Apabila tahap negosiasi sudah selesai, maka selanjutnya yaitu:
PPK dapat melanjutkan pembuatan pesanan kepada Penyedia.
PP harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari PPK untuk dapat melanjutkan proses pesanan.
Selanjutnya, PPK akan memasuki halaman Surat Pesanan yang berisi terkait bukti validasi pesanan yang wajib ditandatangani oleh kedua belah pihak (PPK dan Penyedia). Pada bagian ini, PPK dapat menambahan Klausa Pesanan maupun Keterangan Tambahan seperti Dokumen pendukung dari pesanan yang diajukan.
Jika unsur detail dalam surat pesanan sudah selesai dilengkapi, maka PPK wajib menandatangani surat pesanan dengan tanda tangan elektronik yang dimiliki oleh PPK. Apabila sudah ditandatangani, maka pembuatan surat pesanan telah berhasil dan akan diteruskan kepada Penyedia.