Jika barang yang tiba tidak sesuai dengan barang yang dipesan, maka PPK dapat berkomunikasi dengan Penyedia terkait dengan ketidaksesuaian barang pada pesanan yang tiba. Apabila PPK tidak keberatan dengan barang yang tiba, maka silahkan melanjutkan proses Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait pesanan yang tiba. Apabila permasalahan tersebut disebabkan oleh kelalaian Penyedia, PPK dapat melakukan retur atau pengembalian dan Penyedia wajib bertanggung jawab atas permasalahan tersebut. Dalam hal ini, Penyedia diwajibkan untuk segera mengganti barang tersebut dengan biaya tambahan yang ditanggung oleh Penyedia apabila Penyedia menyetujui terkait kesepakatan penggantian barang. Apabila kendala tersebut diluar kuasa Penyedia, maka PPK dapat berkomunikasi dengan Pusat Bantuan terkait dengan penyelesaian yang memungkinkan diterapkan kepada kedua belah pihak.