DAFTAR ISI

  1. Cara Mengajukan Negosiasi
  2. Negosiasi Gagal Dikarenakan Produk Turun Tayang
  3. Cara Merespon Harga Negosiasi
  4. Cara Menyetujui Negosiasi
  5. Cara Membatalkan Negosiasi

 

1. Cara Mengajukan Negosiasi untuk Pertama Kali

Negosiasi dilakukan oleh Pembeli untuk dapat memperoleh best price pada harga satuan produk yang ingin dibeli. Negosiasi dapat dilakukan terhadap:

  • Harga dasar produk
  • Harga dasar layanan tambahan dari Produk
  • Harga dasar ongkos kirim Kurir Penyedia 

Negosiasi TIDAK dapat dilakukan pada harga dasar ongkos kirim JIKA pembeli memilih opsi kurir pengiriman 3PL karena harga dasar ongkos kirim tersebut sudah ditetapkan oleh pihak 3PL. 

Pembeli wajib menego semua item pesanan pada pengajuan pertama negosiasi termasuk harga produk, layanan tambahan dan ongkos kirim kurir penyedia (jika ada). Pada pengajuan nego berikutnya, pembeli dapat memilih item mana saja yang masih ingin dinego. Harga nego yang diajukan oleh pembeli harus lebih kecil dari harga dasar yang tertera atau lebih kecil dari harga nego terakhir yang diajukan penyedia (jika ada). 

Untuk dapat melanjutkan pemesanan, hasil negosiasi harga produk tidak boleh kurang dari Rp 1. Layanan tambahan dan ongkos kirim kurir penyedia dapat dinego sampai Rp 0. Dalam hal ini, alur negosiasi tertera pada gambar dibawah ini.

Gambar Overview Alur Nego PP

 

Gambar Overview Alur Nego PPK

 

Pada halaman negosiasi, PPK/PP dapat melakukan negosiasi dengan cara memasukkan nominal pada kolom pengajuan harga yang tersedia. Dalam penginputan nominal harga, Harga DPP atau harga sebelum pajak yang dapat dinegosiasikan. Pajak terkait produk, layanan tambahan, serta ongkos kirim kurir penyedia akan menyesuaikan dengan harga yang ditawarkan pada negosiasi. Pajak yang tertera, yaitu:

  1. Pajak Produk

Jika terdapat pajak pada produk yang dibeli, maka harga DPP yang dimasukkan sebagai nominal harga negosiasi akan menjadi nominal dasar perhitungan dari PPN dan PPnBM. Nominal yang tertera pada Kolom Harga Satuan adalah nominal harga produk akhir yang sudah termasuk dengan harga pajak yang berlaku.

 

Gambar Tampilan Kolom Penawaran Negosiasi 

Gambar Pesan Pengingat Harga Nego melebihi Harga DPP

 

  1. Pajak Layanan Tambahan

Jika terdapat pajak pada layanan tambahan yang dibeli, maka harga DPP yang dimasukkan sebagai nominal harga negosiasi akan menjadi nominal dasar perhitungan dari PPN.  Nominal yang tertera pada Harga Satuan layanan tambahan adalah Nominal harga layanan tambahan akhir yang sudah ditambahkan dengan harga pajak yang berlaku.

 

  1. Pajak Ongkos Kirim

Jika terdapat pajak pada ongkos kirim, maka harga DPP yang dimasukkan sebagai nominal harga negosiasi akan menjadi nominal dasar perhitungan dari PPN.  Negosiasi ongkos kirim dapat diajukan jika PPK/PP memilih opsi menggunakan kurir penyedia. Nominal yang tertera pada Harga Ongkos Kirim  adalah Nominal ongkos kirim akhir yang sudah ditambahkan dengan harga pajak yang berlaku. Silakan masukkan harga nego pada bagian  “Nego Biaya Pengiriman”.

