses Registrasi dan Verifikasi Akses ini juga akan dilakukan pengecekan terkait keabsahan dari dokumen-dokumen perusahaan. Dalam proses ini, Pengguna harus mempersiapkan dokumen-dokumen perusahaan seperti:

  • NIB Perusahaan;
  • Bukti KSWP;
  • Surat pernyataan pemilik/ surat kuasa;
  • Surat PKP non PKP;
  • Surat Keterangan Kerja; dan
  • NPWP perusahaan.

Berikut merupakan langkah-langkah untuk melakukan proses Registrasi dan Verifikasi Akses bagi Admin Perusahaan:

  1. Sesuai tahap registrasi, tahapan selanjutnya untuk pengguna adalah melanjutkan registrasi akses.

  1. Pengguna akan diminta untuk memilih Tipe Profil sebagai “Penyedia”, kemudian memilih Tipe Penyedia sebagai "Pemilik Perusahaan" atau "Staf Perusahaan". Setelah itu, pengguna akan diminta untuk memasukkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan klik tombol “Cek NIB”. Dalam hal ini, sistem akan melakukan pengecekan terhadap beberapa hal, seperti:

     

  • Apakah NIB yang dimasukkan valid dan terdaftar pada OSS;
  • Apakah NIK Admin Perusahaan sesuai dengan data yang ada pada NIB;
  • Apakah NPWP yang melekat pada NIB masuk ke dalam Daftar Hitam; dan
  • Apakah NIB telah terdaftar pada sistem.

     
  1. Jika NPWP yang melekat pada NIB terdeteksi masuk ke dalam Daftar Hitam, maka Pengguna tidak dapat melanjutkan proses Registrasi & Verifikasi Akses. Pengguna dapat menghubungi Pusat Bantuan untuk informasi lebih lanjut.

  1. Jika dari hasil pengecekan NIB, NPWP yang melekat pada NIB tidak terdaftar di dalam Daftar Hitam, dan data perusahaan belum tersimpan di database Manajemen Akun Terpusat SPSE, maka Pengguna akan diarahkan ke halaman untuk mendaftarkan informasi usaha. 

  2. Pada langkah ini, beberapa informasi terkait perusahaan akan secara otomatis ditampilkan oleh sistem berdasarkan data NIB yang telah dimasukkan sebelumnya. Pengguna akan diminta untuk melengkapi informasi seputar Informasi Usaha dan/atau melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:
Kategorisasi Informasi

Daftar Kolom Informasi

yang Muncul

Keterangan
Informasi UsahaBidang IndustriWajib
Jenis PerusahaanWajib
JabatanWajib
Informasi Data dari OSSNPWPOtomatis Terisi dari OSS
Nama PerusahaanOtomatis Terisi dari OSS
Jenis UMKOtomatis Terisi dari OSS
Bentuk UsahaOtomatis Terisi dari OSS
Skala UsahaOtomatis Terisi dari OSS
Nomor Akta NotarisOtomatis Terisi dari OSS. Namun, untuk Bentuk Usaha Perorangan wajib diisi secara manual. Jika tidak memiliki Nomor Akta Notaris, diisi dengan ‘0’.
Nomor PengesahanOtomatis Terisi dari OSS
Tanggal AktaOtomatis Terisi dari OSS
Nama NotarisOtomatis Terisi dari OSS
KBLIOtomatis Terisi dari OSS
Informasi Pemilik PerusahaanOtomatis Terisi dari OSS
Informasi Pengurus PerusahaanOtomatis Terisi dari OSS
Informasi Akta PendirianNomor Akta NotarisMandatory (Input Manual jika sudah memiliki Akta Perubahan di OSS)
Nomor PengesahanMandatory (Input Manual jika sudah memiliki Akta Perubahan di OSS)
Tanggal AktaMandatory (Input Manual jika sudah memiliki Akta Perubahan di OSS)
Nama NotarisMandatory (Input Manual jika sudah memiliki Akta Perubahan di OSS)
Informasi dari AHUBeneficial Ownership / Pemilik ManfaatOtomatis Terisi dari OSS dan dapat diedit oleh Pengguna
Informasi Data dari DJPPKP/Non PKPWajib Diisi Salah Satu
Nomor PKPWajib Diisi jika Pengguna Memilih PKP
Status KSWPWajib Diisi
Upload Bukti Status KSWPWajib Diisi jika KSWP Valid
Lampiran Dokumen PerusahaanUpload NIBWajib Diunggah dengan format .pdf dan ukuran dokumen maksimal 2MB


Catatan:

  • Bagi Perusahaan dengan Badan Usaha Perorangan, Pengguna tetap akan diminta untuk mengisi informasi terkait NPWP dan Beneficial Ownership (jika data tidak tersedia pada AHU)
  • Pastikan informasi pada kolom Nama Perusahaan dan Nomor NPWP yang sesuai dengan dokumen Foto NPWP yang dilampirkan. Jika ketiga kedua informasi tersebut tidak sesuai dengan dokumen Foto NPWP yang dilampirkan, maka ketika Admin Perusahaan mendaftarkan aksesnya, status Enterprise ID akan ditolak.
    Jika seluruh data telah terisi, klik tombol “Selanjutnya”.





