Daftar isi
Tindak Lanjut Pemutusan Kontrak Tender dengan Pergantian Penyedia
Pergantian Penyedia dengan Penyedia yang Mampu
Adendum Kontrak
Apabila terdapat perubahan pada kontrak, PPK dapat melakukan adendum kontrak dengan langkah-langkah sebagai berikut:
-
Klik tombol Adendum Kontrak
PPK dapat melakukan adendum kontrak jika terdapat perubahan pada kontrak dengan mengklik tombol 'Adendum Kontrak'.
Gambar 1. Adendum Kontrak -
Konfirmasi Adendum Kontrak
Kemudian sistem akan menampilkan pop-up konfirmasi adendum kontrak. Pilih ‘Ya’ untuk melanjutkan proses adendum.
Gambar 2. Pop-up Konfirmasi Adendum Kontrak
-
Alasan Adendum Kontrak
Perhatikan bahwa adendum kontrak dapat menyebabkan data kontrak sebelumnya tidak dapat diubah kembali. Masukkan alasan dilakukannya adendum kontrak, kemudian centang kotak konfirmasi adendum. Setelah kotak konfirmasi dicentang, tombol ‘Simpan’ akan muncul.
Gambar 3. Pop-up Alasan Adendum Kontrak
Status kontrak
PPK dapat menentukan status kontrak pada suatu paket, di antaranya adalah Selesai Kontrak, Pemutusan Kontrak, dan Penghentian Kontrak.
-
Selesai kontrak
Status ‘Selesai Kontrak’ dapat dipilih apabila seluruh data e-Kontrak telah diisi secara lengkap. Jika masih terdapat data e-Kontrak yang belum diisi, maka status Selesai Kontrak tidak dapat dipilih. Berikut ini langkah-langkah untuk memilih status 'Selesai Kontrak':
-
Klik Tombol Status Kontrak Selesai
Tombol status kontrak 'Selesai' dapat dipilih apabila seluruh data e-Kontrak telah terisi. Namun, jika terdapat data yang belum diisi, opsi 'Selesai' belum dapat dipilih. Berikut contoh tampilannya:
Gambar 4. Status Selesai Kontrak Tidak Dapat Dipilih
Gambar 5. Status Selesai Kontrak
-
Pop-up Konfirmasi Selesai Kontrak
Setelah PPK memilih status 'Selesai', sistem secara otomatis akan menampilkan pop-up konfirmasi selesai kontrak.
Gambar 6. Konfirmasi Selesai Kontrak
-
Pop-up Konfirmasi Selesai Kontrak
Setelah itu, status paket pada e-Kontrak berubah menjadi Selesai. Selanjutnya, PPK dapat melakukan penilaian kinerja penyedia.
Gambar 7. Status Selesai Kontrak
Gambar 8. Tampilan Status Selesai Kontrak
-
-
Pemutusan kontrak
Berdasarkan peraturan lembaga No. 12 Tahun 2021, Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia dapat melakukan pemutusan kontrak untuk mengakhiri berlakunya kontrak karena alasan tertentu. Pemutusan kontrak di aplikasi SPSE, PPK dapat melakukannya pada fitur status kontrak.
-
Klik Tombol Status ‘Pemutusan Kontrak’
Silakan klik ‘Pemutusan Kontrak’ pada Status Kontrak, lalu klik ‘Simpan’.
Gambar 9. Status Pemutusan Kontrak
-
Konfirmasi Pop-up Status ‘Pemutusan Kontrak’
Setelah PPK memilih 'Pemutusan Kontrak' lalu mengklik 'Simpan', sistem akan menampilkan konfirmasi pemutusan kontrak. Jika memilih 'Ya', PPK diminta untuk memilih dan memasukkan alasan pemutusan kontrak, mencentang kotak konfirmasi, lalu mengklik 'Lanjutkan'.
Gambar 10. Konfirmasi Pemutusan Kontrak
Kemudian pilih alasan pemutusan kontrak
Gambar 11. Alasan Pemutusan Kontrak
-
Konfirmasi pop-up penyimpanan data ‘Pemutusan Kontrak’
Selanjutnya, sistem akan menampilkan pop-up konfirmasi pemutusan kontrak, klik OK.
Gambar 12. Konfirmasi Simpan Pemutusan Kontrak
-
Tampilan Status paket pada halaman e-Kontrak
Status paket pada e-Kontrak akan berubah menjadi Pemutusan Kontrak. Selanjutnya, PPK dapat melakukan Pergantian Penyedia.
