Berapakah Batas Nominal Pembelian untuk PPK dan PP? Berapakah Batas Nominal Pembelian untuk PPK dan PP?

Berapakah Batas Nominal Pembelian untuk PPK dan PP?

→ Untuk batas nominal pembelian yang dapat digunakan PP dan PPK pada pengadaan barang/jasa di Katalog Elektronik versi 6 adalah:

  1. PP memiliki nominal paling banyak  Rp 200.000.000 dalam 1 pesanan.
  2. PPK memiliki nominal di atas Rp 200.000.000 dalam 1 pesanan.

Jika terdapat ketidaksesuaian jumlah nominal maka akan ada keterangan informasi mengenai jumlah batas pembelian PP yang tidak bisa melebihi 200 juta dan PPK yang tidak bisa.