Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 Pasal 1 angka 1, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (yang disebut Pengadaan Barang/Jasa) adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementerian, Lembaga, Perangkat Daerah, Institusi Lainnya, atau Pemerintah Desa yang dibiayai oleh APBN, APBD, atau APB Desa, yang prosesnya dimulai sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.