 

Pembeli wajib melakukan negosiasi terhadap semua item pesanan pada pengajuan pertama negosiasi termasuk harga produk, layanan tambahan dan ongkos kirim kurir penyedia (jika ada). Pada pengajuan negosiasi berikutnya, pembeli dapat memilih item yang masih ingin dinegosiasi. Harga negosiasi yang  diajukan oleh pembeli harus lebih kecil dari harga dasar yang tertera atau lebih kecil dari harga negosiasi terakhir yang diajukan penyedia (jika ada).  Untuk dapat melanjutkan pemesanan, harga negosiasi produk tidak boleh kurang dari Rp 1 (satu rupiah). Layanan tambahan dan ongkos kirim kurir penyedia dapat dinego sampai Rp 0 (nol rupiah). 

 

Langkah-langkah untuk mengajukan negosiasi adalah sebagai berikut:

  1. Untuk melakukan penawaran harga negosiasi, PP dapat mengisi kolom isian yang berjudul “Nego Harga Sebelum Pajak (DPP)” untuk negosiasi harga barang dan Layanan Tambahan (jika ada). Isi keseluruhan kolom penawaran harga agar dapat diajukan kepada penyedia. Harga Nego yang dimasukkan oleh PPK/PP merupakan harga sebelum pajak (DPP). Setelah dimasukkan nominal yang ingin di nego, akan langsung terkalkulasi nominal Pajak dan Harga Satuan setelah pajak. 

 

  1. Kolom dengan judul “Lihat Harga Jual Terendah” merupakan referensi untuk PPK/PP ketika ingin melakukan penawaran negosiasi dengan mengetahui bahwa produk telah terjual dengan harga yang paling rendah dari semua pengajuan negosiasi terhadap produk sebelumnya ke satuan kerja lain. 
  2. Setelah mengisi kolom penawaran negosiasi, Silakan memilih opsi “Ajukan Negosiasi” untuk dapat melanjutkan proses negosiasi kepada pihak penyedia. Apabila sudah memilih opsi tersebut, status detail pesanan akan berubah menjadi “Negosiasi diajukan Pembeli” yang mana PPK/PP sudah berhasil mengajukan penawaran harga terbaru kepada pihak penyedia.

Gambar Notifikasi Harga Negosiasi yang Ditawarkan oleh PP

 

Gambar Status Harga Negosiasi pada Detail Negosiasi 

 

  1. Penyedia akan memberikan respons terkait dengan penawaran harga terbaru, yaitu :
  • Setuju → Penyedia menyetujui harga nego pembeli, status negosiasi berubah menjadi “Negosiasi Selesai”.
  • Ajukan Harga Baru → Penyedia menego kembali, status negosiasi menjadi “Negosiasi Diajukan Penyedia”.
  • Tolak → 
  1. Penyedia menolak harga nego yang diajukan pembeli dan tidak ingin dinego kembali oleh pembeli. Status negosiasi akan berubah menjadi “Negosiasi Selesai” dengan remarks ‘Ditolak Penyedia”
  2. Penyedia menolak nego yang diajukan pembeli dengan alasan “Pesanan tidak bisa dipenuhi”. Status negosiasi akan berubah menjadi Negosiasi Dibatalkan dengan remarks Ditolak Penyedia
  1. Selama proses negosiasi, baik Pembeli maupun Penyedia diberikan batas waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja untuk merespon negosiasi, jika tidak maka negosiasi akan secara otomatis dibatalkan oleh sistem dan statusnya akan berubah menjadi Batal Otomatis.
  2. PP dapat mengajukan harga baru kembali selama status negosiasi belum selesai.

2. Negosiasi Gagal Dikarenakan Produk Turun Tayang

Pada saat PPK/PP memilih produk yang masuk kedalam kategori produk yang Turun Tayang atau tidak tayang, akan muncul informasi bahwa negosiasi tidak dapat dilakukan dan PPK/PP tidak dapat memilih opsi “Ajukan Nego”. 

