Panduan Pengguna Kepala UKPBJ Membuat Pokja Pemilihan Panduan Pengguna Kepala UKPBJ Membuat Pokja Pemilihan

Panduan Pengguna Kepala UKPBJ Membuat Pokja Pemilihan

Setelah proses pengajuan akses Kepala UKPBJ selesai, maka langkah selanjutnya Kepala UKPBJ memiliki kewenangan untuk membuat Pokja Pemilihan yang mana nantinya akan digunakan untuk proses pemilihan penyedia di paket pengadaan

Berikut merupakan tahapan untuk pembuatan Pokja Pemilihan:

  1. Apabila pengguna telah berhasil mendaftarkan akses Kepala UKPBJ sesuai dengan panduan pembuatan akses baru yang tersedia di Panduan Melakukan Verifikasi Akses Baru (SiRUP/SPSE/Dashboard Verifikator), maka pengguna dapat mengakses menu "Manajemen Pokja Pemilihan" dan memilih tombol "Tambah Pokja Pemilihan".

 

Gambar 1. Menu Manajemen Pokja Pemilihan
 

  1. Selanjutnya, Kepala UKPBJ akan diminta untuk mengisi formulir guna melengkapi detail informasi dalam rangka pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan. Berikut adalah daftar kolom informasi yang wajib diisi:

     

Daftar Kolom Informasi 

yang Muncul

Keterangan
Pilih Instansi Telah Terisi Otomatis jika Kepala UKPBJ hanya menjabat di satu instansi
Nama Pokja Pemilihan Wajib
Nomor SK Wajib
Tahun SK Wajib
Provinsi Wajib
Kota/Kabupaten Wajib
Pilih Anggota Pokja Pemilihan Wajib (minimal 3 anggota atau kelipatan ganjil)
Unggah SK Kerja/ Surat Tugas Wajib (format file .pdf, ukuran maksimal 2MB)
Upload SK Pokja Pemilihan Wajib

Gambar 2. Tampilan Kepala UKPBJ saat membuat Pokja Pemilihan

 

Gambar 3. Pop Up Pilih Anggota Pokja Pemilihan

  1. Jika semua informasi dan dokumen yang diperlukan telah terisi, klik tombol “Simpan”

     
  2. Setelah Kepala UKPBJ mengklik tombol “Simpan”, Pokja Pemilihan akan langsung aktif dan muncul pada halaman Manajemen Pokja Pemilihan


Gambar 4. Pembuatan Pokja Pemilihan telah berhasil dan tampil pada menu Manajemen Pokja Pemilihan.

  1. Namun jika data pokja pemilihan belum sesuai, maka Kepala UKPBJ dapat mengubah data dengan klik “Ubah” pada list pokja pemilihan menu Manajemen Pokja Pemilihan atau pada halaman detail Pokja Pemilihan. Lalu sistem akan menampilkan halaman formulir pokja pemilihan yang ingin diubah. Kemudian Kepala UKPBJ dapat klik tombol “Simpan” jika sudah sesuai.


Gambar 5. Tampilan Kepala UKPBJ saat mengubah data Pokja Pemilihan yang sebelumnya telah dibuat

  1. Kemudian  jika data pokja pemilihan sudah tidak digunakan lagi, maka Kepala UKPBJ dapat menonaktifkan pokja pemilihan dengan klik “Nonaktfifkan Pokja Pemilihan” pada list pokja pemilihan menu Manajemen Pokja Pemilihan. Lalu sistem akan menampilkan halaman pop up konfirmasi, jika pilih “Ya, Nonaktifkan” maka pokja pemilihan akan menjadi tidak aktif lagi.


Gambar 6. Tampilan Kepala UKPBJ saat menonaktifkan data Pokja Pemilihan yang sebelumnya telah dibuat