Gambar 13. Status Pemutusan Kontrak
-
-
Penghentian Kontrak
Berdasarkan peraturan lembaga No. 12 Tahun 2021, penghentian kontrak karena keadaan kahar dilakukan secara tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dengan disertai alasan penghentian pekerjaan. Penghentian kontrak di aplikasi SPSE, PPK dapat melakukannya pada fitur status kontrak.
-
Klik Tombol Status ‘Penghentian Kontrak’
Silakan klik ‘Penghentian Kontrak’ pada Status Kontrak, lalu klik ‘Simpan’.
Gambar 14. Status Penghentian Kontrak
-
Konfirmasi pop-up Status “Penghentian Kontrak”
Selanjutnya, akan muncul pop-up konfirmasi penghentian kontrak. Pilih ‘Ya’ untuk melanjutkan.
Gambar 15. Konfirmasi Penghentian Kontrak
-
Pilih alasan 'Penghentian Kontrak'
Kemudian, pilih alasan penghentian kontrak. Centang kotak konfirmasi penghentian kontrak, lalu klik 'Simpan'.
Gambar 16. Alasan Penghentian Kontrak
-
Konfirmasi Pop-up Penyimpanan Data 'Penghentian Kontrak'
Setelah itu, muncul pop-up konfirmasi penghentian kontrak. Silakan klik ‘OK’.
Gambar 17. Konfirmasi Simpan Penghentian Kontrak
-
Tampilan Status paket pada halaman e-Kontrak
Status paket pada e-Kontrak akan berubah menjadi Penghentian Kontrak. Selanjutnya, PPK dapat melakukan Penilaian kinerja penyedia.
Gambar 18. Status Penghentian Kontrak
-
Tindak Lanjut Pemutusan Kontrak Tender dengan Pergantian Penyedia
E-Kontrak yang berstatus Pemutusan Kontrak dapat dilakukan pergantian penyedia oleh PPK dengan klik ‘Pergantian Penyedia’.
Gambar 19. Halaman Daftar e-Kontrak
-
Konfirmasi pop-up Status ‘Pergantian Penyedia’
Selanjutnya, akan muncul pop-up konfirmasi pergantian penyedia. Pilih ‘Ya’.
Gambar 20. Konfirmasi Pergantian Penyedia
-
Pilih Tipe Penyedia
Kemudian, pilih tipe penyedia: Pemenang Cadangan atau Penyedia yang Mampu.
Gambar 21. Tipe Pergantian Penyedia
-
Pergantian Penyedia dengan Pemenang Cadangan
Pemenang Cadangan adalah pemenang lain yang dinyatakan lulus oleh panitia Pokja saat Evaluasi Penawaran.
-
Pemilihan Pemenang Cadangan
Pilih Pemenang Cadangan kemudian akan tampil pilihan penyedia lain yang dinyatakan lulus saat evaluasi penawaran. Pilih penyedia kemudian klik button Simpan.
Gambar 22. Pilih Pemenang Cadangan
-
Konfirmasi pop-up pergantian Pemenang Cadangan
Kemudian akan tampil pop-up konfirmasi pergantian pemenang cadangan. Pilih Ya.
Gambar 23. Konfirmasi Pergantian Penyedia Cadangan
-
Tampilan Status Paket
Setelah itu, paket akan otomatis masuk ke dalam daftar paket PPK dan statusnya berubah menjadi paket Penunjukan Langsung. PPK dapat melanjutkan proses paket seperti paket penunjukan langsung lainnya.
Gambar 24. Halaman Edit Paket
-
Selanjutnya, akan tampil halaman Dokumen Persiapan. PPK tidak perlu mengunggah Dokumen Persiapan Pengadaan maupun memilih penanggung jawab karena keduanya otomatis terisi dari paket sebelumnya. Namun, PPK dapat mengirimkan pemberitahuan delegasi paket ke email UKPBJ atau PP. Proses paket kemudian berlanjut seperti proses non-tender lainnya.
Gambar 25. Halaman Dokumen Persiapan Pengadaan
-
-
Pergantian Penyedia dengan Penyedia yang Mampu
Fitur pergantian Penyedia yang Mampu untuk saat ini akan dinonaktifkan. Sehingga PPK tidak dapat mencentang dan memilih opsi pergantian penyedia dengan penyedia yang mampu.
Gambar 26. Opsi Pilih Penyedia yang Mampu Tidak dapat Diisi.