Admin Pengguna memiliki kewenangan untuk meninjau data pengajuan dan melakukan verifikasi terhadap permohonan akses baru yang diajukan dengan status Menunggu Verifikasi, berikut adalah daftar akses baru:
Kepala UKPBJ
Kepala UKPBJ (Satuan Pelaksana)
Anggota Pokja Pemilihan
Admin RUP
Admin Data
Penting untuk diperhatikan bahwa data permohonan akses baru yang sedang atau telah diverifikasi oleh Verifikator tidak dapat dialihkan atau ditransfer kepada verifikator lain.
Berikut merupakan tahapan untuk meninjau dan melakukan verifikasi pengajuan akses:
Pada laman dashboard, Admin Pengguna dapat memanfaatkan filter daftar akses Kepala UKPBJ/Kepala UKPBJ (Satuan Pelaksana)/Anggota Pokja Pemilihan/Admin RUP/Admin. Data yang tersedia pada bagian header di atas daftar nama pemohon untuk meninjau permohonan akses baru yang sedang dalam proses pengajuan.
Gambar 1. Dashboard Verifikator (filter akan berisi role-role baru)
Selanjutnya, Admin Pengguna akan meninjau seluruh pengajuan akses Kepala UKPBJ/Kepala UKPBJ (Satuan Pelaksana)/Anggota Pokja Pemilihan/Admin RUP/Admin Data yang sedang melakukan proses verifikasi di instansinya. Admin Pengguna dapat memilih opsi “Tinjau Pengajuan” untuk memeriksa data dan dokumen yang telah dimasukkan oleh pemohon.
Gambar 2. Verifikator Klik “Tinjau Pengajuan” untuk melihat data pengajuan akses
Admin Pengguna akan diarahkan ke halaman detail data pengajuan akses baru. Admin Pengguna dapat melihat informasi mengenai Informasi Profil, Informasi Akses/Peran, dan juga mengunduh dokumen Surat Keterangan Kerja/Surat Tugas yang telah diunggah oleh Kepala UKPBJ/Kepala UKPBJ (Satuan Pelaksana)/Anggota Pokja Pemilihan/Admin RUP/Admin Data pada saat melakukan pendaftaran akses. Admin Pengguna bisa memulai verifikasi dengan klik tombol “Mulai Verifikasi”
Gambar 3. Data terkait Kepala UKPBJ yang melakukan pengajuan akses.
Gambar 4. Data terkait Kepala UKPBJ (Satuan Pelaksana) yang melakukan pengajuan akses.
Gambar 5. Data terkait Anggota Pokja Pemilihan yang melakukan pengajuan akses.
Gambar 6. Data terkait Admin RUP yang melakukan pengajuan akses.
Gambar 7. Data terkait Admin Data yang melakukan pengajuan akses.
Untuk melihat dokumen yang dilampirkan, Admin Pengguna dapat mengklik nama dokumen yang terdapat pada bagian Dokumen, lalu secara otomatis browser akan menampilkan dokumen dengan membuka window tab yang baru.
Gambar 8. Admin Pengguna bisa meninjau dokumen yang di unggah oleh Kepala UKPBJ/Kepala UKPBJ (Satuan Pelaksana)/Anggota Pokja Pemilihan/Admin RUP/Admin Data)
Jika seluruh data pengajuan akses valid dan cocok, Admin Pengguna dapat menerima pengajuan akses Non Penyedia dengan mengklik tombol “Terima”.
Gambar 9. Admin Pengguna klik terima untuk menyetujui pengajuan akses dari Kepala UKPBJ/Kepala UKPBJ (Satuan Pelaksana)/Anggota Pokja Pemilihan/Admin RUP/Admin Data
Selanjutnya, setelah Admin Pengguna klik tombol “Terima” akan muncul pop up box untuk mengkonfirmasi hasil verifikasi. Klik tombol “Ya, Lanjutkan” untuk menyetujui verifikasi.
Gambar 10. Konfirmasi Pengajuan Akses
Apabila hasil peninjauan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara dokumen dan data yang diunggah oleh Kepala UKPBJ/Kepala UKPBJ (Satuan Pelaksana)/Anggota Pokja Pemilihan/Admin RUP/Admin Data, Verifikator Akses Internal (Admin Pengguna) berhak menolak pengajuan akses yang diajukan dengan menekan tombol "Tolak".
Gambar 11. Admin Pengguna menolak pengajuan akses Kepala UKPBJ/Kepala UKPBJ (Satuan Pelaksana)/Anggota Pokja Pemilihan/Admin RUP/Admin Data jika data yang diajukan tidak sesuai
Selanjutnya, sistem akan menampilkan pop up box untuk mengisi alasan penolakan. Pilih alasan penolakan yang sesuai, atau klik pilihan Lainnya, lalu tuliskan alasan penolakan pada kolom Keterangan Tambahan, setelah itu klik tombol “Kirim Penolakan”. Dan secara otomatis status verifikasi akan berubah menjadi “Ditolak“ dan pengguna/pemohon akan menerima email penolakan beserta dengan alasan penolakan.
Gambar 12. Admin Pengguna bisa memberikan alasan penolakan pengajuan akses Kepala UKPBJ/Kepala UKPBJ (Satuan Pelaksana)/Anggota Pokja Pemilihan/Admin RUP/Admin Data
- Namun, apabila Admin Pengguna bermaksud menunda proses verifikasi, maka Pengguna dapat mengklik tombol “Tunda”.
Gambar 13. Admin Pengguna bisa menunda pengajuan akses Kepala UKPBJ/Kepala UKPBJ (Satuan Pelaksana)/Anggota Pokja Pemilihan/Admin RUP/Admin Data
Lalu akan muncul pop up box untuk mengisikan alasan penundaan pada kolom Keterangan Tambahan, dan klik tombol “Simpan dan Tunda”. Secara otomatis, status pengajuan akan berubah menjadi “Ditunda”.
Catatan: Jika terdapat data Kepala UKPBJ/Kepala UKPBJ (Satuan Pelaksana)/Anggota Pokja Pemilihan/Admin RUP/Admin Data yang statusnya Ditunda oleh Verifikator Akun Inaproc, maka data tersebut tidak dapat diverifikasi oleh Verifikator yang lain.
Gambar 14. Admin Pengguna bisa mengisi alasan penundaan pengajuan akses Kepala UKPBJ/Kepala UKPBJ (Satuan Pelaksana)/Anggota Pokja Pemilihan/Admin RUP/Admin Data