Pengadaan Internet Satelit jenjang Sekolah Dasar pada Program Digitalisasi Pembelajaran Tahun 2026 Pengadaan Internet Satelit jenjang Sekolah Dasar pada Program Digitalisasi Pembelajaran Tahun 2026

Pengadaan Internet Satelit jenjang Sekolah Dasar pada Program Digitalisasi Pembelajaran Tahun 2026

Yth. Pelaku Usaha Penyediaan Internet Satelit

Bersama ini kami sampaikan bahwa Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berencana mengadakan internet satelit dengan jumlah sasaran kurang lebih 2.034 satuan pendidikan yang tersebar di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), Daerah Tertinggal, dan Daerah Perbatasan pada jenjang Sekolah Dasar pada Program Digitalisasi Pembelajaran Tahun 2026. Proses pemilihan pada pengadaan tersebut menggunakan metode e-purchasing melalui mini kompetisi pada Katalog Elektronik Versi 6 pada

Kategori Tingkat I : Jasa Layanan
Kategori Tingkat II : Jasa Internet Service Provider
Kategori Tingkat III : VSAT Internasional

Kami informasikan bahwa berdasarkan Dokumen Pengumuman Kategori Jasa Layanan Nomor 267/D23/DPPP/08/2026 tanggal 20 Agustus 2026, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk Kategori Tingkat III tersebut diatas adalah 61300 (Aktivitas Telekomunikasi Satelit); 61921 (Internet Service Provider); 61922 (Jasa Sistem Komunikasi Data); 61923 (Jasa Televisi Protokol Internet); 61924 (Jasa Interkoneksi Internet (NAP)); 61994 (Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi); atau 46523 (Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi).

Adapun spesifikasi teknis minimal yang kami butuhkan sebagai berikut

Spesifikasi Teknis

Tipe Internet

Berbasis satelit

Kecepatan Internet / Bandwidth

Up to 50 Mbps

Jangka Waktu Langganan Internet

12 bulan

Satuan

Unit

Kondisi Barang

Baru, belum pernah digunakan, berfungsi baik dan sesuai standar pabrikan

Garansi

1 Tahun

Jangkauan

Minimal sejauh 200 M²

Kuota

Batas penggunaan wajar (Fair Usage Policy)/FUP 2 (dua) TB per bulan selama 12 (dua belas) bulan

Dukungan teknis

Menyediakan layanan bantuan teknis dan melakukan penanganan gangguan apabila terjadi kendala layanan.

Keterangan Lain

Biaya termasuk: 
1. pembelian perangkat;
2. biaya pengiriman;
3. biaya langganan selama 12 bulan;
4. Manage service selama berlangganan yang terdiri dari: layanan penggantian perangkat baru apabila terjadi kerusakan tanpa pembelian perangkat lagi;
5. panduan instalasi;
6. Dashboard aplikasi pemantauan pengiriman, instalasi, dan aktivasi; dan
7. pajak.

Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan E-Purchasing, bagi pelaku usaha dengan KBLI sesuai dengan Kategori Tingkat III tersebut di atas yang berminat mengikuti mini kompetisi tersebut dapat melakukan pencantuman produk sesuai kategori di atas.

Demikian pengumuman kami sampaikan terima kasih.