Penentuan Kualifikasi Usaha Penyedia dalam Pelaksanaan Mini Kompetisi Pekerjaan Konstruksi pada Katalog Elektronik Versi 6 Penentuan Kualifikasi Usaha Penyedia dalam Pelaksanaan Mini Kompetisi Pekerjaan Konstruksi pada Katalog Elektronik Versi 6

Penentuan Kualifikasi Usaha Penyedia dalam Pelaksanaan Mini Kompetisi Pekerjaan Konstruksi pada Katalog Elektronik Versi 6

Yth.

  1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
  2. Pejabat Pengadaan (PP) pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
  3. Kepala UKPBJ pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah

   Sehubungan dengan pelaksanaan Mini Kompetisi pada Kategori Pekerjaan Konstruksi di Katalog Elektronik, serta dalam rangka memberikan kesamaan pemahaman terhadap mekanisme penentuan kualifikasi usaha penyedia, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa Sistem Katalog Elektronik telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) sehingga data perizinan berusaha pelaku usaha, meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB) beserta informasi kualifikasi usaha digunakan sebagai salah satu acuan dalam proses pelaksanaan E-Purchasing melalui Mini Kompetisi;

  2. Bagi pelaku usaha pada subsektor jasa konstruksi, selain memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha diwajibkan memenuhi standar usaha berupa Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang memuat subklasifikasi dan kualifikasi badan usaha sebagai persyaratan dalam penyelenggaraan usaha jasa konstruksi sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa, Pelaksanaan Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum;

  3. Saat ini katalog elektronik masih mengacu pada data kualifikasi usaha berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga kondisi tersebut berpotensi membatasi jumlah penyedia yang dapat diundang dalam pelaksanaan Mini Kompetisi Pekerjaan Konstruksi;

  4. Sebagai langkah mitigasi serta untuk menjaga kelancaran pelaksanaan E-Purchasing melalui Mini Kompetisi dan memperluas kesempatan bagi penyedia yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, penentuan peserta Mini Kompetisi Pekerjaan Konstruksi untuk sementara tidak dibatasi berdasarkan kualifikasi usaha pada Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk mendukung kebijakan tersebut, sistem Katalog Elektronik secara otomatis memilih seluruh kualifikasi usaha (kecil, menengah, dan besar) tanpa perlu adanya check list kualifikasi usaha oleh PP/PPK/Pokja Pemilihan pada saat pembuatan paket Mini Kompetisi Pekerjaan Konstruksi;

  5. Selanjutnya, untuk memastikan kesesuaian dan keabsahan kualifikasi usaha penyedia, klarifikasi terhadap kesesuaian data pada SBU dapat dilakukan pada tahap evaluasi Mini Kompetisi;

  6. Kebijakan tersebut merupakan langkah transisional yang berlaku sampai dengan dilakukan penyempurnaan Sistem Katalog Elektronik sehingga mekanisme penentuan kualifikasi usaha dapat sepenuhnya mengakomodasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi; dan

  7. Sebagai pengingat bersama, kami sampaikan bahwa para pihak dalam Pengelolaaan Katalog Elektronik agar senantiasa menerapkan/mematuhi Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diatur pada Pasal 6 dan Pasal 7 Perpres 16/2018 beserta perubahannya yang antara lain: menghindari dan mencegah terjadinya KKN, gratifikasi, suap dan pemborosan keuangan negara.

    Demikian, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.