Panduan Pengguna Penayangan Produk Hasil Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Katalog Elektronik Panduan Pengguna Penayangan Produk Hasil Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Katalog Elektronik

Panduan Pengguna Penayangan Produk Hasil Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Katalog Elektronik

Tahapan Penayangan Konsolidasi Produk pada Katalog Elektronik Nasional:

  1. Proses Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dan Penetapan Penyedia sebagai Pemenang Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa 

  1. Pelaksanaan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa untuk katalog elektronik sebagaimana diatur pada Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 121 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Katalog Elektronik;

  2. Pelaksanaan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan K/L/Pemda dipastikan terlebih dahulu persyaratan Penyedia yang telah memiliki KBLI  sesuai dengan Penyedia yang di dalam Katalog Elektronik; 

  3. Dalam hal KBLI yang belum terdapat pada Dokumen Penelaahan dan Pengumuman, maka Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah (K/L/Pemda), Direktorat Advokasi Pemerintah Pusat atau Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah dapat mengajukan penambahan KBLI  sebelum penayangan produk Konsolidasi;

  4. Setelah pelaksanaan konsolidasi, K/L/Pemda menetapkan pemenang konsolidasi dan ditindaklanjuti dengan pembuatan Kontrak Payung antara Pejabat Penandatangan Kontrak dan Pemenang Konsolidasi.

     

  1. Pengajuan Penayangan Produk atas Hasil Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan K/L/Pemda 

Pengajuan penayangan produk hasil pelaksanaan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan oleh K/L/Pemda secara resmi kepada LKPP, atas pengajuan tersebut akan ditindaklanjuti oleh LKPP dengan ditayangkan di Koleksi Kebutuhan Tertentu (yang selanjutnya disebut Koleksi Konsolidasi). Surat permohonan pengajuan berisi detail Koleksi Konsolidasi, dan melampirkan beberapa dokumen pendukung permohonan tersebut diantaranya adalah: 

  1. Dokumen Pemilihan Konsolidasi;

  2. Surat pengumuman/hasil penetapan pemenang konsolidasi;

  3. Kontrak payung; dan

  4. Dokumen Lainnya (apabila diperlukan).

Proses penayangan produk hasil konsolidasi akan diproses setelah dokumen pendukung tersebut diatas sudah diterima dengan lengkap.

 

  1. Persiapan pembuatan Koleksi Konsolidasi yang dilakukan oleh Manajer Kategori Produk

Surat permohonan dan dokumen pendukung yang diajukan oleh K/L/Pemda ditindaklanjuti oleh LKPP dengan mengirimkan seluruh dokumen pendukung kepada Manajer Kategori Produk (yang ditetapkan oleh Mitra Instansi Pengelola). Dokumen tersebut sebagai dasar Manajer Kategori Produk untuk menganalisis, mengevaluasi, dan menyusun dokumen penelaahan konsolidasi.

 

  1. Pembentukan Tim Kurator Koleksi Konsolidasi

K/L/Pemda membentuk Kurator untuk melakukan Kurasi Produk dan Penandaan Produk (Flagging). Tim Kurator ditetapkan oleh Pejabat Tinggi Pratama yang memimpin atau membawahkan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dalam bentuk SK Tim (dapat menggunakan contoh SK Tim Kurator dan dapat disesuaikan dengan format yang dimiliki masing-masing satuan kerja K/L/Pemda).

  • Contoh Draft SK Tim Kurator : 

Draft SK Penetapan Kurator

Pembentukan Tim Kurator Koleksi Konsolidasi memiliki tugas dengan memastikan: 

  1. Kebenaran atas tautan link produk yang tertuang dalam Dokumen Penelaahan;

  2. Produk yang akan tayang telah di kurasi atau belum di kurasi;

  3. Harga sudah sesuai dengan kontrak payung; dan/atau 

  4. Ketentuan lainnya yang diperlukan.

     

  1. Penyusunan Dokumen Penelaahan Konsolidasi bersama Tim Kurator Koleksi Konsolidasi, LKPP dan Manajer Kategori Produk 

Tahapan penyusunan Dokumen Penelaahan Konsolidasi sebagai berikut:

  1. Dalam penyusunan Dokumen Penelaahan yang dilakukan oleh Manajer Kategori Produk dengan menggunakan contoh draft Dokumen Penelaahan Konsolidasi sebagai berikut:

  • Draft dokumen Penelaahan Konsolidasi (dapat disesuaikan):

