Non Tender - Pengadaan Langsung Non Tender - Pengadaan Langsung

Non Tender - Pengadaan Langsung

Setelah proses pembuatan paket oleh PPK dan pendelegasian paket dari PPK ke PP selesai, PP melanjutkan proses Pengadaan Langsung dengan melakukan langkah berikut:

  1. [PP] Membuat Persyaratan (Pascakualifikasi 1 File - Harga Terendah Sistem Gugur)
  2. [PP] Mencari Penyedia
  3. [Penyedia] Discovery Paket, Submit Data Kualifikasi, dan Submit Penawaran
  4. [PP] Pembukaan Dokumen
  5. [PP] Evaluasi Dokumen Kualifikasi dan Penawaran 
  6. [PP] Klarifikasi Teknis dan Negosiasi
  7. [PP] Penetapan dan Pengumuman Pemenang

 

Membuat Persyaratan (Pascakualifikasi 1 File - Harga Terendah Sistem Gugur)

  1. PP masuk ke Daftar Paket > Non Tender.
  2. PP memilih paket Pengadaan Langsung yang sudah didelegasikan PPK.
  3. PP klik "Buat Non Tender".

  4. PP pilih metode pengadaan: Pengadaan Barang - Pengadaan Langsung Pascakualifikasi 1 File - Harga Terendah 1 Sistem Gugur.

  5. PP memilih kualifikasi usaha Penyedia yang diinginkan.

  6. PP membuat jadwal paket.
  7. PP mengisi persyaratan kualifikasi.
    • Izin usaha baris pertama secara default adalah NIB.
    • PP bisa menambah izin usaha lain jika dibutuhkan.
    • PP memilih sumber klasifikasi izin usaha dari tiga opsi yang ada: KBLI, SBU, dan Lainnya.
    • Jika memilih KBLI/SBU, klasifikasi bisa dicari dan dipilih (bisa multiple KBLI/SBU dalam 1 baris).
    • Jika pilih Lainnya, klasifikasi berupa free text.

  8. PP upload dokumen pemilihan - persyaratan kualifikasi.

 

Mencari Penyedia

  1. PP klik "Pilih Penyedia".

  2. PP bisa mencari penyedia dengan menggunakan beberapa cara:
    • Berdasarkan nama Penyedia.
    • Berdasarkan NPWP Penyedia.
    • Berdasarkan provinsi dan kota/kabupaten alamat perusahaan Penyedia.

  3. Kolom Izin Usaha disabled dan autofill karena diambil dari persyaratan izin usaha yang sebelumnya sudah ditentukan.
  4. PP klik "Cari Penyedia".
  5. Sistem akan menampilkan hasil pencarian yang sesuai dengan filter pencarian.
  6. PP memilih Penyedia yang diinginkan berdasarkan hasil pencarian.

 

Catatan: Setelah tahap di atas, selanjutnya terdapat tahap Penyedia antara lain discovery paket, submit data kualifikasi, dan submit penawaran. Tahap berikutnya yaitu kembali lagi ke PP dengan detail di bawah ini.

 

Pembukaan Dokumen

  1. PP masuk ke Beranda dan pilih paket yang ingin dibuka dokumen penawarannya.
  2. PP bisa melihat detail paket pada tab “Informasi Non Tender”. Tahap paket menunjukkan tahap “Pembukaan Dokumen Penawaran”.

  3. PP bisa melihat detail penawaran dari penyedia pada tab “Penawaran Peserta”.
    • PP bisa melihat detail dokumen kualifikasi Penyedia.

    • PP bisa mencetak surat penawaran.
    • PP bisa melihat rincian dokumen penawaran administrasi dan teknis.

    • PP bisa melihat rincian dokumen penawaran harga, download dalam bentuk excel, dan mencetak rincian penawaran.

 

Evaluasi Dokumen Kualifikasi dan Penawaran

  1. PP masuk ke Beranda dan pilih paket yang ingin dievaluasi.
  2. PP bisa melihat detail paket pada tab “Informasi Non Tender”. Tahap paket menunjukkan tahap “Evaluasi Penawaran”.

  3. PP bisa melakukan evaluasi penyedia yang melakukan penawaran pada tab “Evaluasi”
    • PP bisa melakukan verifikasi dan konfirmasi data penyedia. Button “konfirmasi” muncul ketika paket sudah masuk ke tahapan “Evaluasi Penawaran”.

    • PP klik nama peserta untuk melakukan evaluasi.
    • PP melakukan evaluasi administrasi dan klik tombol "Simpan".

    • PP melakukan evaluasi kualifikasi dan klik tombol "Simpan".

    • PP melakukan evaluasi teknis dan klik tombol "Simpan".

    • PP melakukan evaluasi harga/penawaran dan klik tombol "Simpan".

 

Klarifikasi Teknis dan Negosiasi

PP bisa melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi dengan Penyedia.

 

Penetapan dan Pengumuman Pemenang

  1. PP bisa melakukan penetapan pemenang melalui button di tab “Evaluasi”.

  2. Pop up konfirmasi penetapan pemenang akan muncul.
    • PP bisa mengecek harga penawaran dan harga terkoreksi.
    • PP bisa input harga negosiasi.
    • PP bisa mengisi urutan pemenang (diisi nomor 1 jika menjadi pemenang).