Setelah proses pengajuan akses Kepala UKPBJ selesai, maka langkah selanjutnya Kepala UKPBJ memiliki kewenangan untuk membuat Pokja Pemilihan yang mana nantinya akan digunakan untuk proses pemilihan penyedia di paket pengadaan
Berikut merupakan tahapan untuk pembuatan Pokja Pemilihan:
Apabila pengguna telah berhasil mendaftarkan akses Kepala UKPBJ sesuai dengan panduan pembuatan akses baru yang tersedia di Panduan Melakukan Verifikasi Akses Baru (SiRUP/SPSE/Dashboard Verifikator), maka pengguna dapat mengakses menu "Manajemen Pokja Pemilihan" dan memilih tombol "Tambah Pokja Pemilihan".
Gambar 1. Menu Manajemen Pokja Pemilihan
Selanjutnya, Kepala UKPBJ akan diminta untuk mengisi formulir guna melengkapi detail informasi dalam rangka pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan. Berikut adalah daftar kolom informasi yang wajib diisi:
|
Daftar Kolom Informasi yang Muncul |
Keterangan |
| Pilih Instansi | Telah Terisi Otomatis jika Kepala UKPBJ hanya menjabat di satu instansi |
| Nama Pokja Pemilihan | Wajib |
| Nomor SK | Wajib |
| Tahun SK | Wajib |
| Provinsi | Wajib |
| Kota/Kabupaten | Wajib |
| Pilih Anggota Pokja Pemilihan | Wajib (minimal 3 anggota atau kelipatan ganjil) |
| Unggah SK Kerja/ Surat Tugas | Wajib (format file .pdf, ukuran maksimal 2MB) |
| Upload SK Pokja Pemilihan | Wajib |
Gambar 2. Tampilan Kepala UKPBJ saat membuat Pokja Pemilihan
Gambar 3. Pop Up Pilih Anggota Pokja Pemilihan
-
Jika semua informasi dan dokumen yang diperlukan telah terisi, klik tombol “Simpan”.
- Setelah Kepala UKPBJ mengklik tombol “Simpan”, Pokja Pemilihan akan langsung aktif dan muncul pada halaman Manajemen Pokja Pemilihan
Gambar 4. Pembuatan Pokja Pemilihan telah berhasil dan tampil pada menu Manajemen Pokja Pemilihan.
Namun jika data pokja pemilihan belum sesuai, maka Kepala UKPBJ dapat mengubah data dengan klik “Ubah” pada list pokja pemilihan menu Manajemen Pokja Pemilihan atau pada halaman detail Pokja Pemilihan. Lalu sistem akan menampilkan halaman formulir pokja pemilihan yang ingin diubah. Kemudian Kepala UKPBJ dapat klik tombol “Simpan” jika sudah sesuai.
Gambar 5. Tampilan Kepala UKPBJ saat mengubah data Pokja Pemilihan yang sebelumnya telah dibuat
Kemudian jika data pokja pemilihan sudah tidak digunakan lagi, maka Kepala UKPBJ dapat menonaktifkan pokja pemilihan dengan klik “Nonaktfifkan Pokja Pemilihan” pada list pokja pemilihan menu Manajemen Pokja Pemilihan. Lalu sistem akan menampilkan halaman pop up konfirmasi, jika pilih “Ya, Nonaktifkan” maka pokja pemilihan akan menjadi tidak aktif lagi.
Gambar 6. Tampilan Kepala UKPBJ saat menonaktifkan data Pokja Pemilihan yang sebelumnya telah dibuat