Pembatalan pesanan dapat dilakukan oleh PP dan PPK, yaitu:
- PP hanya dapat mengajukan pembatalan apabila belum disetujui PPK atau PP belum ajukan pesanan sampai PPK. Apabila pesanan sudah disetujui PPK, PP hanya dapat monitoring saja. PPK hanya dapat membatalkan pesanan apabila penyedia belum menandatangani surat pesanan. Apabila penyedia sudah menandatangani surat pesanan, PPK hanya bisa request pembatalan kepada penyedia. Penyedia dipersilahkan untuk menerima atau menolak permohonan tersebut