DAFTAR ISI
1. PP Menindaklanjuti Hasil Negosiasi
Setelah proses negosiasi selesai, PP dapat melanjutkan pesanan dengan mengajukan pesanan hasil negosiasi kepada PPK atau PP dapat membatalkan negosiasi jika tidak ingin melanjutkan pesanan.
- PP dapat melanjutkan pesanan dengan klik tombol Ajukan Pesanan ke PPK. Tombol Ajukan Pesanan ke PPK dapat diakses melalui halaman Detail Negosiasi dan Riwayat Negosiasi.
Gambar PP Menindaklanjuti Hasil Negosiasi melalui Detail Negosiasi
- Setelah klik tombol Ajukan Pesanan ke PPK, akan muncul Pop-up konfirmasi berikut ini
Gambar PP Ajukan Pesanan hasil Negosiasi ke PPK
- Jika PP klik tombol Ajukan, maka pesanan akan diteruskan kepada PPK dan pesanan akan berpindah dari daftar Negosiasi ke dalam Daftar Persetujuan PPK dengan status Menunggu Persetujuan PPK.
Gambar Halaman Daftar Persetujuan PPK
- Pesanan sudah diteruskan kepada PPK dan sedang menunggu persetujuan PPK. PP dapat mengingatkan PPK untuk melakukan review pesanan yang diajukan. Jika hingga 3 (tiga) hari kerja pesanan belum direspon oleh PPK, maka akan menjadi Batal Otomatis.
- Jika proses Negosiasi telah selesai, namun PP tidak ingin melanjutkan proses pesanan, maka PP dapat membatalkan negosiasi dengan membuka halaman Detail Negosiasi, kemudian klik tombol “Batalkan Nego”.
Gambar Opsi Batalkan Nego
- Jika PP memilih untuk membatalkan negosiasi maka akan muncul Pop-up konfirmasi pembatalan negosiasi dan PP diminta untuk memilih alasan pembatalan.
Gambar Konfirmasi Negosiasi Harga
- Ketika PP klik tombol “Kirim”, maka negosiasi akan dibatalkan dan status pesanan berubah menjadi “Negosiasi Dibatalkan”.
Gambar Halaman negosiasi yang dibatalkan
2. PP Tidak Dapat Melanjutkan Pesanan Dikarenakan Produk Turun Tayang
Tahapan setelah pengajuan negosiasi adalah tahapan Persetujuan PPK. Apabila produk yang sudah mendapat kesepakatan negosiasi dengan Penyedia masuk kedalam kategori produk Turun Tayang, maka PPK dapat memilih untuk tetap melanjutkan pesanan atau membatalkan pesanan.
Gambar Produk Turun Tayang pada saat PP melanjutkan Proses Pesanan ke PPK
Gambar Sebagian Produk Turun Tayang
Apabila seluruh barang dalam pesanan turun tayang, maka PPK tidak dapat melanjutkan pesanan. PPK dapat memilih opsi “Batalkan Pesanan”.
Gambar Halaman Produk Turun Tayang Pada Tahap Persetujuan PPK
3. PP Melakukan Pemantauan Pesanan
- Jika pesanan yang diajukan oleh PP disetujui PPK, maka PPK akan melanjutkan proses pesanan tersebut dengan membuat Surat Pesanan. PP dapat melihat Surat Pesanan melalui Detail Pesanan lalu scroll ke bawah pada bagian Dokumen akan terlihat Surat Pesanan.
Gambar Contoh tampilan dokumen Surat Pesanan
- Apabila Surat Pesanan sudah diproses oleh Penyedia, maka PP dapat memonitor pesanan melalui menu Daftar Pesanan, lalu klik tombol Lihat Detail. Hingga status pesanan menjadi Selesai, PP dapat memonitor pesanan melalui Detail Pesanan dan melihat setiap perubahan yang terjadi.
Gambar Opsi Lihat Detail pada Pesanan
- PP juga dapat melihat riwayat status pesanan melalui tombol Riwayat Pesanan yang terdapat pada halaman Detail Pesanan.
(a)
(b)
Gambar (a) Riwayat Pesanan; dan (b) Status Pesanan pada Halaman Detail Pesanan
- Status yang dapat dipantau oleh PP setelah PPK tanda tangan Surat Pesanan hingga status pesanan Selesai.
Gambar Status Pantauan Pesanan
Tabel Daftar aksi dan dampak terhadap pesanan serta status pesanan
Trigger / aksi yang dilakukan | Efek Terhadap Pesanan | Status Pesanan |
PPK menandatangani Surat Pesanan | Pesanan berpindah dari Daftar Persetujuan PPK ke Daftar Pesanan | Menunggu Konfirmasi Penyedia |
Penyedia menandatangani Surat Pesanan | PPK dan Penyedia telah menandatangani Surat Pesanan dan membubuhkan meterai digital | Diproses Penyedia |
Penyedia mengirimkan pesanan dan PPK dapat melakukan Lacak Pengiriman | Pesanan dikirimkan melalui Kurir jasa pengiriman pihak ketiga terintegrasi/Kurir Penyedia | Dalam Pengiriman |
Terdapat update status pengiriman dari jasa pengiriman pihak ketiga atau kurir Penyedia bahwa Pesanan sudah sampai | Pesanan telah sampai pada alamat tujuan, menunggu PPK memeriksa kesesuaian pesanan dan konfirmasi pesanan | Pesanan Tiba |
PPK telah melakukan konfirmasi terima pesanan. Kemudian, PPK dan Penyedia sudah menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) | Sudah ada dokumen BAST pada halaman Detail Pesanan | Persiapan Pembayaran |
Penyedia sudah melengkapi dokumen yang dibutuhkan dalam proses pembayaran. PPK dapat klik tombol Lanjutkan Pembayaran untuk proses pembayaran | Sudah ada dokumen pendukung pembayaran berupa Invoice, Faktur Pajak, dan dokumen lainnya pada halaman Detail Pesanan | Dalam Proses Pembayaran |
Proses Pembayaran telah dilakukan oleh PPK atau Bendahara (tergantung metode pembayaran yang dipilih) | Jika metode pembayaran LS maka Pesanan Selesai dengan keterangan Pembayaran di luar sistem. Jika metode pembayaran UP maka Pesanan Selesai jika status payment berhasil |
Selesai |