Syarat dan Ketentuan SPSE Versi 5 Syarat dan Ketentuan SPSE Versi 5

Syarat dan Ketentuan SPSE Versi 5

DAFTAR ISI SYARAT DAN KETENTUAN

SYARAT DAN KETENTUAN

A. Definisi

B. Ketentuan Umum

C. Ketentuan Umum Tender/Seleksi

D. Ketentuan Non Tender

E. Ketentuan Pengiriman

F. Ketentuan Pembayaran

G. Ketentuan Harga, Pajak dan Biaya Lainnya

H. Hak Atas Kekayaan Intelektual 

I. Ketentuan Layanan Pusat Bantuan

J. Ketentuan Sanksi

K. Keadaan Kahar

L. Pelindungan Data Pribadi

M. Pelepasan dan Pembatasan Tanggung Jawab 

N. Penyelesaian Perselisihan

O. Larangan Melakukan Tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) 

P. Pembaharuan dan Ketentuan Lain

 

SYARAT DAN KETENTUAN 

Selamat datang di layanan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (Layanan SPSE), yang merupakan bagian dari platform Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimiliki dan dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“LKPP”) dan dikelola bersama dengan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, (secara bersama-sama disebut sebagai “Pengelola Platform”). Layanan SPSE adalah layanan pemilihan penyedia yang terdiri dari e-tender (Tender, dan Seleksi) dan non-tender (Pengadaan Langsung, dan Penunjukan Langsung). 

Syarat dan ketentuan yang tertera dan ditetapkan di bawah ini mengatur pemakaian  Layanan SPSE. Dengan melakukan akses, mendaftar sebagai pengguna dan/atau melakukan transaksi sebagai Pengguna di Layanan SPSE, maka Pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan setuju untuk mengikatkan diri pada syarat dan ketentuan ini beserta seluruh perubahannya (“Syarat dan Ketentuan”). Syarat dan Ketentuan ini merupakan bentuk kesepakatan dan merupakan perjanjian yang sah antara Pengguna dengan Pengelola Platform terkait penggunaan Layanan SPSE. Jika Pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, dan/atau seluruh isi Syarat dan Ketentuan, maka Pengguna tidak diperkenankan untuk mengakses dan menggunakan Layanan SPSE.

Syarat dan Ketentuan ini dapat dianggap sebagai perjanjian yang menjadi acuan untuk mengatur syarat dan ketentuan lainnya termasuk namun tidak terbatas pada kebijakan privasi atau ketentuan lainnya yang dapat dibuat oleh Pengelola Platform SPSE dari waktu ke waktu, dan dengan mengikatkan diri pada Syarat dan Ketentuan ini, maka Pengguna menyatakan tunduk pada turunan dari Syarat dan Ketentuan ini. Ketidakberlakuan sebagian atau salah satu dari ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini, tidak akan menyebabkan Syarat dan Ketentuan ini menjadi tidak sah, tidak berlaku, dan/atau tidak dapat dilaksanakan.

Dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini, Pengguna dianggap cakap menurut hukum yang berlaku di Indonesia dan Pengguna bertanggung jawab sepenuhnya atas segala hal yang Pengguna lakukan pada Layanan SPSE, termasuk namun tidak terbatas pada aktivitas yang Pengguna lakukan dengan pihak lain yang menggunakan Layanan SPSE, ataupun aktivitas lainnya atas akun Pengguna yang melibatkan pihak ketiga lainnya pada saat mengakses, mendaftar, dan/atau bertransaksi di Layanan SPSE. 

Jika Pengguna bertindak sebagai karyawan, pegawai, agen, atau penerima kuasa dan bertindak untuk dan atas nama individu, organisasi, badan usaha, badan hukum, lembaga pemerintahan, dan/atau instansi lainnya, Pengguna dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Pengguna merupakan pihak yang berwenang mewakili pihak tersebut, yang mana Syarat dan Ketentuan ini akan mengikat pihak yang Pengguna wakili tersebut.
 

A. Definisi

  1. Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan pengadaan barang dan/atau jasa oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan/atau Institusi Lainnya yang dibiayai oleh APBN dan/atau APBD dan/atau anggaran lain (apabila ada) yang prosesnya dimulai sejak identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan.

  2. Pengguna adalah pihak yang menggunakan Layanan SPSE, termasuk namun tidak terbatas pada setiap orang, penyelenggara negara, Penyedia, maupun pihak lain yang mengakses Layanan SPSE dan/atau menggunakan Layanan SPSE.

