Berikut ini merupakan panduan Pokja Pemilihan untuk menindaklanjuti paket Tender - Seleksi :
A. Pengadaan Barang - Pascakualifikasi 1 File - Badan Usaha
B. Konstruksi - Prakualifikasi 2 Tahap - Badan Usaha
C. Jasa Konsultasi Badan Usaha Non Konstruksi - Prakualifikasi 2 File
A. Pengadaan Barang - Pascakualifikasi 1 File - Badan Usaha
Membuat Persyaratan (Pascakualifikasi 1 File - Harga Terendah Sistem Gugur)
Pokja masuk ke “Daftar Paket”, lalu pilih “Tender”.
Silakan pilih paket tender/seleksi yang sudah didelegasikan.
Kemudian, klik "Buat Tender".
Pokja pilih metode pengadaan: Pengadaan Barang - Tender - Pascakualifikasi 1 File - Harga Terendah 1 Sistem Gugur.
Silakan pilih kualifikasi usaha dan bentuk usaha penyedia yang diinginkan: Perorangan atau Badan Usaha.
Selanjutnya, lakukan penyusunan jadwal paket.
Pokja klik persyaratan kualifikasi pada bagian dokumen pemilihan untuk mengisi persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas dan kualifikasi teknis.
Pada bagian persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas, izin usaha pada baris pertama secara default adalah NIB.
Apabila diperlukan, dapat ditambahkan izin usaha lainnya.
Pilih sumber klasifikasi izin usaha dari tiga opsi yang tersedia, yaitu KBLI, SBU, atau Lainnya.
Jika pilih sumber klasifikasi KBLI atau SBU, klasifikasi dapat dicari dan dipilih. Dalam satu baris Izin Usaha, dapat dipilih lebih dari satu klasifikasi KBLI atau SBU.
Jika pilih Lainnya, klasifikasi diisi dalam bentuk teks bebas (free text).
Pada bagian Persyaratan Kualifikasi Teknis, Pokja wajib mengisi data KBKI. Pokja dapat mencari KBKI menggunakan kata kunci di bagian deskripsi.
Setelah persyaratan kualifikasi administrasi dan teknis sudah dilengkapi, klik “Simpan”.
Setelah itu, isi masa berlaku penawaran pada halaman Edit Tender bagian dokumen pemilihan.
Kemudian, Pokja mengatur persyaratan dokumen penawaran yang terdiri atas administrasi, teknis, dan harga/biaya.
Jika ada informasi atau dokumen lain yang butuh diunggah, Pokja dapat mengunggahnya pada bagian “Informasi Lainnya (Jika ada)” pada Dokumen Pemilihan.
Pokja unggah dokumen pemilihan pada sistem dengan klik tombol “Upload” pada bagian Dokumen Pemilihan.
Tombol Upload akan muncul ketika seluruh bagian dokumen pemilihan telah dilengkapi
Pokja perlu mengisi nomor dokumen pemilihan dan tanggal dokumen pemilihan ketika upload dokumen tersebut.
Jika file berhasil diunggah, terdapat keterangan “File berhasil diupload” dan Pokja dapat klik tombol “Upload Dokumen”.
File yang sudah berhasil diunggah bisa dibatalkan melalui tombol “Batalkan”
Apabila dilakukan proses reviu dokumen persiapan pemilihan bersama PPK, Pokja dapat mengirimkan undangannya ke PPK dengan klik tombol “Kirim” berikut.
Setelah itu, Pokja bisa mengisi undangan sesuai template yang disediakan kemudian klik “Kirim Pesan” untuk menyampaikan undangan ke PPK.
Jika undangan berhasil dikirim, Pokja akan kembali ke halaman Edit Tender dan terdapat keterangan bahwa undangan berhasil dikirim.
Jika dibutuhkan, Pokja dapat mengunggah berita acara hasil reviu dengan klik tombol “Upload” berikut.
Pokja perlu mengisi tanggal dokumen berita acara reviu DPP ketika melakukan unggah.
Kemudian Pokja memilih file yang ingin diunggah.
Setelah itu, Pokja klik “Upload BA” untuk mengunggah ke sistem.
Berita acara yang sudah berhasil diunggah bisa dibatalkan melalui tombol “Batalkan” berikut.
Pokja bisa mengunggah lebih dari satu dokumen jika dibutuhkan
Collective Collegial
Pokja menyetujui atau tidak menyetujui pembuatan tender dengan membuat pakta integritas.
Persetujuan anggota Pokja Pemilihan harus mencapai minimal 50% + 1 agar paket tender dapat dibuat.