 Draft Dokumen Penelaahan Koleksi Penayangan Produk [Konsolidasi] Versi Baru.docx

  1. Dokumen Penelaahan Konsolidasi yang telah dibuat akan dituangkan pada Dokumen Pengumuman Koleksi Konsolidasi dengan menggunakan contoh draft Dokumen Penelaahan Konsolidasi sebagai berikut:

  • Draft dokumen pengumuman konsolidasi 

Draft Dokumen Pengumuman Koleksi Penayangan Produk [Konsolidasi] Versi Baru.docx

  1. Manajer Kategori Produk menyusun dokumen penelaahan konsolidasi dengan acuan Dokumen Pemilihan Konsolidasi dan dokumen pendukung lainnya, yaitu : 

    1. Dokumen Pemilihan Konsolidasi;

    2. Surat pengumuman/hasil penetapan pemenang konsolidasi;

    3. Kontrak payung; dan

    4. Dokumen Lainnya (apabila diperlukan). 

Hasil penyusunan draft dokumen penelaahan konsolidasi diperiksa secara bersama-sama.

  1. Manajer Kategori Produk dan LKPP melakukan pemeriksaan ulang terhadap produk tayang sesuai dengan hasil konsolidasi pengadaan barang/jasa (KBLI, KBKI, Harga Produk, Spesifikasi  dan lain-lain);

  2. Tugas Tim Kurator Koleksi Konsolidasi bertanggungjawab memastikan dan memeriksa kembali dokumen penelaahan terkait dengan aspek yang terdapat pada poin nomor 4, untuk proses finalisasi dokumen penelaahan.

     

  1. Review Dokumen Penelaahan dan Dokumen Pengumuman Konsolidasi untuk disetujui bersama oleh LKPP dan Manajer Kategori Produk

Setelah Dokumen Penelaahan dan Dokumen Pengumuman Konsolidasi selesai disusun, kedua dokumen tersebut akan direview dan dilakukan proses diskusi oleh LKPP dan Manajer Kategori Produk untuk mencapai kesepakatan dokumen tersebut. Review Dokumen Penelaahan dan Dokumen Pengumuman konsolidasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa kedua belah pihak mencapai persetujuan dan kesepakatan terhadap isi dokumen tersebut. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau informasi yang kurang tepat, Manajer Kategori Produk akan berkoordinasi dengan LKPP untuk melakukan koreksi atau penyesuaian sebelum Dokumen Penelaahan dan Dokumen Pengumuman Konsolidasi disepakati.

 

  1. Finalisasi dan penandatanganan Dokumen Penelaahan dan Dokumen Pengumuman Konsolidasi oleh LKPP dilakukan secara Elektronik

  1. Setelah proses review Dokumen Penelaahan dan Dokumen Pengumuman Konsolidasi oleh LKPP dan Manajer Kategori Produk, tahap selanjutnya adalah dilakukan penandatangan Dokumen Penelaahan Konsolidasi secara elektronik oleh Direktur Pasar Digital Pengadaan LKPP. 

  2. Dokumen Penelaahan dan Dokumen Pengumuman Konsolidasi yang telah ditandatangani akan disampaikan kepada Manajer Kategori Produk untuk ditindaklanjuti proses unggah Dokumen Pengumuman Konsolidasi.

  3. Dokumen Pengumuman Konsolidasi akan ditayangkan/dipublikasi (publish) pada laman Pusat Bantuan Katalog Elektronik.

     

  1. Proses penandaan (flagging) pada produk konsolidasi 

  1. Setelah Dokumen Pengumuman ditayangkan/dipublikasi (publish), Manajer Kategori Produk yang telah dibentuk melakukan kurasi, penandaan (flagging) pada produk konsolidasi, namun demikian Tim Kurator Konsolidasi memastikan kembali bahwa produk konsolidasi yang tayang sesuai berdasarkan Dokumen Pendukung;

  2. Detail pemberian penandaan (flagging) produk terhadap produk yang sudah dikurasi oleh Manajer Kategori Produk yaitu produk dilakukan penandaan (flagging), produk secara otomatis tayang pada halaman konsolidasi terkait dan sudah bisa ditransaksikan.

Gambar Contoh Tampilan Produk Konsolidasi pada e-katalog

  1. Dalam hal pelaksanaan penandaan (flagging) yang dilakukan oleh Mitra Instansi Pengelola belum terfasilitasi dalam sistem, maka dapat dibantu oleh Manajer Produk, namun tanggung jawab atas keakuratan dan kesesuaian produk tayang konsolidasi merupakan tanggung jawab dari Tim Kurator Konsolidasi dan Manajer Kategori Produk.