DAFTAR ISI
1. Pembelian Produk secara Langsung
-
- Setelah PPK/PP selesai melakukan pemilihan produk yang sesuai dan hanya ingin membeli 1 jenis produk saja, maka PPK/PP dapat melakukan pembelian langsung melalui Halaman Detil Produk dengan menekan opsi Beli Langsung
Gambar 2.26 Pembelian langsung produk yang terpilih
-
- Setelah memilih opsi “Beli Langsung”, maka Silakan mengikuti petunjuk berikutnya yaitu “Proses Checkout”
- PP hanya dapat melanjutkan pembelian jika total nominal transaksi maksimal Rp 200 juta, sedangkan PPK hanya dapat melanjutkan pembelian jika total nominal transaksi lebih besar dari Rp 200 juta
2. Pembelian Produk melalui Keranjang Belanja
- Jika PPK/PP ingin melakukan pembelian beberapa jenis produk berbeda dari satu penyedia yang sama, maka PPK/PP dapat memilih produk yang sesuai dan memasukkan produk tersebut terlebih dahulu ke Keranjang dengan menekan opsi “ Tambah Keranjang”.
- PP hanya dapat melanjutkan pembelian jika total nominal transaksi maksimal Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), sedangkan PPK hanya dapat melanjutkan pembelian jika total nominal transaksi lebih besar dari Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
- Jika opsi “Tambah Keranjang” sudah dipilih, maka akan timbul notifikasi berupa “Barang telah dimasukkan ke keranjang. Lihat Keranjang”. Apabila notifikasi yang timbul berupa “Keranjang anda penuh. Hapus beberapa untuk menambah produk lainnya”, maka PPK/PP diharuskan untuk menghapus terlebih dahulu barang yang telah masuk ke dalam keranjang dikarenakan keranjang sudah penuh.
- Untuk melihat barang yang telah dimasukkan ke dalam keranjang, Silakan mengklik icon keranjang yang terdapat di kanan atas situs web Katalog Elektronik versi 6 atau memilih opsi “Lihat Keranjang” pada notifikasi.
- Apabila ingin melanjutkan pembelian produk dari Halaman Keranjang, PPK/PP dapat memilih produk-produk pada satu penyedia yang sama kemudian klik opsi “Beli”.
- Apabila ingin melakukan penambahan atau pengurangan pada kuantitas barang yang terdapat pada keranjang, Silakan memilih opsi “+” untuk menambahkan atau opsi “-” untuk mengurangi kuantitas barang yang dipilih.
- Apabila PPK/PP ingin memberikan catatan pada barang yang terdapat pada keranjang, Silakan memilih opsi “Tambah Catatan”. Untuk melakukan perubahan pada catatan, Silakan memilih opsi “Ubah” lalu PPK/PP dapat mengubah catatan yang tertera pada produk. Apabila ingin menghapus catatan yang sudah ada, PPK/PP dapat memilih opsi “Ubah” lalu hapus semua catatan yang ditulis sebelumnya.
- Apabila PPK/PP ingin melakukan penghapusan barang pada keranjang, PPK/PP dapat memilih opsi barang yang ingin dihapus, lalu pilih menu “hapus” untuk menghilangkan barang pada keranjang belanja.
- Apabila terdapat barang yang tidak bisa diproses pada keranjang belanja, maka barang yang tidak dapat diproses akan dikelompokkan menjadi satu serta alasan mengapa barang tidak dapat diproses. Untuk menghapus keseluruhan barang yang tidak bisa diproses, Silakan memilih opsi “Hapus” pada bagian atas “Tidak bisa diproses”. Jika hanya beberapa produk yang ingin dihapus, PPK/PP dapat memilih opsi “Hapus” spesifik terhadap produk atau toko.Adapun Pesanan yang tidak dapat diproses disebabkan oleh beberapa hal, yaitu :
a. Stok barang habis
b. Toko tidak aktif / toko masuk daftar hitam
c. Produk turun tayang
- Sementara, produk turun tayang disebabkan oleh beberapa hal, seperti
a. Salah Kategori
b. Harga Tidak Wajar
c. Pelanggaran Merek Dagang
d. Kesalahan Informasi Produk
e. Produk Tidak Valid
f. Ketidaksesuaian TKDN
g. Dan lain-lain
Jika terdapat produk yang tidak bisa diproses, maka PPK/PP dapat melakukan hapus produk tersebut pada keranjang.