 

  1. Selanjutnya, Pengguna akan diarahkan untuk melengkapi alamat perusahaan dan pengiriman.

     
  2. Pada kolom alamat perusahaan, Pengguna akan diminta untuk melengkapi informasi terkait:
  • Label Alamat → diisi sebagai HQ (Headquarter/Kantor Pusat), Gudang, Lainnya
  • Email Perusahaan
  • Nomor Telepon →  berupa angka, maksimal 13 karakter
  • Fax Perusahaan → berupa angka (tidak wajib diisi)
  • Pilih Provinsi
  • Kota/Kabupaten
  • Kecamatan
  • Kelurahan
  • Kode Pos
  • Alamat Lengkap → maksimal 100 karakter
  • Catatan Perusahaan → maksimal 100 karakter (tidak wajib diisi)

Catatan: Setelah informasi alamat perusahaan terverifikasi, maka Pengguna tidak dapat melakukan perubahan terkait informasi alamat perusahaan.

  1. Jika alamat perusahaan berbeda dengan alamat pengiriman, maka Pengguna juga harus memasukkan informasi terkait alamat pengiriman, seperti:
  • Label Alamat → diisi sebagai HQ (Headquarter/Kantor Pusat), Gudang, Lainnya
  • Nama Penerima
  • Nomor Telepon →  berupa angka, maksimal 13 karakter
  • Atur pinpoint pada peta
  • Alamat Lengkap → maksimal 100 karakter
  • Catatan Pengiriman → maksimal 100 karakter (tidak wajib diisi)

Catatan: Setelah informasi alamat pengiriman terverifikasi, Pengguna masih dapat melakukan perubahan terkait informasi alamat pengiriman.

  1. Jika informasi alamat perusahaan & pengiriman telah terisi, klik tombol “Selanjutnya”.

     
  2. Setelah Anda selesai mengajukan akses, maka Anda akan menerima informasi terkait pengajuan akses tersebut. Proses verifikasi akses akan menyesuaikan dari jenis akses yang Anda ajukan. Pada pengajuan akses Non-Penyedia di lingkup KLPD dan Penyedia staff Perusahaan, maka Anda akan menerima halaman menunggu verifikasi oleh VAI maupun Admin Perusahaan. Sedangkan, untuk Admin Perusahaan akan diverifikasi secara langsung oleh sistem

  1. Proses Pengajuan Akses sudah berhasil

  1. Setelah pengguna berhasil melakukan verifikasi profil dan berhasil membuat akses. Pengguna bisa melanjutkan dengan membuat kata sandi sesuai kriteria yang ditentukan. Pastikan kata sandi yang dipilih sudah sesuai dengan kriteria kata sandi pada sistem. Perhatikan indikator kesesuaian kata sandi, lingkaran hijau berarti kriteria terpenuhi, lingkaran merah berarti kriteria belum terpenuhi. Simpan kata sandi untuk login berikutnya.

  1. Setelah kata sandi dibuat, akan muncul halaman berisi informasi bahwa pendaftaran sudah berhasil. Ketika user klik tombol “Kembali ke Halaman Masuk” maka user akan logout secara otomatis dan diarahkan ke halaman awal untuk login menggunakan kata sandi yang baru saja dibuat.

  1. Pada halaman awal, Anda dapat melakukan login dengan cara menginput alamat email  yang sudah terdaftar. Pastikan Anda adalah pemilik akun dan email tersebut sebelum melakukan login.

  1. Setelah Anda mengklik tombol “Masuk” dan akun terautentikasi menggunakan kata sandi, Anda akan diarahkan masuk ke dashboard utama Manajemen Akun INAPROC

  1. Setelah Login, Pengguna dapat mengakses menu Manajemen Akses dan klik “Pilih Platform” , untuk selanjutnya dapat memilih “Sistem Manajemen Penyedia”

  1. Setelah Pilih Platform, Pengguna dapat melihat list akses yang berhasil diajukan.