Pesanan hanya bisa dibatalkan jika penyedia belum menandatangani surat pesanan. Jika penyedia sudah tandatangan surat pesanan namun penyedia belum melakukan request pick up maka PPK dapat mengajukan pembatalan. Pengajuan pembatalan ini memerlukan persetujuan dari penyedia. Silahkan menghubungi penydia secara mandiri untuk memudahkan proses pembatalan.