Perlakuan Pajak untuk Pesanan Jasa Telekomunikasi (ISP) Perlakuan Pajak untuk Pesanan Jasa Telekomunikasi (ISP)

Perlakuan Pajak untuk Pesanan Jasa Telekomunikasi (ISP)

Artikel ini ditujukan kepada Pembeli (PPK/Pejabat Pengadaan) dan Penyedia jasa telekomunikasi untuk memahami perubahan perlakuan pajak pada pesanan jasa telekomunikasi di Katalog Elektronik, mulai dari cara memesan, tampilan invoice, sampai siapa yang menyetorkan pajaknya.

Apa yang Berubah?

Sesuai PMK 59/2022 Pasal 18 huruf e, pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi tidak dipungut oleh Instansi Pemerintah selaku Wajib Pungut (WAPU). Pajak atas transaksi tersebut dipungut, disetor, dan dilaporkan sendiri oleh penyedia jasa telekomunikasi.

Karena itu, pada pesanan jasa telekomunikasi di Katalog Elektronik berlaku ketentuan berikut:

  • Nilai yang ditagihkan kepada satker adalah harga jasa + PPN. Tidak ada lagi pengurangan PPN pada total tagihan.
  • Dana ditransfer penuh (harga + PPN) kepada penyedia. Penyedia yang menyetorkan PPN ke kas Negara.
  • Data pesanan jasa telekomunikasi tidak dikirimkan oleh Inaproc ke DJP (Coretax), karena pelaporan pajaknya dilakukan mandiri oleh penyedia.
  • Perhitungan PPnBM dan PPh tidak berubah dan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini.

Ruang Lingkup yang Berlaku Saat Ini

  • Berlaku untuk kategori Jasa Internet Service Provider (ISP), yaitu subkategori yang telah ditandai sebagai jasa telekomunikasi oleh Katalog Elektronik. Kategori telekomunikasi lainnya (seperti Internet of Things) akan menyusul setelah ketentuannya ditetapkan.
  • Diterapkan pada pesanan dengan metode pembayaran Langsung (LS).
  • Pesanan jasa telekomunikasi tidak dapat digabung dengan barang/jasa lain dalam satu Surat Pesanan.

Penandaan Kategori Jasa Telekomunikasi (Category Manager)

Penandaan dilakukan di Katalog Internal pada Subkategori Level 3, dengan langkah berikut:

  1. Buka menu Daftar Kategori, lalu pilih Jasa Layanan dan masuk ke subkategori level 3 yang akan ditandai (contoh: Jasa Internet Service Provider).
  2. Pastikan kode KBLI pada subkategori tersebut termasuk KBLI 61 (Telekomunikasi). Penandaan ini hanya berlaku untuk subkategori dengan KBLI 61.
  3. Aktifkan toggle Pajak Telekomunikasi, lalu simpan.

Toggle ini bersifat configurable. Apabila ketentuan perpajakan berubah, category manager dapat langsung menyesuaikannya tanpa perlu pengembangan ulang.

Apabila di dalam kategori ISP terdapat produk dengan KBLI selain 61, produk tersebut harus dipindahkan ke kategori lain atau dibuatkan kategori baru, agar perlakuan pajak pada kategori ISP tetap konsisten.

Informasi yang Dilihat Penyedia

Saat penyedia menambahkan produk dan memilih kategori Jasa Internet Service Provider, sistem menampilkan informasi mengenai perlakuan pajak yang berbeda pada layanan tersebut:

“Pajak pembayaran penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi tidak dipungut oleh Instansi Pemerintah. Pajak dipungut dan disetorkan langsung oleh perusahaan atau rekanan penyedia jasa telekomunikasi.”

Dengan memilih kategori ini, penyedia menyatakan bertanggung jawab untuk memungut, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak atas transaksi pada kategori tersebut.

Ketentuan Pemesanan bagi Pembeli

Alur pemesanan tetap sama seperti biasa. Perbedaannya hanya satu: pesanan jasa telekomunikasi tidak boleh dicampur dengan produk lain. Berikut penerapannya pada dua metode pembelian.