  3. Pengguna Terdaftar adalah Pengguna yang telah memiliki akun terdaftar dan terverifikasi di Manajemen Akun SPSE untuk melakukan transaksi dan/atau aktivitas lainnya di Layanan SPSE berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada Pejabat Pengadaan (PP), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Pemilihan, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (Kepala UKPBJ), Penyedia,  Auditor (termasuk namun tidak terbatas pada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pengawas Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Aparat Penegak Hukum (APH)), dan/atau pihak lainnya yang berwenang di Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan/atau Institusi Lainnya sesuai penugasan dari instansi yang berwenang.

  4. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia atau Pelaku Usaha adalah badan usaha atau perorangan yang melakukan usaha dan /atau kegiatan pada bidang tertentu, yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.

  5. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran APBN dan/atau APBD dan/atau anggaran lainnya (apabila ada).

  6. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh kepala UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.

  7. Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung dan/atau E-Purchasing.

  8. Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (Kepala UKPBJ) adalah Pengguna yang menjabat sebagai kepala pada sebuah UKPBJ yang bertugas dalam mengelola identitas UKPBJ dan mengelola serta menentukan Pokja Pemilihan yang akan bertanggung jawab pada sebuah paket.  

  9. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna barang.

  10. Jasa adalah Jasa Konsultansi dan Jasa Lainnya sebagaimana diatur dalam Ketentuan hukum yang berlaku.

  11. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. 

  12. Jasa Konsultansi adalah jasa layanan, profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.

  13. Jasa Lainnya adalah jasa non konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.

  14. Manajemen Akun Terpusat bagi Pengguna Sistem Pengadaan Secara Elektronik  (SPSE) dan Sistem Pendukung selanjutnya akan disebut Manajemen Akun Terpusat adalah situs pengelolaan akun Pengguna secara terpusat pada Platform SPSE yang akan terhubung dengan sistem Layanan SPSE.

  15. Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/pekerjaan konstruksi/Jasa Lainnya.

  16. Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi.

  17. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

  18. Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Langsung Barang/Jasa Lainnya, Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi dan Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi. 

  19. Pengadaan Langsung Barang/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

  20. Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Pekerjaan Konstruksi yang bernilai paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

  21. Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

  22. Tender/Seleksi Internasional adalah pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan peserta pemilihan dapat berasal dari Pelaku Usaha nasional dan Pelaku Usaha asing.

  23. Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia.

  24. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/PPK dengan Penyedia atau pelaksana swakelola.

  25. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.

  26. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.

  27. Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN dan/atau APBD adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan.

  28. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

  29. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain Pengguna Anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.

  30. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

  31. Agen Pengadaan adalah UKPBJ merupakan Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan.

  32. E-reverse Auction adalah metode penawaran harga secara berulang.

  33. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

  34. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

  35. Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disebut sebagai KPBU adalah kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.

  36. Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.

  37. Penanggung Jawab Proyek Kerjasama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan undangan. 

  38. Sanksi Daftar Hitam merupakan sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan/Penyedia berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu.

  39. Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam Kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi. Tidak termasuk keadaan kahar dalam hal-hal merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak.

  40. Mitra Instansi Pengelola, yang mana dalam Katalog Elektronik merujuk pada Telkom berdasarkan Peraturan Presiden, yang selanjutnya disingkat MIP adalah pihak yang diberi kewenangan sebagai mitra dalam mengelola sistem pengadaan secara elektronik dan sistem pendukungnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

  41. Institusi Lainnya adalah institusi yang menggunakan APBN dan/atau APBD selain Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.

  42. Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut:

    a. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui  penyertaan langsung; atau

    b. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia.

  1. Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

  2. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia

 

B. Ketentuan Umum

  1. Pengelola Platform berwenang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna, untuk melakukan tindakan yang diperlukan atas setiap dugaan pelanggaran atau pelanggaran Syarat dan Ketentuan Layanan SPSE dan/atau hukum yang berlaku.

  2. Pengelola Platform  dari waktu ke waktu berhak menangguhkan, menggantikan, dan/atau menghentikan layanan pihak ketiga dalam Layanan SPSE tanpa pemberitahuan/persetujuan terlebih dahulu dari Pengguna. 

  3. Setiap Pengguna Terdaftar wajib tunduk pada syarat dan ketentuan dalam Manajemen Akun Terpusat.

  4. Ketentuan terkait bagian/fitur Layanan SPSE selain Tender, Seleksi, dan Pengadaan Langsung akan diatur kemudian setelah fitur tersedia.

