Validasi Metode Pembayaran untuk Tagihan di Bawah Rp 38.000 Validasi Metode Pembayaran untuk Tagihan di Bawah Rp 38.000

Validasi Metode Pembayaran untuk Tagihan di Bawah Rp 38.000

Panduan ini ditujukan bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memahami mekanisme validasi nilai transaksi minimal pada sistem sebelum pemilihan metode pembayaran, serta langkah-langkah penanganannya jika nilai tagihan berada di bawah Rp 38.000.

Mengapa Terdapat Batas Minimal Rp 38.000?

Setiap transaksi yang diproses di dalam sistem membutuhkan biaya operasional layanan pembayaran, yang meliputi:

  • Biaya cash-in

  • Biaya cash-out

  • Biaya channel transfer antarbank

Jika nilai tagihan terlalu kecil, akumulasi biaya tersebut dapat menyebabkan dana tidak dapat diteruskan (disburse) kepada penyedia. Akibatnya, pesanan berisiko menggantung dan pembayaran kepada penyedia menjadi tertunda.

Oleh karena itu, sistem menerapkan batas minimal transaksi sebesar Rp 38.000 (sebelum PPN dan/atau PPnBM). Validasi akhir ini dilakukan sebelum PPK memilih metode pembayaran, melengkapi pengecekan yang sebelumnya telah berjalan pada tahap pembuatan HPS (kompetisi), negosiasi, pembuatan termin, hingga adendum.

Cara Kerja Validasi Sistem

Pada halaman Detail Pesanan, sistem akan memeriksa total nilai tagihan secara otomatis (berdasarkan nilai transaksi sebelum PPN/PPnBM) sebelum menampilkan pop-up pemilihan metode pembayaran.

Terdapat 2 (dua) kondisi validasi:

  1. Nilai Tagihan (sebelum PPN/PPnBM) ≥ Rp 38.000

    • PPK dapat melanjutkan proses pembayaran di dalam sistem seperti biasa.

    • Pop-up pilihan metode pembayaran akan muncul secara otomatis.

  2. Nilai Tagihan (sebelum PPN/PPnBM) < Rp 38.000

    • Tombol pembayaran di dalam sistem dinonaktifkan.

    • Sistem akan menampilkan pesan instruksi:

      "Tagihan di bawah Rp 38.000. Silakan gunakan Pembayaran di Luar Sistem (POS)."

    • Pesanan tetap dapat diselesaikan dengan mengalihkan alur pembayaran ke Pembayaran di Luar Sistem (POS).

 

Langkah-Langkah yang Perlu Dilakukan PPK

Jika tagihan pesanan Anda (sebelum PPN/PPnBM) berada di bawah Rp 38.000, silakan ikuti panduan berikut:

  1. Masuk ke menu Pesanan, lalu pilih pesanan terkait untuk membuka halaman Detail Pesanan.

  2. Periksa rincian pada bagian Ringkasan Pesanan. Jika tombol pembayaran di dalam sistem tidak aktif, arahkan kursor ke tombol tersebut untuk melihat penjelasan sistem.

  3. Klik tombol Pembayaran di Luar Sistem pada panel sebelah kanan.

  4. Lakukan proses pembayaran di luar sistem (POS) sesuai prosedur yang berlaku, lalu lengkapi bukti/konfirmasi pembayaran agar status pesanan dapat diselesaikan.

Catatan: Jika pembayaran di luar sistem telah selesai namun status pesanan belum diperbarui, atau jika tombol Pembayaran di Luar Sistem tidak ditemukan, silakan hubungi pusat resolusi melalui tombol Bantuan pada halaman tersebut.

Hal-Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

  • Pajak (PPN/PPnBM): Batas minimal Rp 38.000 dihitung dari nilai tagihan sebelum dikenakan PPN dan/atau PPnBM (di luar PPN/PPnBM).

  • Acuan Validasi: Validasi diukur berdasarkan total nilai tagihan pesanan, bukan harga satuan produk. Pesanan berisi beberapa produk bernilai kecil tetap dapat dibayarkan di dalam sistem selama total tagihannya sebelum pajak memenuhi batas minimum (≥ Rp 38.000).

  • Penyesuaian Batas Nilai (Configurable): Batas Rp 38.000 dapat disesuaikan sewaktu-waktu mengikuti perubahan struktur biaya transaksi. Setiap penyesuaian nilai akan tercatat secara resmi dalam audit trail sistem.

  • Pencegahan Dini: Untuk menghindari hambatan pembayaran di akhir, pastikan nilai HPS pada tahap kompetisi serta nilai hasil negosiasi (sebelum pajak) sudah memenuhi batas minimal. Pada pesanan bertahap (termin), pastikan setiap nilai termin (sebelum pajak) memenuhi batas minimum Rp 38.000.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Apakah batas Rp 38.000 dihitung sebelum atau sesudah PPN/PPnBM?
    Batas Rp 38.000 dihitung sebelum PPN dan/atau PPnBM (di luar PPN/PPnBM).

  • Apakah pesanan otomatis dibatalkan jika nilainya di bawah Rp 38.000?
    Tidak. Pesanan tetap dapat diproses dan diselesaikan hingga akhir, namun transaksinya dialihkan menggunakan metode Pembayaran di Luar Sistem (POS).

  • Apakah batas minimal ini berlaku untuk transaksi ber-termin?
    Ya. Validasi batas minimal Rp 38.000 (sebelum PPN/PPnBM) berlaku untuk setiap termin, termasuk apabila terjadi perubahan nilai melalui adendum.

  • Bagaimana rincian penetapan angka Rp 38.000?
    Angka Rp 38.000 merupakan kalkulasi akumulasi batas atas (kondisi tertinggi) untuk komponen biaya cash-in, cash-out, channel transfer, serta batas minimum transaksi platform agar pemindahan dana ke penyedia berjalan sukses.