Alur Transaksi Pembeli Alur Transaksi Pembeli

Alur Transaksi Pembeli

DAFTAR ISI

  1. Alur Transaksi PP
  2. Alur Transaksi PPK
  3. Transaksi Dibuat oleh PPK Sendiri
  4.  Transaksi Diajukan oleh PP

Alur Transaksi Pembeli dibedakan menjadi dua berdasarkan peran pembeli, yaitu Pejabat Pengadaan (PP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

1. Alur Transaksi PP

  1. PP dapat memulai membuat transaksi atau pesanan dengan memilih produk yang sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan.
  2. Jika produk yang dibeli lebih dari satu jenis, maka PP dapat membuka halaman Keranjang terlebih dahulu sebelum masuk ke proses Checkout.
  3. Pada halaman Checkout, PP harus melengkapi beberapa informasi seperti alamat pengiriman, nama PPK yang akan melakukan review, Kode RUP, dsb. 
  4. PP memastikan nominal transaksi kurang dari atau sama dengan Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) menggunakan metode pembayaran Uang Persediaan (UP) pada masa piloting
  5. Kemudian, PP dapat memulai proses negosiasi kepada penyedia.
  6. Setelah negosiasi selesai, PP dapat mengajukan pesanan hasil negosiasi kepada PPK untuk dilakukan reviu.
  7. Selanjutnya, PP dapat memonitor Pesanan yang dilanjutkan oleh PPK.

2. Alur Transaksi PPK

A. Transaksi Dibuat oleh PPK Sendiri

  1. PPK dapat memulai membuat transaksi dengan memilih produk yang sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan.
  2. Jika produk yang dibeli lebih dari satu jenis, maka PPK dapat memasukan produk ke Keranjang terlebih dahulu sebelum masuk ke proses checkout
  3. Pada halaman checkout, PPK harus melengkapi beberapa informasi seperti alamat pengiriman, Nomor RUP, dll dan memastikan nominal transaksi lebih dari Rp. 200.000.000
  4. Kemudian, PPK dapat memulai proses negosiasi kepada penyedia.
  5. Setelah Negosiasi selesai, PPK dapat melanjutkan proses pesanan dan membuat Surat Pesanan.
  6. Selanjutnya PPK dapat memonitor Pesanan yang sedang diproses dan dikirimkan oleh Penyedia.
  7. Ketika pesanan tiba, PPK dapat melakukan konfirmasi terima pesanan dan menandatangani BAST.
  8. Kemudian, PPK dapat melanjutkan proses pembayaran sesuai dengan metode pembayaran yang dipilih.

B. Transaksi Diajukan oleh PP

  1. PPK dapat membuka halaman Daftar Persetujuan PPK untuk melihat pesanan yang diajukan oleh PP. 
  2. PPK kemudian melakukan reviu atas pesanan yang diajukan oleh PP. Jika sudah sesuai maka PPK dapat membuatkan Surat Pesanan.
  3. PPK memastikan Surat Pesanan telah ditandatangani oleh PPK dan Penyedia, serta data-data pesanan dalam Surat Pesanan sudah sesuai. 
  4. Selanjutnya PPK dapat memonitor pesanan yang sedang diproses dan dikirimkan oleh Penyedia
  5. Ketika pesanan tiba, PPK dapat melakukan pemeriksaan barang dan mengkonfirmasi terima pesanan dengan cara menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST).
  6. Kemudian, PPK dapat melanjutkan proses pembayaran sesuai dengan metode pembayaran yang dipilih.