  5. Pejabat Pengadaan (PP), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (Kepala UKPBJ), Penyedia,  Auditor (termasuk namun tidak terbatas pada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pengawas Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Aparat Penegak Hukum (APH)), dan/atau pihak lainnya yang berwenang, hanya akan mendapatkan akses sesuai dengan peran yang terdaftar di Manajemen Akun Terpusat SPSE. Sebagai contoh, dalam hal terdaftar sebagai auditor pada Manajemen Akun Terpusat SPSE, maka hanya dapat melaksanakan wewenangnya sebagai auditor di Layanan SPSE.

  6. Setiap Pengguna Terdaftar wajib menyediakan seluruh informasi dan/atau data akun secara lengkap sebagaimana diminta oleh Pengelola Layanan SPSE sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk melakukan transaksi di Layanan SPSE.

  7. Setiap Pengguna dilarang untuk memberikan informasi sensitif yang berkaitan dengan, termasuk namun tidak terbatas pada informasi terkait mekanisme autentikasi, password akun, nomor telepon, maupun informasi lainnya yang terdapat dalam Layanan SPSE ataupun media lainnya kepada pihak lain yang tidak berwenang.

  8. Pengguna dilarang menggunakan dan/atau mengakses Layanan SPSE secara langsung atau tidak langsung, baik keseluruhan atau sebagian dengan virus, perangkat lunak, atau teknologi lainnya yang dapat melemahkan, merusak, mengganggu atau menghambat, membatasi dan/atau mengambil alih fungsionalitas serta integritas dari sistem perangkat lunak atau perangkat keras, jaringan, dan/atau data pada Layanan SPSE.

  9. Pengguna dilarang untuk menciptakan dan/atau menggunakan perangkat keras, perangkat lunak, fitur dan/atau alat lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada, emulator, robot, macro, crawler dan/atau perangkat otomatis yang bertujuan untuk mengakses atau menggunakan layanan Layanan SPSE untuk, seperti namun tidak terbatas pada: (i) membuat banyak akun yang tidak sesuai dengan ketentuan; (ii) memanipulasi perangkat yang bertujuan untuk merugikan Layanan SPSE; (iii) kegiatan penyalinan konten; (iv) mengumpulkan (harvest) atau mencuri data pengguna; (v) melakukan spamming, mengirimkan komunikasi elektronik dalam jumlah besar, mengirimkan surat berantai; dan/atau (vi) aktivitas lain yang secara wajar dapat dinilai sebagai tindakan yang merugikan, termasuk namun tidak terbatas pada manipulasi layanan dan/atau sistem, penyebaran informasi yang melawan SARA, menimbulkan keresahan, dan/atau menyebabkan tindak kekerasan.

  10. Web Crawler yang diizinkan adalah mesin pencari (search engine) Google, Bing, dan/atau Baidu, semata-mata untuk tujuan pengarsipan secara terstruktur (indexing) dan hanya dapat dilakukan sejauh batas kebijakan penggunaan yang wajar (fair usage policy) yang berlaku secara umum di Indonesia. Apabila Pengguna lain selain mesin pencari (search engine) ingin menggunakan crawler, maka penggunaan crawler hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan kerja sama dengan Pengelola Layanan SPSE dan sejauh yang diizinkan untuk tujuan dan/atau kepentingan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah di Indonesia dengan mengacu pada kebijakan penggunaan yang wajar (fair usage policy) yang berlaku umum di Indonesia.

  11. Layanan SPSE memiliki tautan-tautan ke situs-situs lain yang dioperasikan oleh pihak ketiga, termasuk tetapi tidak terbatas pada, situs-situs pihak ketiga yang mungkin menampilkan merek dagang Layanan SPSE. Tautan-tautan ini tersedia untuk kemudahan Pengguna dan hanya digunakan untuk memberikan akses ke situs-situs pihak ketiga ini dan tidak untuk tujuan lain. Pengelola Platform tidak menjamin atau memberikan pernyataan apa pun tentang isi, kualitas, fungsi, keakuratan, keselarasan untuk tujuan khusus, kelayakan barang dagangan, atau pernyataan lain  apa pun tentang situs pihak ketiga mana pun dan kontennya. Tautan ke situs pihak ketiga di Layanan SPSE tidak menandakan sponsor, dukungan (endorsement), persetujuan, atau tanggung jawab untuk situs pihak ketiga mana pun. Pengelola Platform tidak memberikan pernyataan atau jaminan apapun untuk Barang/Jasa atau layanan apa pun yang ditawarkan di situs pihak ketiga mana pun. Ketentuan penggunaan dan kebijakan privasi dari situs pihak ketiga dapat berbeda jauh dari ketentuan penggunaan dan pemberitahuan hukum yang berlaku untuk penggunaan Pengguna atas Layanan SPSE. Silakan meninjau ketentuan penggunaan dari semua situs pihak ketiga yang relevan untuk informasi selengkapnya mengenai syarat dan ketentuan yang berlaku untuk penggunaan Pengguna atas situs-situs tersebut.

