Penyedia Terima atau Tolak Adendum PPK Penyedia Terima atau Tolak Adendum PPK

Penyedia Terima atau Tolak Adendum PPK

Latar Belakang 

Sesuai dengan Keputusan Kepala LKPP No. 177 Tahun 2024 (Poin G: Pergantian Penanggung Jawab Penandatanganan dalam Surat Pesanan), adendum dilakukan dalam hal terjadi pergantian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Panduan ini memuat tata cara pengajuan pergantian PPK secara mandiri melalui sistem.

 

Flow 

 

Penyedia Terima atau Tolak Adendum PPK

  1. Pada daftar pesanan penyedia, status pesanan menjadi Menunggu Konfirmasi Adendum oleh Penyedia

  2. Pada halaman detail pesanan penyedia terdapat informasi PPK Lama dan PPK Baru.
  3. Penyedia dapat melakukan dua (2) aksi :

    • Terima Adendum, untuk terima pengajuan pergantian PPK.

    • Tolak Adendum, untuk tolak pengajuan PPK dan mengisi alasan penolakan.

  1. Jika memilih Terima Adendum, Penyedia perlu mengonfirmasi pernyataan kebenaran PPK Baru, lalu dilanjutkan ke PrivyID untuk menandatangani dokumen adendum.

  1. Halaman tanda tangan Adendum Surat Pesanan.
  2. Ketika adendum telah disetujui dan ditandatangani Penyedia, maka Pesanan akan berpindah ke PPK yang Baru.
  3. Jika memilih Tolak Adendum, Penyedia wajib mengisi alasan penolakan dan status pesanan akan kembali ke status sebelumnya.