Memulai Pesanan
A. Pembelian Produk melalui Keranjang Belanja
PP/PPK dapat melihat koleksi produk “Pelaku Usaha OAP” pada halaman utama Katalog V6.
PP/PPK dapat melakukan pencarian produk melalui fitur pencarian. Halaman hasil pencarian akan menampilkan produk yang sesuai dengan kata kunci yang dimasukkan. Selanjutnya, PP/PPK dapat menerapkan filter penyedia “Pelaku Usaha OAP” untuk menampilkan produk dari penyedia yang termasuk dalam kategori tersebut. Produk yang ditampilkan pada Product Card akan dilengkapi dengan label “Pelaku Usaha OAP”.
PP/PPK dapat memilih produk dari Pelaku Usaha OAP pada halaman hasil pencarian untuk diarahkan ke halaman Detail Produk.
Pada halaman Detail Produk, Informasi “Pelaku Usaha OAP” dapat dilihat pada bagian informasi penyedia.
Pilih kotak centang “PBJ Papua” pada halaman Detail Produk untuk menyesuaikan tipe pengadaan sesuai dengan kebutuhan.
PP/PPK dapat menyesuaikan kuantitas produk yang akan dibeli, kemudian mengklik tombol “Tambah Keranjang” untuk menambahkan produk ke keranjang belanja.
Klik ikon Keranjang untuk melihat produk yang telah ditambahkan ke keranjang belanja.
Pada bagian “Ringkasan Pembelian”, PP/PPK dapat menyesuaikan tipe pengadaan yang akan dilakukan dengan mencentang checkbox yang tersedia sesuai dengan kebutuhan pengadaan.
Jika PBJ Umum, maka PP/PPK tidak perlu mencentang Checkbox “PBJ Papua” dan sistem akan melakukan validasi limit yang berlaku untuk transaksi pada PBJ Umum.
Batas nilai transaksi PBJ Umum: PP max. 200jt dan Pokja/PPK > 200jt.
Jika PBJ Papua, maka PP/PPK perlu mencentang Checkbox “PBJ Papua” dan sistem akan melakukan validasi limit yang berlaku untuk transaksi pada PBJ Papua.
Batas nilai transaksi PBJ Papua: PP max. 1M dan PPK > 1M.
PP/PPK memilih produk yang akan di-checkout dan menyesuaikan kuantitas produk sesuai dengan limit berdasarkan peran dan tipe pengadaan.
Jika sudah sesuai, klik tombol “Beli” untuk melanjutkan proses checkout.
B. Pembelian Produk secara Langsung
PP/PPK dapat melihat koleksi produk “Pelaku Usaha OAP” pada halaman utama Katalog V6.
PP/PPK dapat melakukan pencarian produk melalui fitur pencarian. Halaman hasil pencarian akan menampilkan produk yang sesuai dengan kata kunci yang dimasukkan. Selanjutnya, PP/PPK dapat menerapkan filter penyedia “Pelaku Usaha OAP” untuk menampilkan produk dari penyedia yang termasuk dalam kategori tersebut. Produk yang ditampilkan pada Product Card akan dilengkapi dengan label “Pelaku Usaha OAP”.
PP/PPK dapat memilih produk dari Pelaku Usaha OAP pada halaman hasil pencarian untuk diarahkan ke halaman Detail Produk.
Pada halaman Detail Produk, Informasi “Pelaku Usaha OAP” dapat dilihat pada bagian informasi penyedia.
Pilih kotak centang “PBJ Papua” pada halaman Detail Produk untuk menyesuaikan tipe pengadaan sesuai dengan kebutuhan.
Pada bagian “Ringkasan Pembelian”, PP/PPK dapat menyesuaikan tipe pengadaan yang akan dilakukan dengan mencentang Checkbox.
Jika PBJ Umum, maka PP/PPK tidak perlu mencentang Checkbox “PBJ Papua” dan sistem akan melakukan validasi limit yang berlaku untuk transaksi pada PBJ Umum.
Batas nilai transaksi PBJ Umum: PP max. 200jt dan Pokja/PPK > 200jt.
Jika PBJ Papua, maka PP/PPK perlu mencentang Checkbox “PBJ Papua” dan sistem akan melakukan validasi limit yang berlaku untuk transaksi pada PBJ Papua.
Batas nilai transaksi PBJ Papua: PP max. 1M dan PPK > 1M.
PP/PPK dapat menyesuaikan kuantitas produk yang akan dibeli, kemudian mengklik tombol “Beli Langsung”.
C. Proses Checkout
PP/PPK dapat melihat label “Pelaku Usaha OAP” pada bagian informasi penyedia di halaman Checkout.
PP/PPK hanya dapat memilih lokasi pengiriman sesuai dengan tipe pengadaan yang telah dipilih sebelumnya:
PBJ Umum: seluruh wilayah selain Provinsi Papua.
PBJ Papua: seluruh wilayah Provinsi Papua.
Jika login sebagai PP, PP/PPK perlu memeriksa bagian “Ringkasan Pembelian”. Apabila total harga barang dan ongkos kirim melebihi limit Rp1 miliar untuk PBJ Papua, PP/PPK perlu kembali ke halaman Keranjang untuk menyesuaikan kuantitas produk hingga total akumulatif sesuai dengan limit yang berlaku.
Setelah melengkapi dokumen pengadaan, jumlah item, lokasi pengiriman, termin, batas akhir kontrak, RUP, dan HPS, serta memastikan total harga barang dan ongkos kirim sesuai dengan limit yang berlaku, PP/PPK dapat mengklik tombol “Ajukan Negosiasi”.
Detail Negosiasi
Setelah berhasil mengajukan Negosiasi, PP/PPK akan diarahkan ke halaman Daftar Negosiasi. Klik Lihat Detail untuk melihat detail negosiasi.
Pada halaman Detail Negosiasi, PP/PPK dapat melihat label “Pelaku Usaha OAP” pada bagian informasi penyedia.
PPK atau pejabat berwenang yang melakukan persetujuan pesanan juga dapat melihat informasi “Pelaku Usaha OAP” pada bagian Informasi Penyedia.