3. Proses Checkout
- Setelah memilih opsi “Beli” pada keranjang belanja atau opsi “Beli Langsung” pada pembelian produk langsung dari Halaman Detail Produk, PP dapat melanjutkan proses checkout. PP wajib klik checklist kolom yang telah tersedia dan unggah Dokumentasi Persiapan E-Purchasing. Format dokumen .pdf dan maksimal 10 mb. Dokumentasi Persiapan E-Purchasing berisi bukti bahwa pemilihan produk yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Lalu, silakan pilih “Persiapan E-Purchasing” untuk mengetahui poin-poin yang dapat disertakan pada dokumen tersebut. PPK dapat mengetahui lebih lanjut terkait peraturan yang berlaku dengan memilih opsi “Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024” pada pop up yang muncul. Kemudian, silakan unggah Dokumentasi Persiapan E-Purchasing pada kolom yang telah tersedia.
Gambar Tampilan Unggah Dokumentasi Persiapan E-purchasing
Gambar pop up Tahapan Persiapan E-Purchasing
- PPK/PP dapat mengganti alamat pengiriman dengan memilih daftar alamat pengiriman yang telah tersimpan di dalam sistem Katalog Elektronik versi 6. Jika alamat pengiriman belum tercantum atau belum terdaftar pada daftar alamat pengiriman, maka PPK/PP dapat menambahkan alamat pengiriman tersebut dengan cara memilih opsi “Tambah alamat baru” untuk menambahkan alamat. Jumlah alamat yang dapat disimpan pada Katalog Elektronik versi 6 hanya terbatas pada 5 (lima) alamat pengiriman. Jika, ingin menambahkan alamat pengiriman yang baru, PPK/PP dapat menghapus salah satu alamat yang telah terdaftar dalam sistem Katalog Elektronik versi 6.
Gambar Pengisian Alamat Pengiriman Pesanan
- Setelah memilih alamat pengiriman, PPK/PP dapat mengisi tanggal permintaan tiba sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan oleh Instansi. Tanggal permintaan tiba merupakan waktu pesanan tersebut diharapkan tiba.
Gambar Pengisian Tanggal Pengiriman Pesanan
- Setelah itu, PPK/PP melanjutkan proses ke dalam tahapan pemilihan kurir pengiriman pesanan. Silakan memilih “Opsi Pengiriman” yang tersedia pada detail pesanan. Dalam hal ini, Opsi pengiriman yang dapat dipilih PPK, yaitu:
-
Kurir Pengiriman melalui Jasa Pengiriman Pihak Ketiga: Pengiriman dilakukan oleh dilakukan oleh Jasa Pengiriman Pihak Ketiga dengan pilihan Regular Delivery, Next Day, dan Kargo.
-
Kurir Penyedia: Pengiriman dikelola dan dilakukan oleh Penyedia terkait
-
Gambar Pemilihan Jasa Pengiriman Pesanan yang Sesuai
5. Setelah memilih opsi pengiriman, jasa pengiriman akan tampil di bagian bawah kolom opsi pengiriman. Silakan memilih opsi mitra jasa pengiriman atau layanan pengiriman dari penyedia yang tersedia sesuai dengan opsi pengiriman yang dipilih.
Gambar Pemilihan Kurir Pengiriman Pesanan yang Tersedia
6. Lalu, jika PPK/PP ingin menambahkan catatan tertentu terkait pengiriman, maka PPK/PP dapat mengisi kolom isian yang tersedia sesuai dengan saran yang diinginkan. Adapun contoh catatan pengiriman adalah pesanan harus tiba tepat di tanggal yang sesuai dengan permintaan tiba dan tidak boleh terlambat.
