→ Untuk batas nominal pembelian yang dapat digunakan PP dan PPK pada pengadaan barang/jasa di Katalog Elektronik versi 6 adalah:
- PP memiliki nominal paling banyak Rp 200.000.000 dalam 1 pesanan.
- PPK memiliki nominal di atas Rp 200.000.000 dalam 1 pesanan.
Jika terdapat ketidaksesuaian jumlah nominal maka akan ada keterangan informasi mengenai jumlah batas pembelian PP yang tidak bisa melebihi 200 juta dan PPK yang tidak bisa.