Pelaksanaan Mini Kompetisi pada Katalog Elektronik Versi 6 (V6) mengalami pembaruan alur sistem dibanding Versi 5 (V5) untuk meningkatkan kepastian proses dan kemudahan transaksi.
Berikut adalah perbedaan utama antara Mini Kompetisi V5 dan V6:
1. Alur Kategori Pengadaan
V5: Pembuatan paket menggunakan satu skema alur umum untuk semua jenis barang/jasa.
V6: Memisahkan alur sejak awal menjadi Barang dan Jasa Lainnya serta Konstruksi (yang memuat fitur wajib unggah dokumen DED).
2. Pengaturan Durasi Penawaran
V5: Batas waktu penawaran belum dibedakan secara otomatis berdasarkan jenis pekerjaan.
V6: Durasi penawaran diatur sistem secara spesifik pada hari kerja, yaitu minimal 1x24 jam (Barang/Jasa) dan minimal 3x24 jam (Konstruksi).
3. Skema Penawaran Penyedia
V5: Penamaan opsi penawaran parsial vs paket utuh belum terstruktur tegas di antarmuka sistem.
V6: Menyediakan pilihan Jenis Penawaran yang jelas saat pembuatan paket, yaitu Wajib Menawar Seluruhnya (Non-Itemized) dan Bisa Menawar Satuan (Itemized).
4. Penugasan PPK dalam Sistem
V5: Penunjukan PPK oleh Pejabat Pengadaan (PP) dilakukan di luar alur terintegrasi pembuat paket.
V6: Jika paket dibuat oleh PP, sistem mewajibkan penunjukan PPK pendamping langsung di alur pembuatan paket untuk menindaklanjuti BAST hingga pembayaran.
5. Evaluasi Kinerja Penyedia
V5: Pengisian penilaian kinerja dilakukan secara terpisah melalui sistem SIKaP.
V6: Penilaian kinerja penyedia dilakukan langsung oleh PPK pada alur BAST di dashboard transaksi dan tersinkronisasi otomatis ke SIKaP.