Jika Pokja setuju:
Pokja bisa langsung klik tombol “Setuju” untuk menyetujui paket.
Setelah berhasil disetujui, status persetujuan Pokja akan berubah dan terdapat tanggal/waktu update terakhir.
Jika ingin membatalkan persetujuan, Pokja dapat klik tombol “Pembatalan Persetujuan”.
Jika Pokja tidak setuju:
Pokja wajib mengisi alasan tidak setuju.
Setelah mengisi alasan, Pokja klik tombol “Tidak Setuju”.
Ketika berhasil tidak disetujui, status persetujuan akan berubah, terdapat tanggal/waktu update terakhir dan alasan tidak setuju.
B. Konstruksi - Prakualifikasi 2 Tahap - Badan Usaha
Membuat Persyaratan (Tender - Prakualifikasi 2 Tahap)
Pokja masuk ke “Daftar Paket”, lalu pilih “Tender”.
Silakan pilih paket tender/seleksi yang sudah didelegasikan.
Kemudian, klik "Buat Tender".
Pokja pilih metode pengadaan: Konstruksi - Tender - Prakualifikasi 2 Tahap.
Silakan pilih kualifikasi usaha penyedia yang diinginkan: Perorangan atau Badan Usaha.
Selanjutnya, lakukan penyusunan jadwal paket.
Pokja mengisi dokumen pemilihan - persyaratan kualifikasi
Izin usaha pada baris pertama secara default adalah NIB.
Apabila diperlukan, dapat ditambahkan izin usaha lainnya.
Pilih sumber klasifikasi izin usaha dari tiga opsi yang tersedia, yaitu KBLI, SBU, atau Lainnya.
Jika pilih sumber klasifikasi KBLI atau SBU, klasifikasi dapat dicari dan dipilih. Dalam satu baris Izin Usaha, dapat dipilih lebih dari satu klasifikasi KBLI atau SBU.
Jika pilih Lainnya, klasifikasi diisi dalam bentuk teks bebas (free text).
Setelah itu, isi masa berlaku penawaran.
Pokja mengatur persyaratan dokumen penawaran yang terdiri atas administrasi, teknis, dan harga/biaya.
Collective Collegial
Pokja menyetujui atau tidak menyetujui pembuatan tender dengan membuat pakta integritas.
Persetujuan anggota Pokja Pemilihan harus mencapai minimal 50% + 1 agar paket tender dapat dibuat.
C. Jasa Konsultasi Badan Usaha Non Konstruksi - Prakualifikasi 2 File
Membuat Persyaratan (Seleksi - Prakualifikasi 2 File)
Pokja masuk ke “Daftar Paket”, lalu pilih “Tender”.
Silakan pilih paket tender/seleksi yang sudah didelegasikan.
Kemudian, klik "Buat Tender".
Pokja pilih metode pengadaan: Jasa Konsultansi Non Konstruksi - Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya.
Selanjutnya, lakukan penyusunan jadwal paket. Ada 21 tahap yang harus diatur jadwalnya sesuai dengan ketentuan.
Pokja mengisi dokumen pemilihan - persyaratan kualifikasi
Izin usaha row pertama by default adalah NIB Izin usaha pada baris pertama secara default adalah NIB.
Apabila diperlukan, dapat ditambahkan izin usaha lainnya.
Pilih sumber klasifikasi izin usaha dari tiga opsi yang tersedia, yaitu KBLI, SBU, atau Lainnya.
Jika pilih sumber klasifikasi KBLI atau SBU, klasifikasi dapat dicari dan dipilih. Dalam satu baris Izin Usaha, dapat dipilih lebih dari satu klasifikasi KBLI atau SBU.
Jika pilih Lainnya, klasifikasi diisi dalam bentuk teks bebas (free text).
Pokja mengisi bobot teknis dan biaya.
Pokja mengisi nilai ambang batas.
Pokja mengisi masa berlaku penawaran.
Pokja mengatur persyaratan dokumen penawaran yang terdiri atas administrasi, teknis, dan harga/biaya.
Pokja unggah dokumen pemilihan pada sistem.
Pokja mengirimkan undangan reviu dokumen pemilihan apabila dilakukan proses reviu.
Pokja unggah berita acara hasil reviu setelah proses reviu selesai, jika tersedia.
Collective Collegial
Pokja menyetujui atau tidak menyetujui pembuatan tender dengan membuat pakta integritas.
Persetujuan anggota Pokja Pemilihan harus mencapai minimal 50% + 1 agar paket tender dapat dibuat.