Pengguna yang memiliki kewenangan untuk membuat paket Mini Kompetisi di Katalog Elektronik Versi 6 adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat Pengadaan (PP).
Berikut rincian ketentuan pembuatannya berdasarkan panduan resmi INAPROC:
1. Peran Pembuat Paket
PPK dan PP dapat langsung memulai pembuatan paket setelah memilih RUP yang sudah diumumkan pada SiRUP.
Apabila paket dibuat oleh PP, maka PP wajib memilih PPK pada tahapan pembuatan paket. PPK terpilih nantinya bertugas melakukan reviu hasil kompetisi, membuat Surat Pesanan, menetapkan BAST, pembayaran, hingga memberikan penilaian kinerja penyedia.
Apabila paket dibuat langsung oleh PPK, maka tidak ada proses pemilihan PPK.
2. Jenis Paket Kompetisi PPK/PP dapat memilih 2 jenis paket Mini Kompetisi sesuai tipe kategorinya:
Barang dan Jasa Lainnya: Khusus pengadaan kategori Barang, Jasa, dan Digital.
Konstruksi: Khusus pengadaan kategori Pekerjaan dan Jasa Konstruksi.