  12. Pengguna memahami bahwa terdapat proses audit atas keseluruhan proses Pengadaan Barang/Jasa yang berlangsung di dalam Layanan SPSE dan oleh karenanya akan menyetujui seluruh tindakan yang dilakukan Pengelola Platform dalam rangka pelaksanaan audit berdasarkan ketentuan perundang-undangan berlaku. Apabila ditemukan potensi pelanggaran hukum atas proses Pengadaan Barang/Jasa oleh auditor (termasuk namun tidak terbatas pada APIP, BPK, BPKP, dan APH), maka auditor dapat meneruskan temuan serta tindak lanjut pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

  13. Pengelola Platform berhak menggunakan data Pengguna untuk penelusuran indikasi manipulasi, pelanggaran maupun pemanfaatan fitur Layanan SPSE untuk keuntungan Pengguna, maupun indikasi kecurangan atau pelanggaran Syarat dan Ketentuan ini dan/atau ketentuan hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.

  14. Setiap Pengguna wajib memastikan bahwa seluruh informasi yang diberikan di Layanan SPSE adalah benar.

 

C. Ketentuan Umum Tender/Seleksi

  1. Pelaksanaan pemilihan melalui Tender/Seleksi meliputi: a. pelaksanaan kualifikasi; b. pengumuman dan/atau undangan; c. pendaftaran dan pengembalian Dokumen Pemilihan; d. pemberian penjelasan; e. penyampaian dokumen penawaran; f. evaluasi dokumen penawaran; g. penetapan dan pengumuman pemenang; dan h. sanggah. 

  2. Pokja Pemilihan mengumumkan awal proses pemilihan pada Tender atau Seleksi melalui SPSE dan dapat ditambahkan dalam situs web Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, surat kabar, dan/atau media lainnya.

  3. Pokja pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif

  4. Pelaku Usaha yang berminat untuk mengikuti Tender/Seleksi melakukan pendaftaran dan mengunduh Dokumen Pemilihan melalui Layanan SPSE.

  5. Pokja Pemilihan melaksanakan tahapan pemberian penjelasan (aanwijzing) pemilihan Penyedia melalui SPSE sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

  6. Peserta pemilihan menyampaikan dokumen penawaran berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen Pemilihan Tender/Seleksi.

  7. Peserta yang menyampaikan dokumen penawaran wajib membubuhkan tanda tangan secara elektronik pada tempat yang sudah ditentukan.

  8. Dalam hal peserta berbentuk konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain, penyampaian penawaran dilakukan oleh leadfirm.

  9. Ketentuan mengenai pembukaan dokumen penawaran akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

  10. Penyedia perlu memastikan dokumen penawaran yang disediakan adalah file yang aman, bersih dari virus, dan memenuhi standar dokumen penawaran yang perlu disediakan.

  11. Untuk file penawaran yang tidak dapat dibuka, Pokja Pemilihan akan menyampaikan file penawaran tersebut kepada layanan pengadaan secara elektronik untuk mendapat keterangan bahwa file yang bersangkutan tidak dapat dibuka. Apabila diperlukan layanan pengadaan secara elektronik dapat menyampaikan file penawaran tersebut kepada Pengelola Platform.

  12. Apabila berdasarkan keterangan dari Pengelola Platform file penawaran tidak dapat dibuka, maka Pokja Pemilihan dapat menetapkan bahwa file penawaran tersebut tidak memenuhi syarat. 

  13. Dalam hal berdasarkan Pengelola Platform dapat dibuka, maka Pokja Pemilihan melanjutkan proses evaluasi atas dokumen penawaran tersebut.  

  14. Pokja Pemilihan tidak boleh menggugurkan penawaran pada waktu pembukaan penawaran, kecuali untuk file penawaran yang sudah dipastikan tidak dapat dibuka berdasarkan keterangan Pengelola Platform.

  15. Dalam hal pengadaan Tender menggunakan E-Reverse Auction, maka dalam hal hanya terdapat 2 (dua) penawaran yang masuk dan kedua penawaran tersebut lulus sampai dengan pembuktian kualifikasi, maka dilakukan penyampaian penawaran harga secara berulang dan bersifat lebih rendah dari penawaran sebelumnya.

