Berikut ini merupakan panduan PPK untuk membuat paket Non Tender Pengadaan Langsung:
PPK Membuat Paket
- PPK masuk ke Daftar Paket > Non Tender.
-
PPK klik tombol "Buat Paket".
-
PPK memilih RUP.
-
PPK melengkapi HPS, mengunggah dokumen, dan memilih jenis kontrak.
PPK Mendelegasikan Paket ke PP
- PPK klik tombol "Selanjutnya" setelah menyelesaikan tahap sebelumnya.
-
PPK klik "Pilih Pejabat Pengadaan".
-
PPK memilih PP yang sesuai untuk mendelegasikan paket.
-
PPK mengirim pemberitahuan ke PP terkait.