A. Pembelian melalui Negosiasi

  1. Buyer menambahkan produk ISP ke keranjang (Add to Cart).
  2. Jika di dalam keranjang terdapat produk ISP dan produk Non-ISP lalu di-checkout bersamaan, sistem otomatis membatasi proses tersebut dan menampilkan pop-up “Pesanan Tidak Dapat Dilanjutkan”. Lakukan checkout secara terpisah antara produk ISP dan produk lainnya.

  1. Buyer memproses checkout dan menginput harga negosiasi pada saat order.
  2. Setelah penawaran disetujui oleh penyedia, buyer menindaklanjuti pesanan seperti biasa.

B. Pembelian melalui Mini Kompetisi

  1. Buyer membuat paket dan memilih Sub Kategori: ISP. Jika sub kategori ISP dipilih, sistem tidak mengizinkan produk Non-ISP dimasukkan ke dalam paket pengadaan tersebut.

  1. Paket dipublikasi ke seluruh pengguna.
  2. Penyedia ISP mengikuti kompetisi dan mengirimkan penawaran harga.
  3. Pokja atau Pejabat Pengadaan melakukan evaluasi seperti alur yang berjalan saat ini.

Proses Pesanan sampai BAST

Tidak ada perubahan alur proses pesanan dari pembuatan Surat Pesanan sampai proses BAST. Proses dari pengajuan kepada PPK, pelaksanaan pekerjaan, sampai penandatanganan BAST mengikuti alur pesanan jasa yang berjalan saat ini. Pesanan produk kategori Jasa Telekomunikasi ini dapat dilakukan adendum jika diperlukan. 

Contoh Surat Pesanan

Contoh Berita Acara Serah Terima

Perhitungan pada Dokumen Invoice

Pada bagian Total Tagihan, tidak ada perhitungan pengurangan PPN. Total transaksi yang sebelumnya merupakan nominal barang/jasa sebelum PPN kini menjadi nominal setelah PPN, sehingga perusahaan telekomunikasi dapat melakukan pembayaran pajak secara mandiri.

Pada bagian footnote invoice ditambahkan informasi berikut:

“Perusahaan Telekomunikasi akan memotong, menyetor, dan melaporkan pajak pada transaksi diatas sesuai dengan PMK 59/2022.”

Alur Pembayaran dan Pelaporan Pajak

  1. PPK memilih metode pembayaran Langsung (LS).
  2. Harga produk + PPN ditagihkan kepada buyer/satker.
  3. Harga produk + PPN ditransfer kepada penyedia (dipotong biaya MDR sesuai channel transfer yang digunakan, sebagaimana tercantum pada footnote invoice).
  4. Inaproc tidak mengirimkan data pesanan ini ke DJP. Penyedia jasa telekomunikasi memungut, menyetor, dan melaporkan pajaknya secara mandiri sesuai PMK 59/2022.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

  • Apakah pesanan jasa telekomunikasi bisa digabung dengan jasa lain dalam satu Surat Pesanan? Tidak. Dalam satu Surat Pesanan, jasa telekomunikasi tidak boleh disatukan dengan barang/jasa lain, karena perlakuan pajak dan pelaporannya ke DJP berbeda.
  • Bagaimana jika nilai pesanan di bawah Rp2.000.000? Mengikuti ketentuan pesanan di bawah Rp2.000.000 yang berlaku saat ini.
  • Apakah PPh dan PPnBM ikut berubah? Tidak. Perubahan hanya pada perlakuan PPN.
  • Bagaimana jika produk saya ber-KBLI selain 61 tetapi berada di kategori ISP? Produk tersebut akan dipindahkan ke kategori lain atau dibuatkan kategori baru oleh Katalog Elektronik.

(Catatan: Pastikan pesanan jasa telekomunikasi dibuat terpisah sejak awal. Apabila produk jasa telekomunikasi tercampur dengan produk lain, sistem akan menolak transaksi dan pesanan harus dibuat ulang.)