  16. Peserta menyampaikan E-Reverse Auction dalam kurun waktu paling cepat 60 (enam puluh) menit. 

  17. Peserta menyampaikan penawaran harga melalui fitur penyampaian penawaran pada SPSE atau sistem pengaman dokumen berdasarkan alokasi waktu secara real time sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen. 

  18. Peserta menyampaikan penawaran harga melalui fitur penyampaian penawaran pada SPSE atau sistem pengaman dokumen berdasarkan alokasi waktu secara real time sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen penawaran.

  19. Pokja Pemilihan menetapkan Pemenang Tender/Seleksi dan Pemenang cadangan 1 (satu) dan Pemenang cadangan 2 (dua).

  20. Peserta yang menyampaikan dokumen penawaran dapat mengajukan sanggah melalui SPSE apabila menemukan penyimpangan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

  21. PPK wajib mencantumkan tanggal penyerahan akhir pekerjaan atau tanggal penyelesaian pekerjaan secara spesifik dalam dokumen Kontrak.

  22. PPK wajib melakukan pemeriksaan terhadap Barang/Jasa yang diserahkan, setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kontrak. 

  23. PPK wajib menginput e-Kontrak dan mengendalikan Kontrak.

  24. PPK diharapkan menginput data Berita Acara Serah Terima sebelum membuat paket baru.

  25. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai penyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) wajib mengunggah dokumen HPS dalam pelaksanaan pengadaan melalui aplikasi SPSE dengan ketentuan nilai HPS bersifat tidak rahasia dan dapat diketahui oleh penyedia sebagai dasar penawaran sedangkan rincian HPS bersifat rahasia dan dilarang untuk diungkapkan kepada penyedia

 

D. Ketentuan Non Tender

  1. Penunjukan Langsung

    1. Penunjukan langsung hanya dapat dilaksanakan dalam keadaan tertentu sebagaimana yang diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

    2. Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan mengundang sekaligus menyampaikan Dokumen Kualifikasi untuk Penunjukan Langsung kepada Pelaku Usaha yang dianggap mampu untuk menyediakan Barang/Jasa.

    3. Pelaksanaan Penunjukan Langsung dilakukan dengan mengundang 1 (satu) Pelaku Usaha yang dipilih, dengan disertai negosiasi teknis maupun harga.

    4. Peserta penunjukan langsung wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh Pengelola Platform.

    5. Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif

    6. PPK wajib mencantumkan tanggal penyerahan akhir pekerjaan atau tanggal penyelesaian pekerjaan secara spesifik dalam dokumen Kontrak.

    7. Setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak. PPK wajib melakukan pemeriksaan terhadap Barang/Jasa yang diserahkan.

    8. PPK wajib menginput e-Kontrak dan mengendalikan Kontrak.

    9. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai penyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) wajib mengunggah dokumen HPS dalam pelaksanaan pengadaan melalui aplikasi SPSE dengan ketentuan nilai HPS bersifat tidak rahasia dan dapat diketahui oleh penyedia sebagai dasar penawaran sedangkan rincian HPS bersifat rahasia dan dilarang untuk diungkapkan kepada penyedia

    10. Pokja Pemilihan melakukan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

  2. Pengadaan Langsung

    1. PPK atau Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan Pengadaan Langsung wajib menggunakan bukti pembelian atau kuitansi atau menggunakan surat perintah kerja.

    2. Tahapan pelaksanaan Pengadaan Langsung akan dilakukan dengan urutan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

    3. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi atau pembuktian kualifikasi, calon Penyedia tidak memenuhi persyaratan, atau negosiasi biaya/harga tidak menghasilkan kesepakatan maka Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan dilakukan proses Pengadaan Langsung ulang kepada Pelaku Usaha lain.

    4. PP wajib membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung.

    5. PP melaporkan hasil Pengadaan Langsung kepada PPK melalui Layanan SPSE dengan tembusan kepada Kepala UKPBJ.

    6. PPK wajib mencantumkan tanggal penyerahan akhir pekerjaan atau tanggal penyelesaian pekerjaan secara spesifik dalam dokumen Kontrak.

    7. Setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak, PPK wajib melakukan pemeriksaan terhadap Barang/Jasa yang diserahkan.

