FAQ Manajemen Satuan Kerja di Akun INAPROC FAQ Manajemen Satuan Kerja di Akun INAPROC

FAQ Manajemen Satuan Kerja di Akun INAPROC

 

Sehubungan dengan upaya pengembangan dan integrasi layanan digital pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilakukan secara berkelanjutan, pengelolaan data Satuan Kerja (Satker) pada ekosistem pengadaan kini diselenggarakan secara terpusat melalui Master Satker di Akun INAPROC. Data Satker bersumber dari aplikasi SAKTI untuk Satker di Kementerian/Lembaga dan aplikasi SIPD untuk Satker di Pemerintah Daerah, kemudian digunakan bersama oleh aplikasi-aplikasi dalam ekosistem INAPROC, seperti SiRUP, Katalog Elektronik v6, SPSE v5, Manajemen Penyedia, dan Daftar Hitam.

Penerapan pengelolaan Satker secara terpusat ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola data serta penyederhanaan proses pengajuan akses pengguna. Dengan mekanisme tersebut, ketersediaan, status keaktifan, dan tahun aktif Satker mengikuti satu sumber data yang sama sehingga konsistensi data Satker antar aplikasi tetap terjaga.

Informasi lebih lengkap mengenai pengelolaan Satuan Kerja pada Akun INAPROC dapat dilihat pada poin-poin berikut:

  1. Apa itu manajemen Satuan Kerja (Satker) di Akun INAPROC?

  2. Instansi atau Satker saya tidak ditemukan di Akun INAPROC. Apa yang harus saya lakukan?

  3. Tahun aktif Satker apa saja yang ditampilkan saat pengajuan akses?

  4. Saya memiliki akses di Satker lama yang sudah tidak aktif tetapi belum memiliki transaksi. Apakah saya bisa mengaksesnya?

  5. Saya memiliki akses di Satker lama yang sudah tidak aktif dan masih memiliki transaksi berjalan. Bagaimana aksesnya?

  6. Saya seorang PA/KPA. Apakah saya bisa mengakses Satker lama yang sudah tidak aktif?

  7. Berapa lama proses sinkronisasi jika ada perubahan Satker?

  8. Satker saya masih aktif pada tahun anggaran sebelumnya tetapi sudah tidak aktif pada tahun anggaran berjalan. Apakah saya bisa bertransaksi di Katalog Elektronik (V6)?

  9. Apakah ada skema penambahan, ubah dan delete Satker di Akun PPN

Apa itu manajemen Satuan Kerja (Satker) di Akun INAPROC

Satuan Kerja (Satker) adalah unit kerja pada suatu instansi yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah. Sebelumnya, data Satker dikelola secara terpisah pada masing-masing aplikasi pengadaan, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan maupun duplikasi data antar aplikasi. Melalui manajemen Satker di Akun INAPROC, data Satker kini dikelola secara terpusat dalam satu sumber data, yaitu Master Satker, yang digunakan bersama oleh seluruh aplikasi dalam ekosistem INAPROC.

Data pada Master Satker bersumber dari sistem penganggaran sesuai jenis anggaran instansi:

  • SAKTI — untuk Kementerian/Lembaga yang menggunakan anggaran APBN.
  • SIPD — untuk Pemerintah Daerah yang menggunakan anggaran APBD.

Data Satker yang terpusat ini selanjutnya digunakan bersama oleh aplikasi-aplikasi dalam ekosistem INAPROC, antara lain SiRUP (perencanaan umum pengadaan), Katalog Elektronik v6 (transaksi katalog), SPSE v5 (pemilihan dan pembuatan paket), Manajemen Penyedia serta Daftar Hitam (penayangan dan pemantauan).

Setiap Satker memiliki atribut tahun aktif. Atribut inilah yang menentukan apakah suatu Satker dapat ditampilkan pada saat pengajuan akses maupun digunakan untuk bertransaksi. Dengan demikian, hak akses pengguna terhadap Satker mengikuti satu acuan data yang sama di seluruh aplikasi, konsistensi data tetap terjaga, dan proses pengajuan akses menjadi lebih sederhana.

Instansi atau Satker saya tidak ditemukan di Akun INAPROC. Apa yang harus saya lakukan?

Langkah yang perlu diambil bergantung pada jenis instansi dan sumber anggaran Satker. Umumnya, Satker yang belum muncul disebabkan data tersebut belum tersedia atau belum tersinkron dari sumber data yang menjadi referensi data Master Satker.

  • KLPD dengan anggaran APBN atau APBD: pastikan data Satker sudah lengkap di SAKTI atau SIPD. Jika Satker belum tersedia, lakukan penambahan data Satker terlebih dahulu pada sistem tersebut, untuk kementerian/lembaga di SAKTI sedangkan pemerintah daerah di SIPD. Setelah data tersedia di sistem sumber, pada Akun INAPROC akan melakukan sinkronisasi data Satker terbaru ke dalam Master Satker.

  • KLPD dengan anggaran Non-APBN: instansi mengajukan surat resmi ke LKPP agar Satker dapat ditambahkan secara manual, karena data jenis ini tidak berasal dari SAKTI/SIPD.

  • Instansi Non-KLPD: instansi mengajukan surat resmi ke LKPP agar Satker dapat ditambahkan  secara manual.

Untuk pengajuan surat resmi maupun kendala teknis lainnya, Anda dapat menghubungi kanal layanan LKPP yang tercantum pada bagian Kontak Kami di bawah.