Pada saat negosiasi sudah berjalan dan terdapat produk yang  menjadi turun tayang, PPK/PP akan mendapatkan informasi atas produk mana saja yang turun tayang beserta opsi untuk melanjutkan negosiasi dengan produk yang turun tayang atau batalkan negosiasi. Apabila seluruh produk turun tayang, maka PPK/PP tidak dapat melanjutkan negosiasi dan diminta untuk membatalkan negosiasi.

 

 

3. Cara Merespon Harga Negosiasi

    1. Jika Penyedia mengajukan harga negosiasi kembali, PP dapat kembali merespon perubahan harga yang ditawarkan. Silakan klik “Daftar Transaksi” yang tertera di atas situs web Katalog Elektronik versi 6 lalu pilih opsi “Negosiasi” untuk dapat melihat daftar negosiasi yang berlangsung.
    2. Silakan memilih opsi “Lihat Detail” dan pilih opsi “Lihat Riwayat Nego” untuk dapat melihat penawaran harga negosiasi baru yang ditawarkan oleh Penyedia.
    3. Untuk dapat merespons dengan penawaran harga terbaru, Silakan memilih opsi “Masukkan Harga Baru” sesuai dengan barang yang diinginkan untuk dilakukan negosiasi lebih lanjut. Berbeda dengan pada saat pertama kali negosiasi, proses negosiasi setelahnya tidak diwajibkan untuk dilakukan negosiasi pada keseluruhan barang yang ingin dipesan.

 

4. Cara Menyetujui Negosiasi

      1. Jika penyedia sudah merespons terkait dengan harga negosiasi yang ditawarkan, langkah selanjutnya adalah PP merespon terkait dengan perubahan harga yang ditawarkan. Silakan memilih opsi Negosiasi yang akan membuka halaman Daftar Negosiasi. Pilih opsi “Berlangsung” untuk melihat jawaban negosiasi yang telah diajukan dari Penyedia.
      2. Silakan memilih opsi “Lihat Detail” di pesanan yang dinego sebelumnya dan pilih opsi “Lihat Riwayat Nego” untuk dapat melihat penawaran harga negosiasi baru yang ditawarkan oleh Penyedia.
      3. Untuk dapat merespon setuju terkait harga negosiasi yang ditawarkan, Silakan memilih opsi “Setujui Harga Nego” sesuai dengan pesanan yang dipilih.

       

    1.  
    2.  

      1. Setelah menyetujui negosiasi, status negosiasi pada pesanan akan berubah menjadi “Negosiasi selesai” yang berarti kesepakatan negosiasi sudah terbentuk dan dapat berlanjut ke proses selanjutnya yaitu untuk PP “Ajukan Pesanan ke PPK”.

       

5. Cara Membatalkan Negosiasi

  1. Jika proses negosiasi sudah dilakukan secara berulang antara PP dan Penyedia dan belum terciptanya kecocokan harga, Silakan memilih opsi “Daftar Transaksi” dan pilih opsi “Negosiasi” dan “Berlangsung”. Setelah PP berada pada laman riwayat negosiasi pesanan yang dipilih, Silakan memilih opsi “Batalkan Nego” untuk melakukan proses pembatalan negosiasi.

 

  1. Setelah itu, PP akan mendapatkan notifikasi alasan pembatalan pesanan yang digunakan sebagai klarifikasi terkait pembatalan pesanan yang dilakukan. Sehingga, PPK/PP dapat memilih opsi pembatalan yang sesuai dengan status pemesanan. Lalu, silakan memilih opsi “Kirim” untuk dapat mengirimkan alasan pembatalan.

 

  1. Setelah melakukan proses pembatalan, maka status pesanan yang diajukan pembatalan akan berubah menjadi “Negosiasi dibatalkan”. Dalam hal ini, surat pesanan belum terbit sebagai pesanan aktif dan PP dapat melakukan pencarian barang kembali.