    8. PPK wajib menginput e-Kontrak dan mengendalikan Kontrak.

    9. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai penyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) wajib mengunggah dokumen HPS dalam pelaksanaan pengadaan melalui aplikasi SPSE dengan ketentuan nilai HPS bersifat tidak rahasia dan dapat diketahui oleh penyedia sebagai dasar penawaran sedangkan rincian HPS bersifat rahasia dan dilarang untuk diungkapkan kepada penyedia

 

E. Ketentuan Pengiriman

  1. Penyedia wajib untuk menyelesaikan pengiriman Barang sesuai dengan jadwal pengiriman yang disepakati oleh para pihak dalam Kontrak.

  2. Penyedia harus memberikan informasi secara rinci tentang cara penanganan untuk barang-barang yang mudah rusak atau berisiko tinggi.

  3. Ketentuan lainnya terkait pengiriman akan diatur para pihak dalam Kontrak.

 

F. Ketentuan Pembayaran

  1. Metode pembayaran yang dapat digunakan adalah melalui metode pembayaran di luar sistem 

  2. Ketentuan lebih lanjut terkait pembayaran akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan terkait Layanan SPSE atau ketentuan lainnya oleh Pengelola Platform.

 

G. Ketentuan Harga, Pajak dan Biaya Lainnya

  1. Ketentuan pajak atas harga Barang/Jasa dan/atau biaya lainnya yang dikenakan dalam transaksi Pengadaan Barang/Jasa di Layanan SPSE akan dikenakan sesuai dengan ketentuan Layanan SPSE, Peraturan Menteri Keuangan terkait dan/atau hukum yang berlaku di Indonesia.

  2. Selama masa piloting ketentuan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan diatur lebih lanjut berdasarkan ketentuan Pengelola Platform.

 

H. Hak Atas Kekayaan Intelektual 

  1. Penyedia berkewajiban untuk memastikan bahwa Barang yang disediakan oleh Penyedia dan/atau dikirimkan tidak melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) pihak manapun dan dalam bentuk apapun.

  2. Penyedia berkewajiban untuk menanggung dan akan membebaskan Layanan SPSE dan/atau pembeli termasuk namun tidak terbatas pada direktur, pegawai dan/atau pihak afiliasinya, dari atau atas semua tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan dan/atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan sehubungan dengan klaim atas pelanggaran HAKI, termasuk pelanggaran hak cipta, merek dagang, hak paten, dan bentuk HAKI lainnya yang dilakukan atau diduga dilakukan oleh Penyedia.

  3. Syarat dan Ketentuan ini tidak akan dianggap sebagai pengalihan atau transfer dari setiap HAKI yang dimiliki masing-masing pihak kepada pihak lainnya.

 

I. Ketentuan Layanan Pusat Bantuan

  1. Dalam hal Pengguna memiliki keluhan, komentar, pertanyaan, atau klaim mengenai Syarat dan Ketentuan ini, Pengguna dapat menghubungi layanan dukungan pengguna untuk SPSE dan sistem pendukungnya melalui berbagai kanal pengaduan sebagai berikut: 

    a. Pengguna dapat melakukan pengaduan melalui beberapa kanal seperti email pada alamat layanan@lkpp.go.id, e-Office LKPP, dan/atau menghubungi langsung layanan Call Center di nomor 144  untuk mengajukan pertanyaan lanjutan atau pengaduan.

    b. Pengguna dapat melakukan pengaduan melalui tatap muka di kantor pusat LKPP.

  1. Setelah melakukan pengaduan, Pengguna akan mendapatkan informasi mengenai nomor tiket aduan dan/atau status aduan melalui notifikasi yang dikirimkan melalui email.

  2. Proses lacak status pengaduan dapat dilakukan dengan cara login ke dalam website Pusat Bantuan. 

 

J. Ketentuan Sanksi

  1. Penyedia dapat dikenakan sanksi apabila: 

    a. tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan Syarat dan Ketentuan Layanan SPSE;

    b. tidak memenuhi kesepakatan dalam transaksi melalui Layanan SPSE; 

    c. melanggar ketentuan dalam Kontrak; dan/atau 

    d. melakukan perbuatan lainnya yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. 

  1. Penyedia yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam angka (1) dapat dikenakan sanksi berupa:

    a. sanksi digugurkan dalam pemilihan;

    b. sanksi pencairan jaminan;

    c. Sanksi Daftar Hitam;

    d. sanksi ganti kerugian; dan/atau

    e. sanksi denda.

 

K. Keadaan Kahar

  1. Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, pelaksanaan Kontrak dapat dihentikan.

  2. Dalam hal pelaksanaan Kontrak dilanjutkan, para pihak dapat melakukan perubahan Kontrak.

  3. Perpanjangan waktu untuk penyelesaian Kontrak disebabkan Keadaan Kahar dapat melewati tahun anggaran. 

  4. Tindak lanjut setelah terjadinya Keadaan Kahar diatur dalam Kontrak.

  5. Apabila terdapat perbedaan antara ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini dengan ketentuan dalam Kontrak terkait Keadaan Kahar, maka ketentuan dalam Kontrak yang akan berlaku. 

