Panduan Pengguna Melakukan Registrasi Akses Data Integrator non-KLPD Panduan Pengguna Melakukan Registrasi Akses Data Integrator non-KLPD

Panduan Pengguna Melakukan Registrasi Akses Data Integrator non-KLPD

Setelah proses Registrasi dan Verifikasi Profil telah berhasil, maka langkah selanjutnya Pengguna akan diminta untuk melanjutkan proses Registrasi dan Verifikasi Akses. Registrasi dan Verifikasi Akses merupakan tahapan yang dilakukan untuk membuktikan kebenaran data kepegawaian untuk dapat memberikan akses Pengguna dalam Akun Inaproc. 

Berikut merupakan langkah-langkah untuk melakukan proses Registrasi dan Verifikasi Akses bagi Role Data Integrator

  1. Jika sebelumnya pengguna sudah memiliki akses pada instansi atau satuan kerja lain, maka pengguna bisa langsung mendaftar akses baru pada menu Manajemen Akses. Pada halaman Manajemen Akses, klik tombol “Hubungkan atau Buat Akses”.

Gambar 1. Pembuatan akses baru bagi pengguna yang telah memiliki akses sebelumnya.

  1. Jika pengguna belum memiliki akses dan baru mendaftarkan profil nya pada akun halaman Manajemen Akun Terpusat, maka pengguna bisa melanjutkan proses pengajuan akses.

Gambar 2. Pengguna bisa melakukan pengajuan akses setelah berhasil melakukan verifikasi profil

  1. Pengguna akan diminta untuk memilih Tipe Profil sebagai “Non Penyedia” dan selanjutnya Pengguna akan diminta untuk memasukkan Role pada halaman pendaftaran Akses. Pilih Role sebagai “Data Integrator” dan isi formulir yang tersedia . 

Gambar 3. Pengguna pilih role sebagai Data Integrator

  1. Setelah itu, Pengguna akan diminta untuk mengisikan formulir untuk melengkapi detail informasi untuk menghubungkan akses. Berikut merupakan daftar kolom informasi yang perlu diisikan berdasarkan dengan akses Data Integrator:

Daftar Kolom Informasi 

yang Muncul

Keterangan
Pilih RoleTelah Terisi Otomatis dari tahapan sebelumnya
GolonganWajib

Jenis Instansi 

(Lembaga, Provinsi, atau Kementerian)

Wajib
Nama InstansiWajib
Masa Berlaku aksesWajib
Unggah SK Kerja/ Surat Tugas sebagai Data IntegratorWajib (format file .pdf, ukuran maksimal 2MB)

Gambar 4. Tampilan pengguna saat mendaftarkan akses sebagai Data Integrator

  1. Berikut merupakan daftar instansi yang bisa mendaftar akses sebagai Data Integrator, yaitu:
    • Seluruh Kementerian / Lembaga / PemDa
    • Selain Kementerian / Lembaga / PemDa
      1. BPJS Ketenagakerjaan
  1. Jika semua informasi dan dokumen yang diperlukan telah terisi, klik tombol “Ajukan Akses”. Untuk dapat bisa mengajukan akses, pastikan anda tidak memiliki akses aktif lainnya dalam satu Instansi yang berpotensi terjadi konflik kepentingan. Adapun, aturan rangkap pendaftaran akses Data Integrator adalah sebagai berikut: 

    • Dalam satu instansi, pengguna yang telah memiliki akses Category Manager aktif dapat mendaftar sebagai akses Data Integrator, demikian pula sebaliknya.
    • Dalam satu instansi, pengguna yang telah memiliki akses PPK aktif tidak dapat mendaftar sebagai akses Data Integrator, demikian pula sebaliknya.
  1. Setelah Pengguna mengklik tombol “Ajukan Akses”, pengajuan akses Data Integrator akan diverifikasi. Pengguna akan diminta untuk menunggu selama proses verifikasi akses sedang berlangsung. 

