Pesanan yang belum dikirim menjadi tanggung jawab penuh bagi Penyedia. PPK dapat berkomunikasi secara mandiri terkait kendala yang dihadapi kepada Penyedia. PPK wajib mengkonfirmasi apakah memungkinkan terjadinya keterlambatan dalam pengiriman jika pesanan belum juga dikirimkan. Apabila kendala yang dihadapi masih belum dapat terselesaikan, silahkan menghubungi Resolution Center terkait penyelesaian masalah yang memungkinkan untuk kedua belah pihak sesuai dengan peraturan yang berlaku.