Yth. Pelaku Usaha Jasa Penyelenggaraan Kegiatan
Pendukung Seleksi CASN
di
Jakarta
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 40 Tahun 2026 tentang Penetapan Pengelola Katalog Elektronik Sektoral pada Badan Kepegawaian Negara untuk mengelola Kategori Produk dan Keputusan Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital LKPP Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penetapan Kategori Produk Katalog Elektronik Sektoral pada Badan Kepegawaian Negara. Dengan ini kami sampaikan bahwa para Pelaku Usaha telah dapat menayangkan produknya pada Katalog Elektronik Sektoral Badan Kepegawaian Negara, khususnya pada Kategori Jasa Penyelenggaraan Kegiatan Pendukung Seleksi CASN. Selanjutnya, terhadap produk yang telah ditayangkan pada kategori dimaksud akan dilakukan proses kurasi sebelum dapat dilakukan pembelian oleh PA/KPA/PPK/PP/Pokja Pemilihan.
Demikian dapat kami informasikan, atas perhatian nya diucapkan terima kasih.