Panduan Pengajuan Pembayaran di Luar Sistem Secara Mandiri Panduan Pengajuan Pembayaran di Luar Sistem Secara Mandiri

Panduan Pengajuan Pembayaran di Luar Sistem Secara Mandiri

Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan mempercepat proses pengajuan pembayaran di luar sistem, kami menghadirkan fitur Pembayaran di Luar Sistem yang memungkinkan PPK mengajukan perubahan pembayaran secara mandiri langsung melalui sistem, tanpa melalui mekanisme tiket Pusat Bantuan.

Kriteria Pesanan yang Dapat Mengajukan Pembayaran Di Luar Sistem

Tombol Pembayaran di Luar Sistem akan muncul pada halaman detail pesanan apabila pesanan memenuhi salah satu kondisi berikut:

  • Surat Pesanan telah ditandatangani dan telah melewati:
    - Untuk Barang: Tanggal permintaan tiba sudah terlewat (H+1 dari tanggal permintaan tiba).
    - Untuk Jasa: Tanggal penyelesaian pekerjaan (H+1 dari tanggal penyelesaian pekerjaan).

  • K/L Multitermin

  • Pesanan produk Konstruksi

Catatan:

  • Apabila metode pembayaran telah dipilih sebelumnya, PPK perlu melakukan Atur Ulang Metode Bayar terlebih dahulu. Setelah itu, tombol “Pembayaran di Luar Sistem” akan tersedia.

  • Jika terdapat kebutuhan addendum pesanan, pastikan nilai saat pengajuan Pembayaran di Luar Sistem sudah sesuai dengan apa yang di addendum kan (addendum melalui sistem atau diluar sistem)

  • Jika terdapat perbedaan pada ketentuan munculnya Tombol Pembayaran di Luar Sistem untuk pesanan produk Barang dan Jasa, berikut penjelasannya:

    Pesanan Produk Barang 

    Apabila pada pesanan produk Barang tombol pembayaran di luar sistem ini akan muncul setelah H+1 dari waktu tanggal permintaan tiba. Contoh: apabila waktu tanggal permintaan tiba di tanggal 31 Maret 2026, maka pengajuan Pembayaran di Luar Sistem akan dapat dilakukan di tanggal 1 April 2026. Pada pesanan produk barang dengan skema pembayaran termin, proses pengajuan Pembayaran di Luar Sistem dapat dilakukan sesuai termin pembayaran yang telah disepakati.

    Pesanan Produk Jasa

    Apabila pada pesanan produk Jasa tombol pembayaran di luar sistem ini akan muncul setelah H+1 dari waktu pekerjaannya selesai. Contoh: apabila waktu pekerjaan selesai di tanggal 31 Desember 2026, maka pengajuan Pembayaran di Luar Sistem akan dapat dilakukan di tanggal 1 Januari 2027. Sehingga untuk pesanan produk Jasa, saat ini pengajuannya belum bisa dilakukan per termin, karena tombol Pembayaran di Luar Sistem akan muncul di akhir pekerjaan selesai. Namun jangan khawatir, Pembeli dapat melakukan pembayaran secara langsung kepada Penyedia seperti kesepakatan dan ketika tombol Pembayaran di Luar Sistem sudah muncul, maka silakan klik tombol Pembayaran di Luar Sistem untuk menutup pengadaannya dan sistem akan melakukan penagihan PNBP ke penyedia (jika ada). 

PPK - Langkah Mengajukan Pembayaran di Luar Sistem

  1. Masuk ke halaman “Detail Pesanan”, Untuk pesanan yang sudah memenuhi salah satu kondisi seperti diatas, akan muncul tombol  “Pembayaran di Luar Sistem”.

  1. Sistem akan menampilkan pop-up informasi terkait pembayaran di luar sistem. Mohon untuk memperhatikan informasi pada pop-up tersebut. Setelah menyetujui dan memahami setiap poin informasi, klik tombol “Ya, Lanjutkan” untuk melanjutkan.

  1. Setelah melanjutkan, PPK akan diarahkan ke halaman “Unggah Bukti Pembayaran”. 
     

     

    Pada halaman ini, PPK diminta untuk mengisi beberapa informasi berikut:
     

    • Pilih Termin, PPK hanya dapat memilih/checklist termin dengan status pesanan "Belum Dibayar"

      Pada termin yang dipilih, PPK dapat melakukan penyesuaian terhadap Nilai Termin dan Nilai Pajak apabila nilai yang tercantum tidak sesuai. 
      Fitur ini dapat digunakan pada kondisi tertentu, seperti ketika proses addendum belum selesai, namun pengadaan perlu segera ditutup. Perubahan nilai yang dilakukan pada halaman “Unggah Bukti Pembayaran” tidak akan memengaruhi nilai pada Surat Pesanan.

    • Mengisi tanggal pembayaran yang sudah dilakukan kepada Penyedia.

    • Mengunggah bukti pembayaran yang sudah dilakukan kepada Penyedia.

    • Mencentang seluruh persetujuan dan pernyataan dalam pengajuan pembayaran.

4. Setelah seluruh informasi terisi, tombol “Ajukan” akan aktif. Klik “Ajukan” untuk mengirim pengajuan pembayaran di luar sistem.
 

  1. PPK akan menerima notifikasi bahwa pengajuan berhasil. Tombol Pembayaran di Luar Sistem pada halaman detail pesanan akan hilang. Status pesanan berubah menjadi “Pembayaran Diluar Sistem Diajukan”.

Penyedia - Langkah Merespon Pengajuan Pembayaran di Luar Sistem

Setelah PPK mengajukan, proses selanjutnya bergantung pada konfirmasi penyedia:

  1. Penyedia menerima Notifikasi Lonceng terkait detail penagihan PNBP. Penyedia dapat mengklik notifikasi dan diarahkan ke halaman konfirmasi pembayaran di luar sistem.

  2. Pada halaman tersebut, Penyedia diminta untuk melakukan konfirmasi dengan memilih:

    • Setujui, atau

    • Tolak.

  1. Jika Penyedia Menyetujui: 

    • Apabila pesanan dikenakan PNBP sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka Penyedia akan menerima Email Penagihan PNBP yang memuat:

      1. Detail nominal

      2. Tanggal jatuh tempo (due date)

      3. Tautan pembayaran (payment link)

    • Batas waktu pembayaran PNBP adalah 30 hari sejak email penagihan diterima.

    • Email penagihan akan dikirim sebanyak 3 kali, yaitu:

      1. Hari ke-1

      2. Hari ke-14

      3. Hari ke-30

    • Email penagihan hanya akan dikirimkan pada pesanan yang memenuhi kriteria untuk dikenakan PNBP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  2. Jika Penyedia Menolak:

    • Penyedia wajib mengisi alasan penolakan.
    • PPK akan menerima email notifikasi penolakan dan dapat mengulangi proses pengajuan dari awal jika diperlukan.
  3. Jika Penyedia Tidak Merespons:
    • Jika dalam 7 hari kalender tidak ada konfirmasi (setuju/tolak), sistem akan otomatis mengirimkan email penagihan PNBP ke penyedia.

Dampak Keterlambatan Pembayaran PNBP

Jika Penyedia tidak melakukan pembayaran hingga lewat 30 hari (due date), pada hari ke-31, Penyedia akan menerima email terkait Penangguhan Akun Sementara, sampai Penyedia melakukan pembayaran yang sudah ditentukan.

Pemulihan akun berlaku H+1 (hari kerja) setelah pembayaran PNBP diterima oleh sistem.