Gambar 5. Proses pengajuan akses sebagai Data Integrator sedang diproses oleh VAI

  1. Apabila proses Registrasi dan Verifikasi Akses telah berhasil, Pengguna akan menerima notifikasi melalui email yang menginformasikan persetujuan akses. Selanjutnya, Pengguna akan diarahkan ke halaman Manajemen Akun Terpusat SPSE.

Gambar 6. Pengajuan akses sebagai Data Integrator telah berhasil.

  1. Setelah pengguna berhasil melakukan verifikasi profil dan berhasil membuat akses. Namun pengguna belum memiliki akses login ke akun Manajemen Akun Inaproc. Maka, Pengguna bisa melanjutkan dengan membuat kata sandi sesuai kriteria yang ditentukan. Pastikan kata sandi yang dipilih sudah sesuai dengan kriteria kata sandi pada sistem. Perhatikan indikator kesesuaian kata sandi, lingkaran hijau berarti kriteria terpenuhi, lingkaran merah berarti kriteria belum terpenuhi. Simpan kata sandi untuk login berikutnya.

Gambar 7. Pengguna Membuat Kata Sandi. 

  1. Setelah kata sandi dibuat, akan muncul halaman berisi informasi bahwa pendaftaran sudah berhasil. Ketika user klik tombol “Kembali ke Halaman Masuk” maka user akan logout secara otomatis dan diarahkan ke halaman awal untuk login menggunakan kata sandi yang baru saja dibuat.

 

Gambar 8. Rangkaian Pendaftaran Akun, Profil, dan Akses Berhasil.

  1. Pada halaman awal, Anda dapat melakukan login dengan cara menginput alamat email  yang sudah terdaftar. Pastikan Anda adalah pemilik akun dan email tersebut sebelum melakukan login.

Gambar 9. Kembali ke Halaman Awal

  1. Namun jika Registrasi dan Verifikasi Akses Pengguna ditolak, sistem akan mengirimkan email notifikasi untuk menginformasikan hal tersebut dan status Akses pada halaman Pengaturan Informasi Instansi/Perusahaan menjadi Rejected. Pengguna dapat melakukan pendaftaran ulang dan proses akan kembali ke tahapan nomor 1.



Gambar 10. Informasi pada pengaturan bahwa pengajuan akses sebagai Data Integrator ditolak

 


Gambar 11. Informasi pada inbox email yang didaftarkan bahwa pengajuan akses sebagai Data Integrator ditolak

  1. Setelah proses Registrasi dan Verifikasi Akses berhasil, maka pada halaman Manajemen Akses, Pengguna dapat memilih platform pengadaan barang dan jasa yang ingin dimasuki dengan mengklik kolom “Pilih Platform”. Lalu sistem akan memunculkan halaman pop up untuk menampilkan pilihan dari platform pengadaan barang dan jasa yang ingin dimasuki, seperti Data Inaproc.


Gambar 12. List Platform yang tersedia

  1. Pengguna dapat memilih platform Data Inaproc, kemudian mengeklik tombol "Pilih".


Gambar 13. Pilih Platform yang ingin dimasuki

  1. Setelah itu, Pengguna akan dapat melihat daftar akses yang dimiliki oleh Pengguna. Pengguna dapat memilih akses yang ingin dimasuki pada platform yang dipilih, lalu klik tombol “Selanjutnya”.



Gambar 14. Data Integrator melihat akses yang telah diajukan pada platform yang dipilih

  1. Setelah itu, bagi Data Integrator yang baru pertama kali mengakses sistem pengadaan barang dan jasa melalui Manajemen Akun Inaproc, Pengguna harus mengkonfirmasi Syarat dan Ketentuan serta  Kebijakan Privasi platform yang dipilih, lalu klik tombol “Setuju”.

  1. Setelah menyetujui syarat dan ketentuan dari platform Data Inaproc, Data Integrator dapat melakukan bisnis proses pada Data Inaproc.