Tanda tangan elektronik wajib dimiliki oleh PPK untuk dapat melakukan transaksi pembelian, serta materai elektronik wajib dipakai pada saat transaksi untuk memvalidasi pembelian pesanan. Materai elektronik wajib digunakan oleh PPK jika pesanan pengadaan barang & jasa berjumlah lebih dari Rp. 5.000.000. Jika nominal pemesanan paling banyak Rp. 5.000.000, maka materai elektronik tidak wajib digunakan pada transaksi pemesanan. Pemakaian materai elektronik dan tanda tangan elektronik dibutuhkan dalam dokumen pesanan seperti: Surat Pesanan dan Addendum Surat Pesanan. Proses pembubuhan E-Materai dilakukan oleh Penyedia pada surat pesanan.