 

L. Pelindungan Data Pribadi

  1. Pengelola Platform memahami dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia.

  2. Pengguna yang mengakses Layanan SPSE juga dianggap setuju untuk tunduk pada ketentuan yang diatur dalam Kebijakan Privasi Layanan SPSE.

  3. Layanan SPSE dapat melakukan penyimpanan data pribadi dan data identitas Pengguna untuk kepentingan pencatatan (log dan audit trail) selama jangka waktu yang diperlukan untuk tujuan pemrosesan data pribadi, dan Pengguna menyetujui apabila Layanan SPSE memberikan data pribadinya kepada pihak ketiga lainnya untuk tujuan kepentingan transaksi layanan Layanan SPSE, audit, dan untuk kepentingan Pengadaan Barang/Jasa Layanan SPSE.

  4. Pengguna membebaskan Pengelola Platform dari kerugian dan/atau tuntutan yang diajukan pihak ketiga lainnya yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh Pengguna lainnya apabila Pengguna lainnya menyebarkan secara tidak berwenang, melakukan penyalahgunaan dan/atau hal lainnya atas data pribadi yang dimilikinya berdasarkan kewenangan yang sah dari masing-masing pihak.

  5. Layanan SPSE berkewajiban untuk melindungi, mengelola, dan/atau memproses data pribadi Pengguna. Apabila terjadi kebocoran data, maka Layanan SPSE akan menghubungi pemilik untuk penyelamatan atau penghapusan data pribadi sesuai dengan Kebijakan Privasi Layanan SPSE dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

  6. Data pribadi yang terdaftar dalam Layanan SPSE merupakan data pribadi yang dapat diakses oleh pemilik data dan telah diverifikasi keakuratannya melalui Akun INAPROC.

  7. Data pribadi yang tersimpan dalam Layanan SPSE merupakan data yang terenkripsi.

  8. Data pribadi pengguna Layanan SPSE dapat dimusnahkan dan/atau dihapus setelah masa retensi berakhir atau berdasarkan permintaan Pengguna, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

 

M. Pelepasan dan Pembatasan Tanggung Jawab 

  1. Pengelola Platform telah menggunakan upaya terbaiknya untuk dapat menjaga, mengamankan, meningkatkan, dan memperbaiki performa Layanan SPSE, namun Pengelola Platform tidak dapat menjamin sepenuhnya keamanan Layanan SPSE. Pengguna memahami dan setuju bahwa Pengguna dalam memanfaatkan Layanan SPSE atas risiko Pengguna sendiri, dan layanan Layanan SPSE diberikan kepada Pengguna pada sebagaimana tersedia. Sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku, Pengelola Platform (termasuk Induk Perusahaan, direktur, dan pegawai dan/atau afiliasinya) adalah tidak bertanggung jawab, dan Pengguna setuju untuk tidak menuntut Pengelola Platform bertanggung jawab, atas segala kerusakan atau kerugian (termasuk namun tidak terbatas pada hilangnya uang, reputasi, keuntungan, atau kerugian tak berwujud lainnya) yang diakibatkan secara langsung atau tidak langsung termasuk namun tidak terbatas dari:

    1. Penggunaan atau ketidakmampuan Pengguna dalam menggunakan Layanan SPSE.

    2. Harga, Pengiriman, dan/atau petunjuk lain yang tersedia dalam Layanan SPSE.

    3. Keterlambatan atau gangguan dalam Layanan SPSE.

    4. Kelalaian dan kerugian yang ditimbulkan oleh masing-masing Pengguna.

    5. Kualitas Barang/Jasa.

    6. Pengiriman Barang.

    7. Pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual.

    8. Perselisihan antar Pengguna.

    9. Pencemaran nama baik pihak lain.

    10. Setiap penyalahgunaan Barang yang sudah dibeli pihak Pengguna.

    11. Kerugian akibat pembayaran tidak resmi kepada pihak lain selain ke Rekening resmi Layanan SPSE, yang dengan cara apapun mengatasnamakan Layanan SPSE dan/atau Pengelola  Platform ataupun kelalaian penulisan rekening dan/atau informasi lainnya dan/atau kelalaian pihak bank.