Gambar Pengisian Catatan Pengiriman Pesanan
7. Setelah memilih kebutuhan kurir pengiriman, PPK/PP dapat melanjutkan proses yaitu memilih Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang tersedia. Jika sudah terbuka halaman RUP, Silakan memilih RUP yang terdaftar pada Daftar RUP.
Gambar Pemilihan Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada Halaman Checkout
8. Untuk memudahkan pencarian RUP sesuai dengan metode Pengadaan E-Purchasing, hal yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
- Silakan memasukkan nama paket atau kode RUP yang disediakan instansi lalu pilih sesuai RUP yang tersedia pada daftar RUP.
- Jika pencarian masih belum terlalu detail, maka Silakan memasukkan “Jenis Pengadaan”, pada kolom yang disediakan untuk dapat melakukan pencarian yang lebih spesifik pada RUP yang ingin digunakan. Sebagai catatan, RUP yang muncul adalah semua RUP yang terdaftar pada SiRUP. Pastikan untuk memilih RUP yang tepat agar proses pembayaran berjalan lancar.
Gambar Detail Rencana Umum Pengadaan pada Halaman Checkout
-
- Jika sudah mendapatkan RUP yang diinginkan, Silakan memilih “Pilih RUP” untuk dapat menetapkan RUP lalu melanjutkan ke tahap selanjutnya.
9. Jika pembeli adalah PP, maka langkah akhir dalam proses checkout adalah pemilihan PPK. Pada pembuatan pesanan, PP memilih PPK yang ditunjuk sebagai penanggung jawab untuk meneruskan pembuatan pesanan dan surat pesanan pengadaan barang/jasa. Silakan memilih PPK pada pada opsi “Pilih PPK”
Gambar Pemilihan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) oleh PP
Untuk dapat memudahkan pencarian PPK, hal yang dapat dilakukan adalah:
- Silakan memasukkan nama PPK pada kolom “Cari Nama” yang diinginkan untuk ditunjuk sebagai penanggung jawab pesanan. Lalu, PP memilih PPK yang bersangkutan sesuai dengan hasil pencarian.
Gambar Pencarian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Nama atau Username
Gambar Hasil Pencarian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) oleh PP
- Hasil pencarian PPK dapat dipertajam dengan menggunakan fitur filter yang berdasarkan K/L/PD serta Satuan Kerja (Satker). Silakan masukkan K/L/PD serta Satuan Kerja yang bersangkutan pada kolom filter yang telah disediakan.
- Jika PPK yang dicari tidak ditemukan pada saat pencarian, maka terdapat kemungkinan bahwa PPK tersebut belum terdaftar pada akun PPN. PP dapat menghubungi PPK terkait dan memastikan PPK tersebut berhasil terdaftar pada Akun PPN.
- Selanjutnya, PP melakukan proses negosiasi terhadap harga satuan barang. Silakan memilih opsi “Ajukan Negosiasi” untuk dapat melakukan proses negosiasi harga.
Gambar Kelengkapan Halaman Checkout Pesanan serta Pengajuan Negosiasi
- Produk yang telah dipilih akan masuk ke tahapan proses pemesanan selanjutnya.
-
Pajak pada produk saat Checkout
Harga produk yang tampil pada saat Checkout merupakan harga setelah pajak PPN dan PPnBM (jika ada). Jika produk tidak kena pajak maka terdapat informasi yang menunjukkan bahwa produk tersebut Tidak Kena Pajak. Produk yang tidak kena pajak, maka akan terdapat informasi besaran persentase nilai pajak yang dikenakan. Selain pada harga produk, terdapat informasi mengenai layanan tambahan, ongkos kirim, dan asuransi ongkos kirim yang kena pajak atau tidak kena pajak.
-
Produk Turun Tayang saat Checkout
Jika produk yang dipilih oleh PPK/PP masuk ke dalam produk yang turun tayang, maka PPK/PP tidak dapat melanjutkan proses untuk pengajuan negosiasi. PPK/PP akan diminta untuk kembali ke keranjang dan mencari pilihan produk lain yang tidak masuk kedalam kategori turun tayang.