Tahun aktif Satker apa saja yang ditampilkan saat pengajuan akses?

Pada halaman pengajuan akses, Satker ditampilkan beserta informasi tahun aktifnya. Satker yang ditampilkan adalah Satker yang masih aktif pada tahun anggaran berjalan dan/atau satu tahun anggaran sebelumnya. Informasi tahun aktif ini membantu pengguna memilih Satker yang tepat sesuai kebutuhan.

Dengan ketentuan tersebut, label tahun aktif yang muncul dapat berupa:

  • satu tahun anggaran sebelumnya — Satker aktif hanya pada tahun sebelum tahun berjalan;

  • satu tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan — Satker aktif pada kedua tahun tersebut;

  • tahun anggaran berjalan — Satker aktif hanya pada tahun berjalan.

(Sebagai ilustrasi, pada tahun anggaran 2026 label tersebut tampil sebagai "TA 2025", "TA 2025 & 2026", dan "TA 2026".)

Satker yang tahun aktifnya lebih lama dari satu tahun sebelum tahun anggaran berjalan tidak ditampilkan pada halaman pengajuan akses. Meskipun demikian, terdapat ketentuan khusus bagi pengguna yang memiliki akses pada Satker lama tersebut, terutama apabila masih terdapat transaksi berjalan. Ketentuan selengkapnya dapat dilihat pada pertanyaan mengenai akses Satker lama yang sudah tidak aktif.

Saya memiliki akses di Satker lama yang sudah tidak aktif tetapi belum memiliki transaksi. Apakah saya bisa mengaksesnya? 

Anda tetap dapat login ke Akun INAPROC, namun tidak dapat mengakses Satker tersebut, sehingga tidak dapat melakukan transaksi pada Satker dimaksud.

Hal ini disebabkan Satker lama tersebut sudah berstatus tidak aktif dan tidak memiliki transaksi berjalan yang perlu diselesaikan. Untuk melanjutkan kegiatan pengadaan, silakan melakukan pengajuan akses pada Satker dengan tahun aktif yang masih berlaku sesuai kebutuhan Anda.

Saya memiliki akses di Satker lama yang sudah tidak aktif dan masih memiliki transaksi berjalan. Bagaimana aksesnya?

Anda dapat login dan tetap mengakses Satker tersebut hingga transaksi selesai. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga kelangsungan transaksi yang sudah berjalan pada Satker lama. Setelah seluruh transaksi selesai, status Satker akan otomatis menjadi tidak aktif dan tidak dapat diaktifkan kembali. Oleh karena itu, pastikan seluruh transaksi berjalan diselesaikan sesuai kebutuhan sebelum Satker dinonaktifkan.

Ketentuan penonaktifan otomatis ini dikecualikan untuk peran tertentu, yaitu Auditor Katalog V6, APIP, dan PA/KPA, yang tetap dapat mengakses Satker sesuai kewenangannya.

Saya seorang PA/KPA. Apakah saya bisa mengakses Satker lama yang sudah tidak aktif?

Ya. Sebagai PA/KPA, Anda dapat login dan mengakses Satker dengan semua tahun aktif, termasuk Satker yang sudah tidak aktif.

Ketentuan ini diberikan untuk mendukung kewenangan PA/KPA, antara lain untuk keperluan penayangan dan pemantauan pada platform Daftar Hitam, yang dapat mencakup Satker lintas tahun anggaran. Dengan demikian, PA/KPA tidak akan kehilangan akses ke Satker meskipun tahun aktifnya sudah lampau.

Berapa lama proses sinkronisasi jika ada perubahan Satker?

Harap pastikan bahwa data Satker di SAKTI atau SIPD sudah update. Proses sinkronisasi data akan dilakukan secara berkala di dalam sistem, namun apabila terdapat kebutuhan pembaruan data yang mendesak, silakan mengajukan permintaan melalui kanal layanan LKPP yang tercantum pada bagian Kontak Kami.

Satker saya masih aktif pada tahun anggaran sebelumnya tetapi sudah tidak aktif pada tahun anggaran berjalan. Apakah saya bisa bertransaksi di Katalog Elektronik (V6)?

Kebijakan proses bisnis terkait transaksi diserahkan kepada masing-masing aplikasi, sehingga ketentuannya dapat berbeda antar aplikasi sesuai proses bisnis yang berlaku.

Sebagai contoh, di SiRUP pembuatan RUP hanya dapat dilakukan pada tahun anggaran berjalan; apabila tahun anggaran sudah lewat, RUP tidak dapat dibuat. Dengan pola serupa, kemampuan bertransaksi pada Katalog Elektronik (V6) mengikuti ketentuan proses bisnis aplikasi tersebut. Untuk kepastian, silakan merujuk pada ketentuan dan panduan aplikasi terkait.

Apakah ada skema penambahan, ubah dan delete Satker di Akun PPN

Tidak ada, di Akun PPN tidak ada mekanisme tambah, ubah dan hapus Satker yang dilakukan oleh pengguna tertentu. Master Satker di Akun INAPROC hanya bersumber dari SAKTI untuk Kementerian/Lembaga dan SIPD untuk Pemerintah Daerah yang menggunakan anggaran APBN/APBD serta Satker yang ditambahkan melalui surat resmi ke LKPP untuk KLPD yang menggunakan anggaran Non-APBN/APBD dan Satker untuk instansi Non-KLPD.