Label produk diperuntukkan untuk memberikan keterangan atau status pada barang yang dijual oleh Penyedia. Dalam hal ini:
- “PDN”, diperuntukkan untuk barang atau produk yang berasal dari dalam negeri.
- “Import”, menjelaskan bahwa barang atau produk yang dijual tersebut berasal dari luar negeri.
- “Pre-Order”, menjelaskan bahwa barang atau produk yang dijual merupakan produk yang tidak bisa dibeli secara langsung dan wajib menyesuaikan waktu pembelian pemesanan.