Pengajuan Adendum PPK Secara Mandiri Pengajuan Adendum PPK Secara Mandiri

Pengajuan Adendum PPK Secara Mandiri

DAFTAR ISI

 

1. PPK Baru Melakukan Pergantian PPK

2. Penyedia Terima atau Tolak Adendum

 

Background 

Sesuai dengan Keputusan Kepala LKPP No. 177 Tahun 2024 pada poin g : Pergantian penanggung jawab penandatanganan dalam Surat Pesanan. Dalam hal ini yaitu pergantian PPK.

 

Flow 

x`

PPK Baru Melakukan Pergantian PPK

  1. Pada menu Pergantian PPK, pada sub menu pengajuan PPK baru dapat mengajukan pesanan untuk dipindahkan.
  2. Masukkan Nomor Pesanan dan nama PPK lama, untuk PPK lama dapat diklik pada inputan Nama PPK Lama dan akan keluar list PPK lama yang perlu dipilih. PPK lama yang bisa dicari disini adalah kondisi dimana akun PPK yang sudah atau pernah mempunyai akses ke katalog sebelumnya. 
  • PPK baru input Nomor Pesanan yang akan di adendum.
  • PPK baru pilih PPK lama dari nomor pesanan yang akan di adendum.

  1. Setelah pilih nama PPK lama, PPK baru klik cari pesanan.
  2. Jika nomor pesanan dan nama PPK lama yang dipilih sesuai maka akan muncul informasi seperti dibawah ini . PPK baru klik tombol Ajukan Adendum, untuk melanjutkan proses pergantian PPK.
  1. Hasil pencarian akan tidak ditemukan atau error jika terdapat kondisi :
    1. Nama PPK lama yang dipilih tidak sesuai dengan nomor pesanan yang diinputkan
    2. Status pesanan yang akan diadendum
      1. Pesanan Selesai/Pesanan Selesai Diluar Sistem
      2. Adendum Diajukan
      3. Menunggu Konfirmasi Adendum Oleh Penyedia
      4. Pesanan Dibatalkan Oleh Pusat Bantuan
      5. Batal Otomatis
      6. Pesanan Dibatalkan PPK
      7. Pesanan Dibatalkan Penyedia

  1. Setelah klik Ajukan Adendum, maka PPK baru perlu melakukan checklist terkait dengan kebenaran PPK baru dengan pesanan yang diklaim serta upload dokumen BA (berita acara) pergantian PPK dengan ketentuan :
    1. Dokumen berita acara perlu ditandatangani oleh PPK baru dan PPK lama , jika PPK lama sudah tidak memungkinkan melakukan tanda tangan karena alasan mutasi, meninggal dunia dan lain sebagainya, maka digantikan oleh pihak yang berwenang mewakilkan atau menggantikan PPK lama
    2. Dokumen dibuat dua rangkap dan bermaterai
    3. Terdapat format dokumen yang bisa didownload
    4. Dokumen maksimal 2 MB
    5. Dokumen diupload dalam bentuk PDF
    6. Alasan adendum maksimal 250 karakter dan wajib diisi

  1. Pada halaman Daftar Pengajuan Pergantian PPK terdapat beberapa informasi :
    1. Setelah PPK baru ajukan adendum, maka status menjadi Adendum Sedang Disiapkan
    2. Batal otomatis dalam 3 hari kerja, jika status Adendum Sedang Disiapkan, PPK Baru tidak melanjutkan proses adendum PPK, maka status menjadi Batal Otomatis
    3. Batalkan Adendum, untuk membatalkan pengajuan Adendum
    4.  Lanjutkan Adendum untuk melakukan tandatangan dokumen adendum

  1. Ketika klik Lanjutkan Adendum, maka PPK baru perlu melakukan tanda tangan dokumen adendum yang berisi informasi : 
    1. Nama PPK lama beserta informasi pendukungnya
    2. Nama PPK baru beserta informasi pendukungnya
    3. Informasi nama penyedia
    4. Dokumen Berita Acara
    5. Alasan adendum yang telah diisi pada pengisian BA adendum
  2. Klik tombol Buat Surat Adendum untuk melakukan penandatanganan Dokumen Adendum, untuk selanjutnya dilakukan persetujuan oleh Penyedia
  3. Ketika sudah diajukan ke penyedia, status di daftar pesanan menjadi Menunggu Persetujuan Penyedia
  4. Batal otomatis dalam 3 hari kerja, jika status Menunggu Persetujuan Penyedia dan penyedia tidak merespon adendum, maka status menjadi Batal Otomatis
  5. Batalkan Adendum, untuk membatalkan adendum dan statusnya akan menjadi Dibatalkan PPK Baru
  6. Tampilan detail Pengajuan Pergantian PPK lama ke PPK baru jika Adendum PPK ditolak oleh Penyedia
  7. Tampilan detail Pengajuan Pergantian PPK lama ke PPK baru jika Adendum PPK diterima oleh Penyedia, PPK baru bisa mengakses pesanan yang diadendum dengan klik Lihat Detail Pesanan

Penyedia Terima atau Tolak Adendum

  1. Pada daftar pesanan penyedia, status pesanan menjadi Menunggu Konfirmasi Adendum oleh Penyedia
  2. Pada halaman detail pesanan penyedia terdapat informasi PPK Lama dan PPK Baru
  3. Penyedia dapat melakukan dua (2) aksi :
    1. Terima Adendum, untuk terima pengajuan pergantian PPK 
    2. Tolak Adendum, untuk tolak pengajuan PPK dan mengisi alasan penolakan

  1. Ketika terima adendum, maka penyedia perlu melakukan konfirmasi pernyataan bahwa PPK yang baru merupakan PPK yang sesuai. Lanjut ke PrivyID untuk tandatangan dokumen adendum

  1. Halaman tanda tangan Adendum Surat Pesanan.
  2. Ketika adendum telah disetujui dan ditandatangani Penyedia, maka Pesanan akan berpindah ke PPK yang Baru.
  3. Ketika tolak pengajuan Adendum PPK, maka penyedia mengisi alasan penolakan dan status pesanan akan kembali ke status sebelumnya.

PPK Lama Ketika Terjadi Adendum

  1. Pada saat pengajuan perubahan PPK dilakukan oleh PPK baru, PPK lama masih dapat melakukan akses pada pesanannya
  2. Jika adendum diterima oleh penyedia maka PPK lama sudah tidak bisa akses ke pesanan yang diadendum. Jika ditolak oleh penyedia atau dibatalkan Pengajuan Adendum nya oleh PPK baru, maka PPK lama masih bisa akses pesanannya