Reaktivasi akses digunakan oleh pelaku pengadaan yang masa berlaku perannya telah kedaluwarsa dan ingin kembali menggunakan platform untuk transaksi Pengadaan Barang/Jasa (PBJ). Pengajuan reaktivasi akan ditinjau oleh Verifikator Akses Instansi (VAI) di instansi masing-masing, berdasarkan dokumen Surat Keterangan (SK) dan masa berlaku peran yang diajukan oleh pengguna. Hasil pengajuan sepenuhnya bergantung pada proses verifikasi oleh VAI. Setelah verifikasi selesai, pengguna akan menerima notifikasi hasilnya melalui email yang terdaftar di akun INAPROC. Proses ini dirancang agar reaktivasi dapat dilakukan secara cepat, valid, dan transparan.
Berikut merupakan langkah-langkah untuk melakukan proses reaktivasi akses pada halaman pendaftaran Manajemen Terpusat Akun INAPROC.
Jika sebelumnya pengguna belum memiliki akses, maka pada pengajuan pertama kali dilakukan pendaftaran Manajemen Terpusat Akun INAPROC dengan status Menunggu Verifikasi.
Gambar 1. Pembuatan akses baru bagi pengguna yang belum memiliki akses sebelumnya.
Jika Admin Pengguna menolak pengajuan akses maka status pengajuan pada halaman magic link akan berubah menjadi Ditolak disertai informasi alasan penolakan. Klik Kembali ke Verifikasi untuk Daftar Ulang atau Buat Akses Baru.
Gambar 2. Pembuatan akses baru Ditolak oleh Admin Pengguna.
Sebagai catatan jika pengguna yang sudah punya akses sebelumnya namun klik buat akses baru maka akan tertera penolakan “Anda sudah memiliki peran untuk satuan kerja ini, namun statusnya Ditolak. Silahkan lakukan reaktivasi”.
Gambar 3. Notifikasi Pembuatan akses baru dengan Role dan Satker yang Sama.
Pada halaman Unggah Perbaikan Data, pengguna dapat melihat informasi Role, Jenis Instansi, Nama dan Kode Satker. Selanjutnya, pengguna diminta melengkapi informasi Masa Berlaku Peran dan Surat Tugas. Jika sudah dilengkapi, klik Kirim.
Gambar 4. Unggah Perbaikan Data untuk Pengajuan Ulang Akses.
Jika klik Daftar Ulang Akses pada pengajuan akses Ditolak, akan mengarahkan pengguna ke halaman Unggah Perbaikan Data. Selanjutnya, pengguna diminta melengkapi informasi Masa Berlaku Peran dan Surat Tugas. Klik Kirim untuk mengirimkan permohonan akses ke Admin Pengguna.
Gambar 5. Unggah Perbaikan Data untuk Pengajuan Ulang Akses.
Setelah mengirimkan pengajuan ulang, Admin Pengguna dapat memproses dengan cara Tolak, Tunda atau Terima pengajuan akses.
Berikut merupakan langkah-langkah untuk melakukan proses reaktivasi akses pada Dashboard Manajemen Akses.
Jika sebelumnya pengguna telah memiliki akses, maka ketika login di https://akun.inaproc.id/ akan mengarahkan pengguna masuk ke dashboard manajemen akses. Selanjutnya pengguna masuk ke menu pengaturan bagian Informasi Instansi/Perusahaan lalu klik Pilih Akses. Pengguna dapat memilih pengajuan akses dengan status Ditolak untuk diajukan ulang.
Gambar 6. Pengajuan Ulang akses yang Ditolak Admin Pengguna.
Pada halaman pop-up daftar akses, Pengguna dapat reaktivasi akses dengan cara klik Ajukan Ulang atau Pilih Akses. Ketika pengguna Pilih Akses akan masuk ke halaman detail akses. Pengguna dapat klik Ajukan Ulang untuk reaktivasi akses.
Gambar 7. Pengajuan Ulang akses yang Ditolak Admin Pengguna (Pengaturan).
Setelah klik Ajukan Ulang akan mengarahkan pengguna ke halaman Unggah Perbaikan Data. Pada halaman Unggah Perbaikan Data, pengguna dapat melihat informasi Role, Jenis Instansi, Nama dan Kode Satker. Selanjutnya, pengguna diminta melengkapi informasi Masa Berlaku Peran dan Surat Tugas lalu klik Kirim.
Gambar 8. Unggah Perbaikan Data untuk Pengajuan Ulang Akses.
Pengguna juga dapat mengajukan reaktivasi akses melalui menu Manajemen Akses dengan cara pilih Non-Penyedia selanjutnya pilih role, instansi dan satker yang sama dengan sebelumnya Ditolak, saat pilih satker akan menampilkan notifikasi “Anda sudah memiliki peran untuk satuan kerja ini, namun statusnya Ditolak. Silahkan lakukan reaktivasi”. Klik di sini akan mengarahkan pengguna ke halaman Unggah Perbaikan Data.
Gambar 9. Pengajuan Ulang akses yang Ditolak Admin Pengguna (Manajemen Akses).
Setelah mengirimkan pengajuan ulang akses, pengguna akan diarahkan ke halaman Informasi Instansi/Perusahaan dan status pengajuan berubah menjadi Menunggu Verifikasi.
Gambar 10. Unggah Perbaikan Data untuk Pengajuan Ulang Akses.
Pada status menunggu verifikasi, Admin Pengguna dapat memproses dengan cara Tolak, Tunda atau Terima pengajuan akses.
Gambar 11. Proses Verifikasi oleh Admin Pengguna.
Ketika Admin Pengguna memproses reaktivasi akses atau pengajuan akses pertama kali dengan Ditolak, maka Admin Pengguna diminta melengkapi alasan penolakan. Selanjutnya, Admin Pengguna klik Kirim Penolakan untuk mengupdate status menjadi Ditolak.
Gambar 12. Proses Penolakan Akses oleh Admin Pengguna.
Setelah Admin Pengguna kirim penolakan, pengguna akan menerima Email Penolakan Pendaftaran Akses. Jika pengajuan akses adalah yang pertama kali, maka ketika klik Verifikasi Ulang akan mengarahkan pengguna ke halaman magic link untuk melanjutkan registrasi atau reaktivasi akses. Jika sebelumnya pengguna telah memiliki akses, maka ketika klik Verifikasi Ulang akan mengarahkan pengguna ke halaman Unggah Perbaikan Data untuk melanjutkan registrasi atau reaktivasi akses.
Gambar 10. Proses Reaktivasi Akses Melalui Email.