    12. Pengiriman untuk perbaikan Barang yang bergaransi resmi dari pihak produsen.

    13. Virus atau perangkat lunak berbahaya lainnya (bot, script, hacking tool) yang diperoleh dengan mengakses, atau menghubungkan ke Layanan SPSE.

    14. Gangguan, bug, kesalahan atau ketidakakuratan apapun dalam Layanan SPSE.

    15. Kerusakan pada perangkat keras Pengguna dari penggunaan setiap Layanan SPSE.

    16. Isi, tindakan, atau tidak adanya tindakan dari pihak ketiga, termasuk terkait dengan Barang/Jasa yang ada dalam Layanan SPSE yang diduga palsu.

    17. Tindak penegakan yang diambil sehubungan dengan akun Pengguna.

    18. Adanya tindakan peretasan yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada akun pengguna.

  1. Pengelola Platform tidak bertanggung jawab atas kesalahan yang diakibatkan oleh tindakan dan/atau kelalaian dari Pengguna dan Pengguna akan melepaskan Pengelola Platform dari tuntutan ganti rugi dan menjaga Pengelola Platform termasuk induk Perusahaan, direktur, dan karyawan) dari setiap klaim atau tuntutan, termasuk biaya hukum yang wajar, yang dilakukan oleh pihak ketiga yang timbul dalam hal Pengguna melanggar Kontrak dan/atau Syarat dan Ketentuan ini, penggunaan Layanan SPSE yang tidak semestinya, dan/atau pelanggaran Pengguna terhadap hukum atau hak-hak pihak ketiga.

  2. Jika Pengguna memiliki perselisihan dengan satu atau lebih Pengguna lainnya, Pengguna melepaskan Pengelola Platform (termasuk Induk Perusahaan, Direktur, dan pegawai) dari klaim dan tuntutan atas kerusakan dan kerugian (aktual dan tersirat) dari setiap jenis dan sifatnya, yang dikenal dan tidak dikenal, yang timbul dari atau dengan cara apapun berhubungan dengan sengketa tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada kerugian yang timbul dari pembelian Barang dan/atau Jasa yang telah dilarang. Dengan demikian maka Pengguna dengan sengaja melepaskan segala perlindungan hukum (yang terdapat dalam Undang-undang atau peraturan hukum yang lain) yang akan membatasi cakupan ketentuan pelepasan ini.

 

N. Penyelesaian Perselisihan

  1. Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia. 

  2. Pengguna setuju bahwa perselisihan yang terjadi antara para pihak dalam penggunaan Layanan SPSE dan/atau transaksi Pengadaan Barang/Jasa di Layanan SPSE akan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah tidak dapat mencapai mufakat, para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan dan/atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya yang berwenang berada di wilayah Indonesia.

 

O. Larangan Melakukan Tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) 

  1. Pengguna dilarang melakukan tindakan KKN, kecurangan, penggelapan dan segala tindakan hukum lainnya yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan dan/atau dalam ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

  2. Para pihak wajib mematuhi etika Pengadaan Barang/Jasa dengan tidak melakukan tindakan KKN, termasuk namun tidak terbatas pada menawarkan, menjanjikan, memberi dan/atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan bentuk lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui  atau patut diduga berkaitan dengan jabatannya dalam Pengadaan Barang/Jasa

  3. Masing-masing Pihak bertanggung jawab penuh atas setiap tindakan yang menyalahi ketentuan Larangan Melakukan Tindakan KKN. Apabila ketentuan ini dilanggar maka pihak yang melanggar setuju untuk tunduk dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Pengelola Platform dan/atau ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

  4. Masing-masing pihak dilarang untuk mendorong terjadinya persaingan tidak sehat sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum berlaku.

 

P. Pembaharuan dan Ketentuan Lain

  1. Syarat dan Ketentuan akan diubah dan/atau diperbaharui dari waktu ke waktu oleh Pengelola Platform. Pengelola Platform menyarankan agar Pengguna membaca secara seksama dan memeriksa halaman Syarat dan Ketentuan ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun. Dengan tetap mengakses dan/atau menggunakan Layanan SPSE, maka Pengguna dianggap menyetujui Syarat dan Ketentuan ini dan segala perubahannya. 

  2. Pengelola Platform berhak dan berwenang untuk menambahkan, mengurangi, menghentikan sementara dan/atau permanen, memperbaiki aturan setiap layanan dan/atau fitur yang tersedia di Layanan SPSE setiap saat.

  3. Dalam hal terdapat pertentangan antara Kontrak dengan Syarat dan Ketentuan ini, maka Pengguna setuju dan sepakat bahwa ketentuan yang diatur dalam Kontrak yang akan berlaku.