DAFTAR ISI
Alur Transaksi Pembeli dibedakan menjadi dua berdasarkan peran pembeli, yaitu Pejabat Pengadaan (PP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
1. Alur Transaksi PP
- PP dapat memulai membuat transaksi atau pesanan dengan memilih produk yang sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan.
- Jika produk yang dibeli lebih dari satu jenis, maka PP dapat membuka halaman Keranjang terlebih dahulu sebelum masuk ke proses Checkout.
- Pada halaman Checkout, PP harus melengkapi beberapa informasi seperti alamat pengiriman, nama PPK yang akan melakukan review, Kode RUP, dsb.
- PP memastikan nominal transaksi kurang dari atau sama dengan Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) menggunakan metode pembayaran Uang Persediaan (UP) pada masa piloting.
- Kemudian, PP dapat memulai proses negosiasi kepada penyedia.
- Setelah negosiasi selesai, PP dapat mengajukan pesanan hasil negosiasi kepada PPK untuk dilakukan reviu.
- Selanjutnya, PP dapat memonitor Pesanan yang dilanjutkan oleh PPK.
2. Alur Transaksi PPK
A. Transaksi Dibuat oleh PPK Sendiri
- PPK dapat memulai membuat transaksi dengan memilih produk yang sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan.
- Jika produk yang dibeli lebih dari satu jenis, maka PPK dapat memasukan produk ke Keranjang terlebih dahulu sebelum masuk ke proses checkout
- Pada halaman checkout, PPK harus melengkapi beberapa informasi seperti alamat pengiriman, Nomor RUP, dll dan memastikan nominal transaksi lebih dari Rp. 200.000.000
- Kemudian, PPK dapat memulai proses negosiasi kepada penyedia.
- Setelah Negosiasi selesai, PPK dapat melanjutkan proses pesanan dan membuat Surat Pesanan.
- Selanjutnya PPK dapat memonitor Pesanan yang sedang diproses dan dikirimkan oleh Penyedia.
- Ketika pesanan tiba, PPK dapat melakukan konfirmasi terima pesanan dan menandatangani BAST.
- Kemudian, PPK dapat melanjutkan proses pembayaran sesuai dengan metode pembayaran yang dipilih.
B. Transaksi Diajukan oleh PP
- PPK dapat membuka halaman Daftar Persetujuan PPK untuk melihat pesanan yang diajukan oleh PP.
- PPK kemudian melakukan reviu atas pesanan yang diajukan oleh PP. Jika sudah sesuai maka PPK dapat membuatkan Surat Pesanan.
- PPK memastikan Surat Pesanan telah ditandatangani oleh PPK dan Penyedia, serta data-data pesanan dalam Surat Pesanan sudah sesuai.
- Selanjutnya PPK dapat memonitor pesanan yang sedang diproses dan dikirimkan oleh Penyedia
- Ketika pesanan tiba, PPK dapat melakukan pemeriksaan barang dan mengkonfirmasi terima pesanan dengan cara menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST).
- Kemudian, PPK dapat melanjutkan proses pembayaran sesuai dengan metode pembayaran yang dipilih.