Yth.
Pengguna Inaproc / Katalog Elektronik Versi 6 (Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Penyedia) di Tempat
Dengan hormat, Dalam rangka menjaga kelancaran proses transaksi, pembayaran, serta penyaluran dana pada platform Inaproc / Katalog Elektronik Versi 6 (“Katalog Elektronik”), bersama ini kami menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh pengguna mengenai batas waktu transaksi dan pembayaran menjelang periode Hari Suci Nyepi, Hari Raya Idul Fitri, serta Cuti Bersama.
Penetapan batas waktu transaksi ini dilakukan untuk memastikan proses verifikasi pembayaran, settlement transaksi, serta penyaluran dana kepada penyedia dapat berjalan secara optimal dengan tetap memperhatikan pemenuhan Service Level Agreement (SLA) disbursement yang berlaku.
Penyesuaian operasional ini dilaksanakan berdasarkan:
Informasi dari Payment Gateway dan Sistem Perbankan terkait dengan keterbatasan operasional layanan sistem pembayaran selama periode Hari Suci Nyepi, Hari Raya Idul Fitri, dan Cuti Bersama; dan
Kebutuhan pengelolaan operasional sistem pembayaran pada Katalog Elektronik agar proses settlement dan penyaluran dana dapat dilakukan secara tertib dan akuntabel.
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan bahwa tidak terdapat penutupan metode pembayaran pada Katalog Elektronik selama periode dimaksud. Pengguna tetap dapat melakukan pembayaran sesuai dengan metode pembayaran yang tersedia. Namun demikian, untuk pembayaran yang dilakukan setelah batas waktu yang ditetapkan, proses penyaluran dana kepada penyedia akan diproses pada periode operasional berikutnya setelah layanan disbursement kembali dibuka.
Adapun batas waktu transaksi dan pembayaran adalah sebagai berikut :
Jadwal Batas Transaksi dan Pembayaran:
| Metode Pembayaran | Batas Waktu Pembayaran | Waktu Pembukaan Disbursement |
| Kartu Kredit (KKP dan KKI) | 11 Maret 2026 | 25 Maret 2026 |
| KL Virtual Account (VA) | 15 Maret 2026 | 25 Maret 2026 |
| Pemda Kode Bayar | 15 Maret 2026 | 25 Maret 2026 |
Ketentuan Selama Periode Operasional Terbatas:
Pengguna dihimbau untuk melakukan pembayaran sebelum batas waktu yang telah ditetapkan sesuai dengan metode pembayaran yang digunakan.
Batas waktu pembayaran Kartu Kredit (KKP/KKI) ditetapkan lebih awal, yaitu hingga 11 Maret 2026, dengan mempertimbangkan proses settlement pembayaran yang memerlukan waktu hingga H+3 hari kerja.
Batas waktu pembayaran menggunakan metode Virtual Account (VA) dan Kode Bayar ditetapkan hingga 15 Maret 2026, agar transaksi yang dilakukan masih dapat diproses untuk penyaluran dana pada tanggal 16 Maret 2026.
Dalam hal terdapat transaksi dengan status pending atau gagal pada proses penyaluran dana sebelumnya, pemrosesan ulang masih dapat dilakukan pada 17 Maret 2026.
Mulai 18 Maret 2026, layanan pemrosesan pembayaran dan penyaluran dana mengikuti keterbatasan operasional sistem perbankan terkait periode libur Hari Raya Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri dan Cuti Bersama, sehingga transaksi yang diproses setelah periode tersebut akan disalurkan pada saat layanan kembali aktif pada 25 Maret 2026.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih